Dugaan Pencaplokan Tanah Wakaf di Desa Suciharjo Sarat Skenario Jahat, Polda Jatim Harus Bertindak
0 Komentar 651 pembaca

Dugaan Pencaplokan Tanah Wakaf di Desa Suciharjo Sarat Skenario Jahat, Polda Jatim Harus Bertindak

Daerah

Tuban, Krindomemo -  Kasus dugaan pencaplokan tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan warga Dusun Tikung, Desa Suciharjo, terletak di Dusun Kluncing, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan. Yang dilaporkan Hak Waris, Rokhim warga Dusun, Ponco, Desa Suciharjo, ke Polres Kabupaten Tuban, nampaknya sarat mufakat jahat.

Betapa tidak, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa menurut Rokim selaku hak waris tanah pada awak media ini mengungkapkan jika tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan itu akan diwakafkan ke Masjid Al-Mukarramah. Namun tanpa sepengetahuan dirinya ternyata tanah itu sudah dijual ke Musiran melalui Hadihi dan Mujiyah dengan harga Rp.15 juta.

Kemudian, terkait permasalahan tersebut, Ia bersama remaja masjid juga sudah melaporkan ke Pihak pemerintah desa hingga beberapa kali. Namun Kepala Desa Suciharjo, Suhari pada saat itu mengatakan jika permasalahan itu sudah diambil alih oleh desa. Tapi justru tanah tersebut tiba-tiba sudah sertifikat hak milik (SHM) dengan no. 01142 atas nama Gita Ayu Ningrum (Anak Musiran) melalui program PTSL di Desa.

Bukan hanya itu, Rokhim mengakui jika dirinya dan Musiran juga sudah dimediasikan di kantor desa setempat dengan disaksikan semua perangkat desa dan bhabinkamtibmas. Lalu pada saat mediasi, Musiran menunjukkan bukti surat pernyataan jual beli yang tidak ada satupun tanda tangan pihak terkait khususnya hak waris.

Mirisnya lagi, pada saat mediasi, Rokhim mengatakan jika Kades Suciharjo, Suhari, juga meminta sejumlah uang senilai Rp.80 juta kepada dirinya dengan dalih untuk menebus tanah itu dari Musiran.

Menyikapi hal itu, alih-alih ingin mencari keadilan, Rokhim selaku Ahli Waris bersama Remaja masjid, pada tanggal 8 April 2022 melaporkan Musiran ke Polres Tuban.

Namun hasil dari pemeriksaan dilakukan oleh Unit I Pidum Polres Tuban yang sudah dikirim melalui surat perihal pemberitahuan hasil penelitian pengaduan dengan nomor B/618/VIII/2022/Satreskrim dinilainya masuk angin alias tidak profesional.

Dimana dalam surat tersebut menyebutkan proses dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada otentik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP berupa surat pernyataan jual beli tanggal 10 April 2012 yang sudah diadukan hak waris pada (8/04/22) yang mengadukan Musiran telah dilakukan proses penyelidikan dengan cara melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait.

Kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal (25/08/22), dengan hasil gelar perkara bahwa pengaduan belum ditemukan adanya suatu tindak pidana, sehingga proses penyelidikan belum bisa dinaikkan menjadi proses penyidikan.

Menanggapi surat tersebut, Rokhim selaku hak waris, menegaskan bahwa pihaknya punya bukti jual beli atas nama Hasyim P. Masrhokan (Kakeknya) sesuai dengan buku C Desa nomor C 551 atas nama Soeraji P. Sumini.

Sedangkan Musiran atau Gita pihak terlapor dengan bukti SHM dari buku C 118  atas nama Hasyim Yaspaun. Kenapa kok bisa timbul SHM atas nama Gita.

“Padahal Mbah saya dan saya tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah TTD atas tanah itu, bahkan semasa mbah/Kakek masih hidup sudah ngotot tidak pernah menjual tanah itu (saksinya kalau mbah saya tidak menjual tanah itu juga bayak)," ungkapnya.

Rokhim juga mengungkapkan bahwa waktu gelar perkara pihaknya tidak dihadirkan, dan katanya surat jual beli itu tidak digunakan untuk proses SHM, yang digunakan adalah kuitansi.

Pada saat itu saya tanyakan dalam kuitansi itu yang jual siapa. Apakah sah kalo ahli waris tidak tandatangan? Jawabnya dari Polres karna itu sudah di TTD dari semua pihak desa itu sudah sah. Dan kemudian saya tanya lagi lah bukti saya dalam rekaman itu (saya sudah menyerahkan bukti berupa rekaman), Kepala Dusun bilang bahwa kuitansi itu bukan kuitansi tanah itu (waktu kami interogasi di Balai Desa).

“Apa yang digunakan untuk proses SHM. Jawabnya Kepala Dusun dibuatkan surat jual beli sama Kades.. Lalu siapa yang TTD surat itu? tidak tahu jawabnya. Itu saya sampaikan ke Kanit dan penyidik jawabnya saya gak merembek/meluas ke situ pak. Karna surat jual beli/pasal 263 dan 266 yang Anda laporkan itu tidak dipakai untuk proses SHM itu. Dan dalam hal ini saya merasa ada apa gitu," pungkas Rokim.

Lebih lanjut Rokhim mengungkapkan, jika dirinya baru sadar ketika hasil penyidikan keluar, ternyata Ia pada saat meminta berkas tanah tersebut ke Kantor Desa guna berkas laporan ke Polres Tuban dikasih berkas yang berbeda.

“Setelah hasil penyidikan itu keluar serta penjelasan dari pihak Polres, saya baru tahu kalau berkas tanah yang dikasikan pihak Desa kepada saya saat itu berbeda. Kenapa kok saya dikasih data yang C 118 itu. Padahal yang saya permasalahkan itu yang C551,” pungkasnya.

Sementara menyikapi hal itu, Kanit I Pidum Polres Tuban, dan Kades Suciharjo, Suhari, ketika dikonfirmasi awak media Krindomemo melalui sambungan WhatsApp, meski keduanya pesan terlihat centang berwarna biru namun tidak merespon.

Dalam hal ini, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini dari pihak Ahli waris dan warga setempat, terkait permasalahan pencaplokan tanah tersebut diduga ada kongkalikong atau skenario yang sudah disusun rapi antara Kades Suhari bersama Musiran secara terstruktur, sehingga Anggota Polres Tuban, khususnya penyidik Unit I Pidum yang menangani kasus itu seakan masuk angin atau diduga tidak profesional.

Menyikapi hal itu, awak media ini berharap kepada institusi terkait, terkhusus Polda Jatim untuk segera terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencaplokan tanah tersebut serta anggota Polres Tuban yang menangani.

Selain itu, kondisi seperti ini juga patut menjadi perhatian serius dari semua pihak-pihak institusi terkait agar Kasus-kasus dan kejadian pencaplokan tanah tidak terus terulang di kalangan masyarakat bawah. Karena hal itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat dan akibatnya bisa merugikan semua pihak. (As/Km)

Editor: Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top