
Dugaan Pencaplokan Tanah Wakaf di Desa Suciharjo Sarat Skenario Jahat, Polda Jatim Harus Bertindak
Daerah    Sabtu 03 September 2022    09:57:06 WIBTuban, Krindomemo - Kasus dugaan pencaplokan tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan warga Dusun Tikung, Desa Suciharjo, terletak di Dusun Kluncing, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan. Yang dilaporkan Hak Waris, Rokhim warga Dusun, Ponco, Desa Suciharjo, ke Polres Kabupaten Tuban, nampaknya sarat mufakat jahat.
Betapa tidak, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa menurut Rokim selaku hak waris tanah pada awak media ini mengungkapkan jika tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan itu akan diwakafkan ke Masjid Al-Mukarramah. Namun tanpa sepengetahuan dirinya ternyata tanah itu sudah dijual ke Musiran melalui Hadihi dan Mujiyah dengan harga Rp.15 juta.
Kemudian, terkait permasalahan tersebut, Ia bersama remaja masjid juga sudah melaporkan ke Pihak pemerintah desa hingga beberapa kali. Namun Kepala Desa Suciharjo, Suhari pada saat itu mengatakan jika permasalahan itu sudah diambil alih oleh desa. Tapi justru tanah tersebut tiba-tiba sudah sertifikat hak milik (SHM) dengan no. 01142 atas nama Gita Ayu Ningrum (Anak Musiran) melalui program PTSL di Desa.
Bukan hanya itu, Rokhim mengakui jika dirinya dan Musiran juga sudah dimediasikan di kantor desa setempat dengan disaksikan semua perangkat desa dan bhabinkamtibmas. Lalu pada saat mediasi, Musiran menunjukkan bukti surat pernyataan jual beli yang tidak ada satupun tanda tangan pihak terkait khususnya hak waris.
Mirisnya lagi, pada saat mediasi, Rokhim mengatakan jika Kades Suciharjo, Suhari, juga meminta sejumlah uang senilai Rp.80 juta kepada dirinya dengan dalih untuk menebus tanah itu dari Musiran.
Menyikapi hal itu, alih-alih ingin mencari keadilan, Rokhim selaku Ahli Waris bersama Remaja masjid, pada tanggal 8 April 2022 melaporkan Musiran ke Polres Tuban.
Namun hasil dari pemeriksaan dilakukan oleh Unit I Pidum Polres Tuban yang sudah dikirim melalui surat perihal pemberitahuan hasil penelitian pengaduan dengan nomor B/618/VIII/2022/Satreskrim dinilainya masuk angin alias tidak profesional.
Dimana dalam surat tersebut menyebutkan proses dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada otentik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP berupa surat pernyataan jual beli tanggal 10 April 2012 yang sudah diadukan hak waris pada (8/04/22) yang mengadukan Musiran telah dilakukan proses penyelidikan dengan cara melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait.
Kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal (25/08/22), dengan hasil gelar perkara bahwa pengaduan belum ditemukan adanya suatu tindak pidana, sehingga proses penyelidikan belum bisa dinaikkan menjadi proses penyidikan.
Menanggapi surat tersebut, Rokhim selaku hak waris, menegaskan bahwa pihaknya punya bukti jual beli atas nama Hasyim P. Masrhokan (Kakeknya) sesuai dengan buku C Desa nomor C 551 atas nama Soeraji P. Sumini.
Sedangkan Musiran atau Gita pihak terlapor dengan bukti SHM dari buku C 118 atas nama Hasyim Yaspaun. Kenapa kok bisa timbul SHM atas nama Gita.
“Padahal Mbah saya dan saya tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah TTD atas tanah itu, bahkan semasa mbah/Kakek masih hidup sudah ngotot tidak pernah menjual tanah itu (saksinya kalau mbah saya tidak menjual tanah itu juga bayak)," ungkapnya.
Rokhim juga mengungkapkan bahwa waktu gelar perkara pihaknya tidak dihadirkan, dan katanya surat jual beli itu tidak digunakan untuk proses SHM, yang digunakan adalah kuitansi.
Pada saat itu saya tanyakan dalam kuitansi itu yang jual siapa. Apakah sah kalo ahli waris tidak tandatangan? Jawabnya dari Polres karna itu sudah di TTD dari semua pihak desa itu sudah sah. Dan kemudian saya tanya lagi lah bukti saya dalam rekaman itu (saya sudah menyerahkan bukti berupa rekaman), Kepala Dusun bilang bahwa kuitansi itu bukan kuitansi tanah itu (waktu kami interogasi di Balai Desa).
“Apa yang digunakan untuk proses SHM. Jawabnya Kepala Dusun dibuatkan surat jual beli sama Kades.. Lalu siapa yang TTD surat itu? tidak tahu jawabnya. Itu saya sampaikan ke Kanit dan penyidik jawabnya saya gak merembek/meluas ke situ pak. Karna surat jual beli/pasal 263 dan 266 yang Anda laporkan itu tidak dipakai untuk proses SHM itu. Dan dalam hal ini saya merasa ada apa gitu," pungkas Rokim.
Lebih lanjut Rokhim mengungkapkan, jika dirinya baru sadar ketika hasil penyidikan keluar, ternyata Ia pada saat meminta berkas tanah tersebut ke Kantor Desa guna berkas laporan ke Polres Tuban dikasih berkas yang berbeda.
“Setelah hasil penyidikan itu keluar serta penjelasan dari pihak Polres, saya baru tahu kalau berkas tanah yang dikasikan pihak Desa kepada saya saat itu berbeda. Kenapa kok saya dikasih data yang C 118 itu. Padahal yang saya permasalahkan itu yang C551,” pungkasnya.
Sementara menyikapi hal itu, Kanit I Pidum Polres Tuban, dan Kades Suciharjo, Suhari, ketika dikonfirmasi awak media Krindomemo melalui sambungan WhatsApp, meski keduanya pesan terlihat centang berwarna biru namun tidak merespon.
Dalam hal ini, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini dari pihak Ahli waris dan warga setempat, terkait permasalahan pencaplokan tanah tersebut diduga ada kongkalikong atau skenario yang sudah disusun rapi antara Kades Suhari bersama Musiran secara terstruktur, sehingga Anggota Polres Tuban, khususnya penyidik Unit I Pidum yang menangani kasus itu seakan masuk angin atau diduga tidak profesional.
Menyikapi hal itu, awak media ini berharap kepada institusi terkait, terkhusus Polda Jatim untuk segera terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencaplokan tanah tersebut serta anggota Polres Tuban yang menangani.
Selain itu, kondisi seperti ini juga patut menjadi perhatian serius dari semua pihak-pihak institusi terkait agar Kasus-kasus dan kejadian pencaplokan tanah tidak terus terulang di kalangan masyarakat bawah. Karena hal itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat dan akibatnya bisa merugikan semua pihak. (As/Km)
Editor: Eko Asrory