Polres Tuban Harus Profesional Tangani Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Wakaf Masjid di Desa Suciharjo
0 Komentar 429 pembaca
Foto/Ket : Surat Kuasa Hak Waris dan Surat Hak Waris Rokhim

Polres Tuban Harus Profesional Tangani Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Wakaf Masjid di Desa Suciharjo

Daerah

Tuban, Krindomemo - Terkait kasus dugaan pencaplokan Tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan warga Dusun Tikung, Desa Suciharjo, terletak di Dusun Kluncing, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan. Yang sudah dilaporkan Hak Waris, Rokhim warga Dusun, Ponco, Desa Suciharjo, ke Polres Kabupaten Tuban, hingga kini terus bermanuver, dan layak dikawal dalam pemberitaan.

Betapa tidak, seperti yang sudah diberitakan awak media ini sebelumnya, Kanit Pidum Polres Tuban, pada awak media ini mengatakan jika laporan tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan saat ini masih berjalan. Bahkan rencana Minggu-minggu ini akan dilaksanakan gelar perkara.

Pembuktian awal yang ditemukan penyidik memang yang dilaporkan Rokhim, terkait masalah proses awal penerbitan sertifikat dengan adanya surat perjanjian surat jual beli yang digunakan untuk proses administrasi awal terhadap terbitnya sertifikat.

"Dari pengakuan Rokhim pelapor, bahwa perjanjian surat itu tidak digunakan untuk penerbitan sertifikasi. Sehingga kami belum cukup untuk adanya tindak pidana, dan nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan lagi,” pungkasnya.

Namun sungguh ironis justru apa yang dikatakan Tres, Kanit Pidum Polres Tuban justru berbeda dengan apa yang dikatakan Rokhim (Pelapor) ketika dikonfirmasi awak media Krindomemo, Dimana Ia menegaskan jika dirinya tidak pernah merasa menjual atau tanda tangan surat pernyataan jual beli tanah itu dalam bentuk apapun.

Bukan hanya itu, Disinggung terkait apa yang ditemukan penyidik adanya surat perjanjian surat jual beli yang digunakan untuk proses administrasi awal terhadap terbitnya sertifikat. Serta pengakuan dirinya pada saat diperiksa penyidik mengatakan bahwa perjanjian surat itu tidak digunakan untuk penerbitan sertifikasi. Namun tegas Rokim menepis hal tersebut.

"Saya tidak pernah jual dan saya tidak pernah merasa tandatangan surat pernyataan jual beli tanah itu, bahkan pada saat diperiksa oleh penyidik Polres Tuban, saya tidak pernah mengakui atau ngomong seperti apa yang diungkapkan Kanit Pidum Polres Tuban," pungkasnya.

Dalam hal ini, awak media ini terkait permasalahan pencaplokan tanah yang bakal diwakafkan kepada masjid tersebut nampaknya dilakukan oleh para pelaku secara terstruktur dan sistematis. Sehingga rofesionalitas dan Kredibilitas Aparat Penegak Hukum Polres Tuban, dalam menagani perkara tersebut terkesan setengah hati.

Padahal, selain itu sudah jelas seperti yang sudah diberitakan awak media ini sebelumnya, bahwa tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan itu akan diwakafkan ke Masjid Al-Mukarramah. Namun tanpa sepengetahuan Hak Waris Rokhim, ternyata tanah itu sudah dijual belikan ke Musiran lewat Hadihi dan Mujiyah dengan harga Rp.15 juta. Dan parahnya saat ini sudah disertifikat hak milik (SHM) dengan no. 01142 atas nama Gita Ayu Ningrum (Anak Musiran) melalui program PTSL.

Foto/Ket : Surat Pernyataan Jual Beli Terlapor Musiran

Bukan hanya itu, Rokhim dan Musiran juga sudah dimediasikan di kantor desa setempat dengan disaksikan semua perangkat desa dan bhabinkamtibmas. Lalu pada saat mediasi, Musiran menunjukkan bukti surat pernyataan jual beli yang dipegang. Namun surat yang ditujukan tersebut menurut semua perangkat desa dan bhabinkamtibmas serentak menjawab demi hukum tidak sah.

Mirisnya lagi, pada saat mediasi terkait permasalahan tanah tersebut, Rokhim (Pelapor) juga menuturkan, bahwa Kades Suciharjo, juga sempat meminta sejumlah uang sebesar Rp.80 juta, dengan alasan untuk mengganti rugi Musiran. Dan waktu itu Rokhim jawab, bersedia ganti Rp. 25 juta. Namun ditolak.

Bahkan kades justru melontarkan kata-kata menantang saya dan remaja masjid agar permasalahan itu dilaporkan ke Polres Tuban, PTUN, Pengadilan, atau ke polres saya layani jangan khawatir, nanti kalau uangmu sudah habis pasti berhenti.

Padahal Rokhim menegaskan, jika dirinya hanya mintak permasalahan tersebut diselesaikan baik-saja, kembalikan tanah itu untuk masjid lagi meski melalui nama Musiran.

Foto/Ket : Letak Tanah yang Akan Diwakafkan

Menyikapi terkait Kasus pencaplokan tanah tersebut awak media ini berharap kepada institusi terkait, terkhusus Polres Tuban, agar benar-benar profesional dan secara transparan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus tersebut, agar citra lembaga institusi Polri di mata masyarakat tidak kembali tercoreng setelah publik dihebohkan Kasus Pembunuhan brigadir J yang diduga dilakukan Jendral FS CS.

Sebab, Institusi Polri merupakan representasi lembaga tempat mengadu atau tempat mencari keadilan bagi masyarakat. (As/Km)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top