
Polres Tuban Harus Profesional Tangani Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Wakaf Masjid di Desa Suciharjo
Daerah    Jumat 26 Agustus 2022    10:05:27 WIBTuban, Krindomemo - Terkait kasus dugaan pencaplokan Tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan warga Dusun Tikung, Desa Suciharjo, terletak di Dusun Kluncing, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan. Yang sudah dilaporkan Hak Waris, Rokhim warga Dusun, Ponco, Desa Suciharjo, ke Polres Kabupaten Tuban, hingga kini terus bermanuver, dan layak dikawal dalam pemberitaan.
Betapa tidak, seperti yang sudah diberitakan awak media ini sebelumnya, Kanit Pidum Polres Tuban, pada awak media ini mengatakan jika laporan tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan saat ini masih berjalan. Bahkan rencana Minggu-minggu ini akan dilaksanakan gelar perkara.
Pembuktian awal yang ditemukan penyidik memang yang dilaporkan Rokhim, terkait masalah proses awal penerbitan sertifikat dengan adanya surat perjanjian surat jual beli yang digunakan untuk proses administrasi awal terhadap terbitnya sertifikat.
"Dari pengakuan Rokhim pelapor, bahwa perjanjian surat itu tidak digunakan untuk penerbitan sertifikasi. Sehingga kami belum cukup untuk adanya tindak pidana, dan nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan lagi,” pungkasnya.
Namun sungguh ironis justru apa yang dikatakan Tres, Kanit Pidum Polres Tuban justru berbeda dengan apa yang dikatakan Rokhim (Pelapor) ketika dikonfirmasi awak media Krindomemo, Dimana Ia menegaskan jika dirinya tidak pernah merasa menjual atau tanda tangan surat pernyataan jual beli tanah itu dalam bentuk apapun.
Bukan hanya itu, Disinggung terkait apa yang ditemukan penyidik adanya surat perjanjian surat jual beli yang digunakan untuk proses administrasi awal terhadap terbitnya sertifikat. Serta pengakuan dirinya pada saat diperiksa penyidik mengatakan bahwa perjanjian surat itu tidak digunakan untuk penerbitan sertifikasi. Namun tegas Rokim menepis hal tersebut.
"Saya tidak pernah jual dan saya tidak pernah merasa tandatangan surat pernyataan jual beli tanah itu, bahkan pada saat diperiksa oleh penyidik Polres Tuban, saya tidak pernah mengakui atau ngomong seperti apa yang diungkapkan Kanit Pidum Polres Tuban," pungkasnya.
Dalam hal ini, awak media ini terkait permasalahan pencaplokan tanah yang bakal diwakafkan kepada masjid tersebut nampaknya dilakukan oleh para pelaku secara terstruktur dan sistematis. Sehingga rofesionalitas dan Kredibilitas Aparat Penegak Hukum Polres Tuban, dalam menagani perkara tersebut terkesan setengah hati.
Padahal, selain itu sudah jelas seperti yang sudah diberitakan awak media ini sebelumnya, bahwa tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan itu akan diwakafkan ke Masjid Al-Mukarramah. Namun tanpa sepengetahuan Hak Waris Rokhim, ternyata tanah itu sudah dijual belikan ke Musiran lewat Hadihi dan Mujiyah dengan harga Rp.15 juta. Dan parahnya saat ini sudah disertifikat hak milik (SHM) dengan no. 01142 atas nama Gita Ayu Ningrum (Anak Musiran) melalui program PTSL.
Foto/Ket : Surat Pernyataan Jual Beli Terlapor Musiran
Bukan hanya itu, Rokhim dan Musiran juga sudah dimediasikan di kantor desa setempat dengan disaksikan semua perangkat desa dan bhabinkamtibmas. Lalu pada saat mediasi, Musiran menunjukkan bukti surat pernyataan jual beli yang dipegang. Namun surat yang ditujukan tersebut menurut semua perangkat desa dan bhabinkamtibmas serentak menjawab demi hukum tidak sah.
Mirisnya lagi, pada saat mediasi terkait permasalahan tanah tersebut, Rokhim (Pelapor) juga menuturkan, bahwa Kades Suciharjo, juga sempat meminta sejumlah uang sebesar Rp.80 juta, dengan alasan untuk mengganti rugi Musiran. Dan waktu itu Rokhim jawab, bersedia ganti Rp. 25 juta. Namun ditolak.
Bahkan kades justru melontarkan kata-kata menantang saya dan remaja masjid agar permasalahan itu dilaporkan ke Polres Tuban, PTUN, Pengadilan, atau ke polres saya layani jangan khawatir, nanti kalau uangmu sudah habis pasti berhenti.
Padahal Rokhim menegaskan, jika dirinya hanya mintak permasalahan tersebut diselesaikan baik-saja, kembalikan tanah itu untuk masjid lagi meski melalui nama Musiran.
Foto/Ket : Letak Tanah yang Akan Diwakafkan
Menyikapi terkait Kasus pencaplokan tanah tersebut awak media ini berharap kepada institusi terkait, terkhusus Polres Tuban, agar benar-benar profesional dan secara transparan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus tersebut, agar citra lembaga institusi Polri di mata masyarakat tidak kembali tercoreng setelah publik dihebohkan Kasus Pembunuhan brigadir J yang diduga dilakukan Jendral FS CS.
Sebab, Institusi Polri merupakan representasi lembaga tempat mengadu atau tempat mencari keadilan bagi masyarakat. (As/Km)
Editor : Eko Asrory