Tanah Bakal Diwakafkan untuk Masjid Diduga Dicaplok, Hak Waris bersama Remas di Tuban Lapor Polisi
0 Komentar 358 pembaca
Foto/Ket : Bukti Surat Kepemilikan Tanah Rokhim

Tanah Bakal Diwakafkan untuk Masjid Diduga Dicaplok, Hak Waris bersama Remas di Tuban Lapor Polisi

Daerah

Tuban, Krindomemo - Kasus pencaplokan tanah memang kerap terjadi di sekitar kehidupan masyarakat. Untuk itu kondisi ini memang harus menjadi perhatian serius dari semua pihak institusi terkait agar Kasus-kasus dan kejadian pencaplokan tanah tidak terus terulang di kalangan masyarakat bawah. Karena hal itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat dan akibatnya bisa merugikan semua pihak.

Seperti halnya yang dialami Rokhim warga Dusun, Ponco, Desa Suciharjo, selaku hak waris tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan warga Dusun Tikung, Desa Suciharjo, yang terletak di Dusun Kluncing, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Rokhim selaku Hak waris tanah tersebut, pada awak media ini mengungkapkan jika tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan itu akan diwakafkan ke Masjid Al-Mukarramah.

Namun tanpa sepengetahuan dirinya, ternyata tanah itu sudah dijual belikan ke Musiran lewat Hadihi dan Mujiyah dengan harga Rp.15 juta.

"Padahal Saya sendiri selaku hak waris tidak kenal dengan Hadihi dan Mujiyah, bahkan Kakek saya pada saat masih hidup tidak pernah jual tanah tersebut," ujarnya.

Foto/Ket : Surat Kuasa Hak Waris dan Surat Keterangan Hak Waris/Pelapor 

Bahkan terkait permasalahan tanah yang sudah diwakafkan ke masjid tersebut, Saya bersama remaja masjid juga sudah melaporkan ke Pihak pemerintah desa hingga 4 kali. Namun Kepala Desa pada saat itu selalu mengatakan hal yang sama, jika permasalahan itu sudah diambil alih oleh desa.

"Namun beberapa bulan kemudian setelah Kakek saya meninggal, justru tanah tersebut sudah sertifikat hak milik (SHM) dengan no. 01142 atas nama Gita Ayu Ningrum (Anak Musiran) melalui program PTSL, dan Kades bilang jika pihaknya kecolongan," ungkapnya.

Kemudian pada saat itu, Lanjut Rokhim terkait permasalahan tersebut, Saya dan Musiran juga sudah dimediasikan di kantor desa setempat dengan disaksikan semua perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Lalu pada saat mediasi, Musiran menunjukkan bukti surat pernyataan jual beli yang dipegang.

"Namun aneh dalam surat tersebut banyak pihak-pihak terkait yang tidak bertandatangan. Kemudian saya tanya, surat jual beli ini tidak ada tandatangan pihak waris sama sekali dan tandatangan Munir selaku Kepala Desa Suciharjo yang menjabat pada saat itu. Apakah surat pernyataan jual beli ini sah,? semua perangkat desa dan Bhabinkamtibmas serentak menjawab demi hukum tidak sah," pungkas Rokhim.

Mirisnya lagi, pada saat mediasi terkait permasalahan tanah tersebut, Suhari, Kades Suciharjo, juga sempat meminta sejumlah uang jutaan rupiah kepada Rokhim untuk menebus tanah itu dari Musiran.

"Pada saat mediasi saya juga dimintai Kades Uang sebesar Rp.80 juta, dan saya tanya pada kades, untuk apa uang 80 juta itu, dan kades menjawab untuk mengganti rugi Musiran. Karena Musiran Tanah itu beli. Kemudian saya tanya, belinya berapa,? Pertama ngomongnya Rp. 8 juta, terus jadi Rp.12 juta, dan naik Rp.15 juta. Dan waktu itu saya jawab, ya saya ganti Rp. 25 juta. Namun ditolak," paparnya.

Kemudian sampai 2 bulan tidak ada kejelasan, Lanjut Rokhim, saya bersama remaja masjid melakukan demo, tapi Kades mengatakan bakal menyelesaikan masalah itu.

Namun lagi-lagi tidak ada kejelasan. Bahkan kades justru melontarkan kata-kata menantang saya dan remaja masjid agar permasalahan itu dilaporkan ke Polres Tuban.

"Kalau kamu mau lapor, silakan lapor ke PTUN, Pengadilan, atau ke polres saya layani jangan khawatir, nanti kalau uangmu sudah habis pasti berhenti. Padahal kami itu mintaknya permasalahan ini diselesaikan baik-saja, kembalikan tanah itu untuk masjid lagi meski melalui nama Musiran. Namun justru kades menantang saya untuk melaporkan masalah ini ke polres, akhirnya saya bersama remaja masjid lapor ke Polres Tuban," pungkasnya.

Foto/Ket : Buku C

Suhari selaku Kades Suciharjo Ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, terkait permasalahan tanah tersebut, meski pesan centang dua dan nomor terlihat Online namun tidak Kades tidak membalas dan terkesan bungkam.

Dalam hal ini, awak media ini menduga jika terkait permasalahan pencaplokan tanah yang bakal diwakafkan kepada masjid tersebut nampaknya ada indikasi kongkalikong antara Kades Suhari bersama Mujiran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara dalam kesempatan sama, Kanit Pidum Polres Tuban, pada awak media ini mengatakan jika laporan tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan saat ini masih berjalan.

Rencana Minggu-minggu ini akan kami laksanakan gelar perkara, dengan pembuktian awal yang kita temukan memang yang dilaporkan Rokhim, terkait masalah proses awal penerbitan sertifikat dengan adanya surat perjanjian surat jual beli yang digunakan untuk proses administrasi awal terhadap terbitnya sertifikat.

“Namun dari pengakuan pelapor, bahwa perjanjian surat itu tidak digunakan untuk penerbitan sertifikasi. Sehingga kami belum cukup untuk adanya tindak pidana, dan nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan lagi,” pungkasnya.

Foto/Ket : Surat Keterangan Jual Beli Terlapor

Padahal, menurut Rokhim, dirinya juga tidak pernah merasa menjual atau tanda tangan surat pernyataan jual beli tanah itu. Selain itu, Rokhim juga menuturkan jika setelah masalah itu mencuat, pihak BPN Kabupaten Tuban yang bernama Miski, juga mengatakan jika sertifikat itu yang mintak Kades dan selanjutnya diberikan kepada pihaknya pasti bisa diubah.

"Kalau nggak gitu mas Rokhim kan mintanya tanah itu diwakafkan ke masjid, ya silakan diwakafkan atas nama pak Musiran tidak papa jika pak Rokhim setuju kan sudah selesai. Kalau masalah ini Pak Rokim sampai lapor ke Polres atau pihak terkait, ini nanti murni ada pidananya, dan kalian-kalian pasti kena," tungkas Rokim menirukan Miski Pihak BPN.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual. Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer. Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut.

Menyikapi hal itu, awak media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap kepada pihak-pihak institusi terkait, khususnya Polres Tuban agar profesional dalam menangani perkara tersebut. Tegakan hukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As/Km)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top