
Tanah Bakal Diwakafkan untuk Masjid Diduga Dicaplok, Hak Waris bersama Remas di Tuban Lapor Polisi
Daerah    Jumat 26 Agustus 2022    07:27:36 WIBTuban, Krindomemo - Kasus pencaplokan tanah memang kerap terjadi di sekitar kehidupan masyarakat. Untuk itu kondisi ini memang harus menjadi perhatian serius dari semua pihak institusi terkait agar Kasus-kasus dan kejadian pencaplokan tanah tidak terus terulang di kalangan masyarakat bawah. Karena hal itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat dan akibatnya bisa merugikan semua pihak.
Seperti halnya yang dialami Rokhim warga Dusun, Ponco, Desa Suciharjo, selaku hak waris tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan warga Dusun Tikung, Desa Suciharjo, yang terletak di Dusun Kluncing, Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Rokhim selaku Hak waris tanah tersebut, pada awak media ini mengungkapkan jika tanah atas nama Alm. Hasyim, P, Masrhokan itu akan diwakafkan ke Masjid Al-Mukarramah.
Namun tanpa sepengetahuan dirinya, ternyata tanah itu sudah dijual belikan ke Musiran lewat Hadihi dan Mujiyah dengan harga Rp.15 juta.
"Padahal Saya sendiri selaku hak waris tidak kenal dengan Hadihi dan Mujiyah, bahkan Kakek saya pada saat masih hidup tidak pernah jual tanah tersebut," ujarnya.
Foto/Ket : Surat Kuasa Hak Waris dan Surat Keterangan Hak Waris/Pelapor
Bahkan terkait permasalahan tanah yang sudah diwakafkan ke masjid tersebut, Saya bersama remaja masjid juga sudah melaporkan ke Pihak pemerintah desa hingga 4 kali. Namun Kepala Desa pada saat itu selalu mengatakan hal yang sama, jika permasalahan itu sudah diambil alih oleh desa.
"Namun beberapa bulan kemudian setelah Kakek saya meninggal, justru tanah tersebut sudah sertifikat hak milik (SHM) dengan no. 01142 atas nama Gita Ayu Ningrum (Anak Musiran) melalui program PTSL, dan Kades bilang jika pihaknya kecolongan," ungkapnya.
Kemudian pada saat itu, Lanjut Rokhim terkait permasalahan tersebut, Saya dan Musiran juga sudah dimediasikan di kantor desa setempat dengan disaksikan semua perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Lalu pada saat mediasi, Musiran menunjukkan bukti surat pernyataan jual beli yang dipegang.
"Namun aneh dalam surat tersebut banyak pihak-pihak terkait yang tidak bertandatangan. Kemudian saya tanya, surat jual beli ini tidak ada tandatangan pihak waris sama sekali dan tandatangan Munir selaku Kepala Desa Suciharjo yang menjabat pada saat itu. Apakah surat pernyataan jual beli ini sah,? semua perangkat desa dan Bhabinkamtibmas serentak menjawab demi hukum tidak sah," pungkas Rokhim.
Mirisnya lagi, pada saat mediasi terkait permasalahan tanah tersebut, Suhari, Kades Suciharjo, juga sempat meminta sejumlah uang jutaan rupiah kepada Rokhim untuk menebus tanah itu dari Musiran.
"Pada saat mediasi saya juga dimintai Kades Uang sebesar Rp.80 juta, dan saya tanya pada kades, untuk apa uang 80 juta itu, dan kades menjawab untuk mengganti rugi Musiran. Karena Musiran Tanah itu beli. Kemudian saya tanya, belinya berapa,? Pertama ngomongnya Rp. 8 juta, terus jadi Rp.12 juta, dan naik Rp.15 juta. Dan waktu itu saya jawab, ya saya ganti Rp. 25 juta. Namun ditolak," paparnya.
Kemudian sampai 2 bulan tidak ada kejelasan, Lanjut Rokhim, saya bersama remaja masjid melakukan demo, tapi Kades mengatakan bakal menyelesaikan masalah itu.
Namun lagi-lagi tidak ada kejelasan. Bahkan kades justru melontarkan kata-kata menantang saya dan remaja masjid agar permasalahan itu dilaporkan ke Polres Tuban.
"Kalau kamu mau lapor, silakan lapor ke PTUN, Pengadilan, atau ke polres saya layani jangan khawatir, nanti kalau uangmu sudah habis pasti berhenti. Padahal kami itu mintaknya permasalahan ini diselesaikan baik-saja, kembalikan tanah itu untuk masjid lagi meski melalui nama Musiran. Namun justru kades menantang saya untuk melaporkan masalah ini ke polres, akhirnya saya bersama remaja masjid lapor ke Polres Tuban," pungkasnya.
Foto/Ket : Buku C
Suhari selaku Kades Suciharjo Ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, terkait permasalahan tanah tersebut, meski pesan centang dua dan nomor terlihat Online namun tidak Kades tidak membalas dan terkesan bungkam.
Dalam hal ini, awak media ini menduga jika terkait permasalahan pencaplokan tanah yang bakal diwakafkan kepada masjid tersebut nampaknya ada indikasi kongkalikong antara Kades Suhari bersama Mujiran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Sementara dalam kesempatan sama, Kanit Pidum Polres Tuban, pada awak media ini mengatakan jika laporan tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan saat ini masih berjalan.
Rencana Minggu-minggu ini akan kami laksanakan gelar perkara, dengan pembuktian awal yang kita temukan memang yang dilaporkan Rokhim, terkait masalah proses awal penerbitan sertifikat dengan adanya surat perjanjian surat jual beli yang digunakan untuk proses administrasi awal terhadap terbitnya sertifikat.
“Namun dari pengakuan pelapor, bahwa perjanjian surat itu tidak digunakan untuk penerbitan sertifikasi. Sehingga kami belum cukup untuk adanya tindak pidana, dan nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan lagi,” pungkasnya.
Foto/Ket : Surat Keterangan Jual Beli Terlapor
Padahal, menurut Rokhim, dirinya juga tidak pernah merasa menjual atau tanda tangan surat pernyataan jual beli tanah itu. Selain itu, Rokhim juga menuturkan jika setelah masalah itu mencuat, pihak BPN Kabupaten Tuban yang bernama Miski, juga mengatakan jika sertifikat itu yang mintak Kades dan selanjutnya diberikan kepada pihaknya pasti bisa diubah.
"Kalau nggak gitu mas Rokhim kan mintanya tanah itu diwakafkan ke masjid, ya silakan diwakafkan atas nama pak Musiran tidak papa jika pak Rokhim setuju kan sudah selesai. Kalau masalah ini Pak Rokim sampai lapor ke Polres atau pihak terkait, ini nanti murni ada pidananya, dan kalian-kalian pasti kena," tungkas Rokim menirukan Miski Pihak BPN.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual. Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer. Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut.
Menyikapi hal itu, awak media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap kepada pihak-pihak institusi terkait, khususnya Polres Tuban agar profesional dalam menangani perkara tersebut. Tegakan hukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As/Km)
Editor : Eko Asrory