Polda Jatim Serius Dalami Dugaan Korupsi Proyek BKK ODF di Wilayah Kecamatan Tambakrejo
0 Komentar 304 pembaca

Polda Jatim Serius Dalami Dugaan Korupsi Proyek BKK ODF di Wilayah Kecamatan Tambakrejo

Daerah

Bojonegoro, Krindomemo – Polda Jawa Timur secara maraton melakukan penyelidikan terkait banyaknya dugaan korupsi dalam pengerjaan Proyek pembangunan Open Defecation Free (ODF) atau Jamban bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kamis (08/08/22).

Hal itu dilakukan guna menindak lanjuti laporan masyarakat setempat serta pemberitaan Awak Media Krindomemo beberapa Minggu lalu bahwa di Kecamatan Tambakrejo, ada 11 desa yang menerima kucuran bantuan BKK tahun 2021 dengan total anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 15,86 miliar, untuk pembangunan jamban sebanyak 1.586 unit. Namun ironis, justru fakta di lapangan tidak sedikit ditemukan proyek pembangunan Jamban yang amburadul dan Diduga menyimpang dari bestek.

Salah satunya yang diduga terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, dimana pada tahun 2021, menerima 100 titik pekerjaan ODF/Jamban untuk KPM warga setempat, yang menghabiskan anggaran BKK tahun 2021 sebesar Rp. 1 miliar. Namun dalam pengerjaan proyek tersebut diduga hanya jadi lahan mencari keuntungan oleh oknum-oknum yang berkecimpung alias bancaan.

Hal itu dapat dilihat dari bangunan, dimana konstruksi bangunan tersebut tampak kecil dan sangat minim. Bahkan bangunan yang baru selesai dikerjakan dan bisa dikatakan proyek baru seumur jagung itu juga sudah tampak amburadul, bahkan banyak kemiringan dan nyaris roboh.

Basiman selaku Kades Tambakrejo ketika dikonfirmasi awak media ini pada saat itu mengatakan, jika Proyek pembangunan BKK ODF di 100 titik tersebut dikerjakan swakelola.

"Jadi pengerjaannya ada yang dikerjakan masyarakat penerima manfaat (KPM) sendiri, dan juga dikerjakan swakelola," ujar Kades Basiman.

Bukan hanya itu, bahkan terkait pengerjaan proyek bangunan ODF tersebut, Kades Basiman juga mengakui jika material yang digunakan ada yang kurang dan ada yang lebih.

Selain itu dia pada saat itu juga mengakui bahwa untuk bahan material pembangunan Ia sendiri yang menghendel.

"Materialnya saya sendiri yang beli di warung-warung,??? emmmmm Toko material bangunan, sementara untuk rancangan anggaran belanja (RAB), saya lupa, yang hafal kasi pemerintahan, dan saya," kilahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari salah satu kades di Wilah Tambakrejo, jika terkait rancangan anggaran belanja (RAB) yang membuat dari pihak pemerintah desa sendiri dan melalui petunjuk dari konsultan PU Cipta Karya Bojonegoro.

Camat Tambakrejo, Zenny Bachtiar pada saat itu ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, namun Ia enggan menjawab/terkesan bungkam dan mempersilahkan awak media untuk konfirmasi ke Kantor.

"Silakan datang ke kantor," pungkasnya.

Sementara menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Darmanto, ketika dikonfirmasi awak media ini menegaskan jika terkait Laporan Masyarakat/pemberitaan awak media ini perihal pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2021 Pembangunan Jamban Sehat/ODF di Kabupaten Bojonegoro sudah ada salah satu desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo, masuk dalam tahap penyelidikan.

"Ada salah satu Desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo yang Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyelidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim," pungkasnya.

Perlu diketahui, dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek ODF yang menghabiskan dana BKK Milyaran rupiah bukan hanya terjadi Wilayah Kecamatan Tambakrejo saja. Namun masih banyak lagi yang lain.

Salah satunya yakni yang diduga terjadi di Desa Desa Meduri, Kecamatan Margomulyo, dimana Desa tersebut mendapat 83 titik jenis kegiatan proyek pembangunan ODF yang menghabiskan dana BKK sebesar Rp. 830 juta. Namun justru pembangunan Jamban tersebut banyak dikeluhkan keluarga penerima manfaat (KPM), lantaran struktur bangunan BKK ODF tersebut tidak layak dan sangat minim alias tidak sebanding dengan nilai dana yang dikucurkan.

Bukan hanya itu, menurut informasi di lapangan yang berhasil dihimpun awak media ini, proyek tersebut yang dikerjakan secara kontraktual oleh pihak kontraktor asal Jawa tengah tersebut material yang digunakan untuk pengerjaan bangun sangat minim. Yakni semen 2 sak, bata ringan tanpa plester dan hanya diplamir, pasir 1 sak/40 kilogram, batu koral, besi ukuran kecil, serta buis beton untuk bongbis hanya 2 buah.

Dalam hal ini awak media ini menduga jika pengadaan proyek ODF di Kabupaten Bojonegoro  benar-benar hanya menjadi ajang bancaan/korupsi Oknum-oknum yang berkecimpung secara terstruktur sistematis dan masif tanpa memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada atau tidak sesuai dengan rancangan belanja (RAB), sehingga mutu bangunan tersebut tidak sesuai harapan masyarakat penerima

Maka dari itu, Awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada pihak Polda Jatim agar melakukan penyelidikan terhadap semua pekerjaan proyek ODF di Kabupaten Bojonegoro khususnya di wilayah Kecamatan Tambakrejo dan wilayah Kecamatan Margomulyo, serta memanggil pihak-pihak yang berkecimpung, baik dari pihak pemerintah desa, Kecamatan, Pemkab Bojonegoro, terkhusus, Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro (Penunjuk RAB), Dinas Kesehatan Bojonegoro yang memiliki program ODF.

Selain itu awak media Krindomemo dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.  Bersambung. (As/Km)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top