Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak
26 Komentar 803 pembaca

Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak

Daerah

Bojonegoro, Krindomemo - Proyek pembangunan Balai Desa Sekaran, Kec.Kasiman, Kabupaten Bojonegoro mangkrak.

Pantauan di lapangan, proyek tersebut hanya ada kerangka bangunan kayu jati dengan 4 tiang penyangga, tanpa atap genting layaknya gubuk di sawah.

Padahal menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 5 tahun.

Yang mana Proyek itu diduga menyerap dana BKKPD tahun 2019 dan dana lainnya di tahun berbeda yang belum diketahui besaran anggaranya.

Masalahnya di lokasi proyek bangunan kantor desa yang terbengkalai itu tidak ada papan proyek yang terpasang, dan diduga bangunan itu dianggarkan dengan nominal yang cukup besar.

Sunarso Kepala Desa Sekaran saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp soal anggaran pembangunan proyek tersebut, meski pesan terlihat centang dua namun tidak direspon.

Kuat dugaan bungkamnya Kades Sunarso terhadap wartawan ini lantaran takut jika adanya dugaan korupsi dana pembangunan proyek kantor Balai Desa Sekaran tersebut terbongkar.

Sementara, menurut masyarakat, tidak adanya kantor desa itu," sehingga kegiatan pemerintah desa baik rapat, pelayanan atau kegiatan lainnya dilakukan di rumah Kepala Desa Sunarso," tandas masyarakat.

Menyikapi perkara ini, tentunya sangat pantas adanya indikasi dugaan korupsi pembangunan proyek kantor desa Sekaran tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Agar, dapat dilakukan pemeriksaan terhadap semua oknum-oknum Pemerintah Desa setempat yang terlibat dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 26 Komentar untuk Berita Ini

  1. GSA list search 18 Oktober 2024 - 10:46:20 WIB

    It will locate brand-new internet sites for you and send
    your web site to them immediately.

  2. GSA Search Engine Ranker verified targets 18 Oktober 2024 - 10:46:24 WIB

    All you require to do is provide it with a checklist of target
    key words and URLs, and it will certainly do the rest.

  3. Gsa ser link list 18 Oktober 2024 - 10:47:26 WIB

    It sustains the Credit card, phone, fax, wire transfer, PayPal,
    and so on.

  4. Gsa ser link list 19 Oktober 2024 - 02:56:35 WIB

    The yellow web link suggests there is NoFollow,
    and the grey web link is a re-direct link.

  5. Gilberto 19 Oktober 2024 - 17:10:46 WIB

    None of this is anything you require to fret about when you're working with white hat
    devices.

  6. www.814565.xyz 19 Oktober 2024 - 17:20:27 WIB

    All aspects of Harper Stewart's life seem to intertwine when he turns
    into the best man at his best pal's (Lance) marriage ceremony: his soon to be released autobiography dishes dirt
    on Lance's fiancé, he meets a former lover hell-bent
    on reconciliation whereas his current girlfriend, Robin, desires
    to get married too! In this '80s chick flick, two highschool graduates
    fall in and out of love however get again along with the help of Peter Gabriel and a
    boombox. As time progresses, the two turn into attracted to
    each other and be taught to manage their unconventional relationship.
    Falling for somebody who isn't even attracted to your gender might be laborious.
    For example, homoromantic heteros**uals are described as "romantically interested in the identical or an identical gender whereas solely being s**ually attracted to the other gender".
    Starring Mandy Moore and Shane West, "A Walk to recollect"
    is predicated on a Nicholas Sparks novel of the
    identical name.

  7. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 06:25:16 WIB

    Combined, these settings will certainly aid you construct a very natural looking
    account.

  8. Gsa ser link list 26 Oktober 2024 - 06:27:46 WIB

    Various other task alternatives consist of making adjustments wholesale and importing target URLs.

  9. Kristina 26 Oktober 2024 - 06:27:46 WIB

    Do everything you require for a normal growth white hat GSA Search website, and supplement
    it with a little, sensible use GSA.

  10. what is CSV mean 26 Oktober 2024 - 06:28:08 WIB

    Fantastic post on Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak!
    The ideas about Anggaran Diduga Dikorupsi were very useful.
    It’s evident that you put a lot of thought into
    this. Eager to explore more of your work.
    Keep up the great work!

1 2 3

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top