Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak
26 Komentar 892 pembaca

Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak

Daerah

Bojonegoro, Krindomemo - Proyek pembangunan Balai Desa Sekaran, Kec.Kasiman, Kabupaten Bojonegoro mangkrak.

Pantauan di lapangan, proyek tersebut hanya ada kerangka bangunan kayu jati dengan 4 tiang penyangga, tanpa atap genting layaknya gubuk di sawah.

Padahal menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 5 tahun.

Yang mana Proyek itu diduga menyerap dana BKKPD tahun 2019 dan dana lainnya di tahun berbeda yang belum diketahui besaran anggaranya.

Masalahnya di lokasi proyek bangunan kantor desa yang terbengkalai itu tidak ada papan proyek yang terpasang, dan diduga bangunan itu dianggarkan dengan nominal yang cukup besar.

Sunarso Kepala Desa Sekaran saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp soal anggaran pembangunan proyek tersebut, meski pesan terlihat centang dua namun tidak direspon.

Kuat dugaan bungkamnya Kades Sunarso terhadap wartawan ini lantaran takut jika adanya dugaan korupsi dana pembangunan proyek kantor Balai Desa Sekaran tersebut terbongkar.

Sementara, menurut masyarakat, tidak adanya kantor desa itu," sehingga kegiatan pemerintah desa baik rapat, pelayanan atau kegiatan lainnya dilakukan di rumah Kepala Desa Sunarso," tandas masyarakat.

Menyikapi perkara ini, tentunya sangat pantas adanya indikasi dugaan korupsi pembangunan proyek kantor desa Sekaran tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Agar, dapat dilakukan pemeriksaan terhadap semua oknum-oknum Pemerintah Desa setempat yang terlibat dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 26 Komentar untuk Berita Ini

  1. www.555818.xyz 07 November 2024 - 17:01:38 WIB

    Get into this body of mind, and keep in it, and what is
    here written might be learn with each pleasure and profit.
    Here was a brief man who had a excessive-testosterone, full-of-battle
    character. Her dream man wears a 31-inch sleeve.
    By the point we gave up, the poor guy in all probability needed to go to sleep
    with a handcuff on his wrist. That's only a bit longer than 13 cm-too much shorter than most individuals's hands, measured
    from the wrist to the top of the middle finger.

    Actually, in keeping with research by s**ual doctors, for men, the
    means to the inevitable end which is ejaculation, doesn't essentially imply having s**ual contact.
    What does having lost their good identify - that's,
    ethical credibility - do to the US Catholic bishops?
    He was, for the order of intellect represented, enticing,
    and no matter he had to advocate him, you may make certain was not misplaced upon Carrie, in this, her first look.

  2. ero-video 07 November 2024 - 17:01:38 WIB

    As lengthy as one particular has voted for not
    towards the initial invoice or a single of its variations one particular can vote for as
    a lot of non-conflicting modifications as a person wishes but can place only 1 favourable vote on 1 variation or the initial
    invoice. No issue may perhaps abridge the liberty to
    vote or decide on associates to vote. If device understanding algorithms propose that heftier females are s**ually fascinating,
    and that is what is promoted additional and additional,
    individuals might appear to think that these ladies, without a
    doubt, are what is appealing. Come in my tight little pussy.

    Pressing his two fingers into my dripping pages, he pulls
    my head again by my hair and whispers in my ear "what a small slut," as he yanks the balls out, his text continue to lingering in my intellect, I
    ooze onto them and into his hands, he lifts the balls to his mouth and licks
    them cleanse.

  3. best live sex cam 07 November 2024 - 17:02:00 WIB

    Big, who is as soon as-divorced on the sequence' begin, is a recurring source of emotional conflict for Carrie as a consequence of his reluctance to totally
    commit to their relationship. Operation.t3 tuid: kamwbxiu3d1shgiy ifwiki: Dr Who and the Ribos Operation Dr Who and the Ribos Operation, by
    Kelsey Lewis. The very Balaam who led Israel into s**ual immorality also truly prophesied about God’s Messiah (Rev.
    2:14; Num. Bay takes me to a web page of comments from individuals who
    have finished enterprise along with her. 1) If any person residing and intending to proceed to reside on this state who's
    disabled or prohibited from contracting marriage beneath the legal
    guidelines of this state goes into another state or country and there contracts a marriage prohibited or declared void under the laws of this state, such marriage
    shall be void for all functions on this state with the identical impact as though it had been entered
    into in this state.

  4. free cam girl porn 07 November 2024 - 17:02:39 WIB

    Thank you for the auspicious writeup. It in fact was a amusement account it.

    Look advanced to more added agreeable from you! By the way, how can we communicate?

  5. boy sees girl naked 07 November 2024 - 17:04:05 WIB

    As you graduate from makeouts to oral to intercourse (and again?), the teasing will
    likely be out of management. Have your partner insert
    a finger or two while supplying you with oral. The immediacy of retaining clothes on is sizzling-like you can't
    wait to have one another. Total energy failure doesn't wipe your entire data
    out of the SL-5600; it doesn't try this on the SL-5500, both (until you wait longer than 24 hours after failure, which is how lengthy the supercap
    inside can hold out). Hold a small vibrator towards
    the underside of their shaft or perineum (that's the super nerve-packed area that lies
    between his balls and his butt) while you're going down on them.
    Use remote-managed toys. Whether you’re in a long-distance relationship or your partner is controlling your panty vibe while you’re at dinner with the in-laws,
    remote-controlled intercourse toys permit
    you to have intercourse without even being in the identical room, not to
    mention touching.

  6. sext online 07 November 2024 - 17:04:12 WIB

    Bureau of Democracy, Human Rights and Labor 2013, p.
    That's what intercourse within the human family, what married life is for-to make a home.
    Even those who attain the status of geisha might only remain in that function for a couple of
    years, till they choose to attend college or get married.

    Savic I, Berglund H, Lindström P (May 2005). "Brain response to putative pheromones in homos**ual males".
    In May 1983, when Easy methods to Have s** in an Epidemic was
    revealed, the AIDS epidemic in New York City has
    only lately begun and panic in regards to the unknown causes,
    technique of transmission and potential for treatment for AIDS was spreading rapidly.
    Guardami Film, directed by Davide Ferrario comprises non-simulated intercourse scenes, including fellatio
    by Elisabetta Cavallotti. Other critics have slammed the film for being pedophilic since Bella is
    technically on the mental age of a baby when she begins having s**.

1 2 3

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top