Polda Jatim Respon Soal Galian C Ilegal di Desa Menilo.!
4089 Komentar 37861 pembaca

Polda Jatim Respon Soal Galian C Ilegal di Desa Menilo.!

Daerah

Tuban, Krindomemo - Penambang galian C diduga ilegal yang ada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mendapat respon Polda Jatim.

Hal itu setelah, wartawan media ini melayangkan informasi pemberitaan lewat pesan WhatsAp ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim," sangat berterimakasih terkait informasi yang disampaikan oleh rekan media tersebut," tandasnya dengan emoticon.

Pastinya terkait penambangan galian C diduga ilegal tersebut, masyarakat berharap pada pejabat tinggi Polda Jatim tidak hanya merespon dengan statmen saja.

"Namun harus memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan galian C Ilegal tersebut, dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandas masyarakat.

Tindakan tersebut tentu sangat layak dilakukan, sebab penambangan galian C diduga ilegal yang dikelola oleh Subeki tersebut sudah pernah digerebek oleh Polres Tuban.

Tapi, berdasarkan pantauan di lapangan justru penambangan tersebut masih bebas beraktivitas seperti biasa dan kian merajalela mengeruk tanah menggunakan ekskavator yang kemudian diangkut dengan puluhan truk untuk dijual ke konsumen.

Padahal sudah jelas-jelas menurut informasi di lapangan, penambangan galian C tersebut diduga tidak punya izin lengkap penambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Bahkan Subeki selaku pengelola penambangan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan ini lewat sambungan WhatsApp soal izin juga bungkam, dan mengerimkan nomor WhatsApp pada wartawan media ini.

Yang mana kontak nomor tersebut dengan nama Agus Buser Tuban, entah apa maksudnya. Yang jelas Subeki saat disinggung soal siapa orang tersebut, juga diabaikan begitu saja.

Demi tegaknya hukum, maka merujuk undang-undang pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Polda Jatim harus serius dalam memberantas penambangan tersebut.

Sebab dalam undang-undang tersebut sudah jelas, Orang yang melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Bersambung). (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 4089 Komentar untuk Berita Ini

  1. website 04 Oktober 2024 - 15:00:26 WIB

    The initial thing you're going to include is the link to your money website.

  2. website 04 Oktober 2024 - 18:41:24 WIB

    To ensure that's it practically for this section of GSA Search Engine Ranker.

  3. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 19:20:26 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:

    Bet 9ja is one of the most popular gambling platforms in Nigeria.
    Established in 2013, the company has quickly grown to establish itself as a major player in the local betting industry.
    Featuring a diverse selection of wagering opportunities, encompassing football, rugby,
    and virtual sports, Bet9ja accommodates beginners and
    bettors alike. The platform is known for its intuitive design,
    attractive betting lines, and feature-rich
    mobile app. Offering numerous bonuses, such as the well-known new user promotion and Multiple Boost feature, Bet9ja consistently draw
    a growing number of Nigerian punters in search of engaging betting experiences.

  4. สมัคร บาคาร่า 04 Oktober 2024 - 19:21:02 WIB

    Hello i am kavin, its my first occasion to commenting anyplace,
    when i read this article i thought i could also create comment due to this good
    article.

  5. pg slot auto 04 Oktober 2024 - 19:21:15 WIB

    Heya i'm for the first time here. I came
    across this board and I find It truly useful & it helped me out much.
    I hope to give something back and help others like you helped
    me.

  6. บาคาร่า ฟรี 04 Oktober 2024 - 19:21:18 WIB

    Woah! I'm really enjoying the template/theme of this blog. It's simple, yet effective.

    A lot of times it's challenging to get that "perfect balance" between user
    friendliness and visual appearance. I must say you've done a superb job with
    this. Additionally, the blog loads super quick for me on Opera.
    Excellent Blog!

  7. คาสิโนออนไลน์ เครดิตฟรี ไม่ต้องฝาก 2 04 Oktober 2024 - 19:21:58 WIB

    Hey there, You have done an incredible job. I'll definitely digg it and
    personally suggest to my friends. I'm sure they'll be benefited from this website.

  8. คาสิโนauto 04 Oktober 2024 - 19:23:41 WIB

    Do you have a spam issue on this blog; I also am a blogger, and I was curious
    about your situation; we have developed some nice procedures and we are looking to trade solutions with other folks, be sure to shoot me an email
    if interested.

  9. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 19:24:07 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:

    BetNaija is one of the leading gambling operators in Nigeria.
    Launched in 2013, the company has quickly risen to emerge as a dominant force in the domestic betting industry.
    Featuring a vast array of wagering opportunities, encompassing basketball, tennis, and horse racing, Bet9ja accommodates both novice
    bettors alike. The website is famous for its easy-to-navigate platform, favorable betting margins,
    and feature-rich mobile application. Offering numerous bonuses, like the
    sought-after new user promotion and parlay enhancer, Bet9ja consistently
    entice a growing number of local bettors seeking engaging betting
    adventures.

  10. bet9ja promotion code 04 Oktober 2024 - 19:29:52 WIB

    Certainly! Here's a paragraph about Bet9ja in spintax format:


    Bet9ja is among the most popular gambling operators in the Nigerian market.
    Founded in 2013, it has swiftly grown to become a major player
    in the local betting landscape. Providing a vast array of betting options, encompassing football, cricket, and e-sports, Bet9ja caters to
    both novice bettors alike. The website is known for its easy-to-navigate platform,
    competitive odds, and robust mobile app. Offering multiple
    promotions, like the well-known sign-up offer and parlay enhancer, Bet9ja persistently attract
    more and more Nigerian punters in search of engaging
    betting opportunities.

1 2 3 409

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top