
Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Minggu 30 Juni 2024    13:44:54 WIBBojonegoro, Krindomemo - Proyek pembangunan Balai Desa Sekaran, Kec.Kasiman, Kabupaten Bojonegoro mangkrak.
Pantauan di lapangan, proyek tersebut hanya ada kerangka bangunan kayu jati dengan 4 tiang penyangga, tanpa atap genting layaknya gubuk di sawah.
Padahal menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih selama 5 tahun.
Yang mana Proyek itu diduga menyerap dana BKKPD tahun 2019 dan dana lainnya di tahun berbeda yang belum diketahui besaran anggaranya.
Masalahnya di lokasi proyek bangunan kantor desa yang terbengkalai itu tidak ada papan proyek yang terpasang, dan diduga bangunan itu dianggarkan dengan nominal yang cukup besar.
Sunarso Kepala Desa Sekaran saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp soal anggaran pembangunan proyek tersebut, meski pesan terlihat centang dua namun tidak direspon.
Kuat dugaan bungkamnya Kades Sunarso terhadap wartawan ini lantaran takut jika adanya dugaan korupsi dana pembangunan proyek kantor Balai Desa Sekaran tersebut terbongkar.
Sementara, menurut masyarakat, tidak adanya kantor desa itu," sehingga kegiatan pemerintah desa baik rapat, pelayanan atau kegiatan lainnya dilakukan di rumah Kepala Desa Sunarso," tandas masyarakat.
Menyikapi perkara ini, tentunya sangat pantas adanya indikasi dugaan korupsi pembangunan proyek kantor desa Sekaran tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Agar, dapat dilakukan pemeriksaan terhadap semua oknum-oknum Pemerintah Desa setempat yang terlibat dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As)
Editor : Eko Asrory
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Polda Jatim Juga Bidik Galian C Diduga Ilegal di Desa Simo
Sabtu, 29 Juni 2024, 11:47:07 -
Polda Jatim Respon Soal Galian C Ilegal di Desa Menilo.!
Sabtu, 29 Juni 2024, 10:02:03 -
Biaya pendaftaran PTSL Desa Balungtawun Sangat Fantastis
Jumat, 28 Juni 2024, 12:35:00
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Desa Katemas Terus Genjot Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Senin, 22 September 2025, 16:05:25 -
Realisasi Dana Desa Balongmacekan Rp. 403 Juta Kosong di Sistem Negara?
Jumat, 19 September 2025, 12:37:50 -
Polda Jatim Gelar Pasar Murah di Sukodono, 5 Ton Beras SPHP Diserbu Warga
Jumat, 19 September 2025, 12:34:27 -
SMA Negeri 1 Tanjunganom Tegaskan Standar Transparansi Pengelolaan Dana Partisipasi
Kamis, 18 September 2025, 14:49:15 -
JLU Terlanjur Telan Banyak Korban Jiwa, Pemerintah Lamongan Baru Bertindak Usai Warga Blokade Jalan
Senin, 15 September 2025, 16:30:11 -
Rakyat Blokade JLU, Tuntut Pemerintah Tak Jadikan Nyawa Warga Sebagai Tumbal.?
Minggu, 14 September 2025, 22:19:18 -
Fildina Aqobah Angkat Identitas Bawean, Kades Fadal Dorong Anak Muda Terus Asah Potensi
Minggu, 07 September 2025, 15:55:04 -
Gebyar Pentas Seni Ludruk dalam Rangka HUT RI ke 80 Desa Plabuan Rejo
Sabtu, 06 September 2025, 07:51:24
Ada 26 Komentar untuk Berita Ini
In quite a few stories ("The Sign of 4", "The Adventure of Charles Augustus Milverton", "The Man with the Twisted Lip", "The Adventure of the Empty House" and
"A Scandal in Bohemia"), to assemble proof undercover, he uses disguises so convincing
that Watson fails to recognise him. The laws
was brought in next the murder of Jane Longhurst by a gentleman who was reported at
the time of his trial to have had "extraordinary pornography" in his possession at
the time of the demise. 388. A politician is the one who shakes your hand just before elections and
your self-assurance soon after. Gunn Crest: A dexter hand wielding a sword in bend Proper.
Similarly, Elementary premiered on CBS in 2012 and ran for seven seasons, right until 2019.
Set in modern New York, the sequence showcased Jonny Lee Miller as Sherlock Holmes and Lucy Liu as a female Dr.
Joan Watson. Trionfo, Richard (May 7, 2019). "WWE SMACKDOWN REPORT: TITLE MATCHES, WILD CARD FEVER, AND More".
Thank you for the wonderful post on Anggaran Diduga Dikorupsi,
Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak.
Your discussion about Anggaran Diduga Dikorupsi was right on target.
I can see that you’ve put a lot of work into this.
I’m looking forward to reading more of your posts.
Keep up the good work!
I enjoyed your post on Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak!
The insights about Anggaran Diduga Dikorupsi were extremely useful.
It’s evident that you put a lot of thought into this.
Excited to explore more of your work. Keep sharing such valuable content!
It's an remarkable piece of writing designed for all
the online visitors; they will obtain benefit from it I am sure.
I found your post on Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak to be very helpful!
The discussion about Anggaran Diduga Dikorupsi was spot on. It’s clear that a lot of effort went into this.
Eager to read more of your content. Keep it up!
The brand new revolution that the decentralized camming industry has brought also challenged
many cultural stereotypes concerning each the camgirls
and their clients. This is not the primary time conversational interaction has become a boon for
the erotic leisure trade. Within some studios, cam fashions can work by the
proportion of enterprise that they usher in, instead of renting studio time.
Cam websites such as Jerkmate and Chaturbate might have the lion’s
share of consideration, however that doesn’t imply that there aren’t
loads of different websites popping up all the time.
In reaction, cam models on websites equivalent to
Chaturbate have developed a culture discouraging engagement in fetishes they consider demeaning.
However, you probably have a small finances, you
pays as you go. However, camming may also be a form of
solace for s** workers because it allows them to escape on-line the place they will keep away
from persecution for their occupation.
If some one wishes to be updated with latest technologies
then he must be visit this site and be up to date every day.
I such as to tick delay at the very least 15 minutes between 2 logins
and you can leave the rest of them at default.
Such a great post on Anggaran Diduga Dikorupsi, Proyek Pembangunan Balai Desa Sekaran Mangkrak!
The insights you shared about Anggaran Diduga Dikorupsi were extremely helpful.
I could tell the hard work that went into this. Looking forward to
reading more and applying these strategies. Keep it up!
As it discovers them, it sends the links and in the future it
will really confirm if the links are online or otherwise.