Demi Raup Keuntungan Lebih, Material Proyek TPT Jasmas Desa Sidomukti Dioplos Layaknya Arak
0 Komentar 209 pembaca

Demi Raup Keuntungan Lebih, Material Proyek TPT Jasmas Desa Sidomukti Dioplos Layaknya Arak

Daerah

Krindo Memo.com – Nampaknya bukan hanya arak saja yang bisa Dioplos oleh penjual minuman keras untuk mencari keuntungan lebih. Bahkan material bangunan juga banyak yang Dioplos, seperti yang diduga terjadi pada Pekerjaan Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Alasannya, berdasarkan data serta croscek awak media ini di lapangan, pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Pokmas Bakti Pemuda yang bersumber dari anggaran Jasmas Provinsi Jatim tahun 2022, senilai Rp. 181 juta lebih yang tengah dikerjakan ini diduga menggunakan material batu kuning dan dioplos dengan batu putih yang berkualitas buruk.

Selain itu dalam pemasangan batu serta campuran semen dan pasir Diduga tidak mengindahkan aturan dan petunjuk teknis yang ada atau menyimpan dari Bestek, dan terkesan hanya dijadikan ajang lahan mencari keuntungan lebih besar oleh oknum yang berkecimpung dalam penanganan proyek tersebut tanpa memerhatikan kualitas bangunan.

Salah satu pekerja ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, proyek pembangunan Tembok Penahan tanah (TPT) untuk yang sebelah kanan dengan panjang 100 M, tinggi 130 Cm, dan untuk sebelah kiri panjang 90 M, tinggi 90 Cm.

"Untuk pengerjaan proyek ini dikerjakan Pokmas sendiri, pak Rofi warga Sukosongo," ujarnya.

Sementara dalam kesempatan sama, Kades Sidomukti, Santo saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika proyek TPT itu dikerjakan Pokmas sendiri.

"Dikerjakan ketua Pokmas sendiri Pak Rofi warga Dusun Sidobranti," ujarnya.

Disinggung terkait apa yang dikatakan Salah satu pekerja, jika Rofiq merupakan Warga Desa Sukosongo, Kades Santo berdalih tidak tahu mungkin menikah dengan orang luar desa.

"Yang jelas itu warga saya sendiri, dan dia ketua perguruan pencak silat di Sidomukti, orangnya juga mengajar dan jadi pengurus di Sunan Drajat Sugio, lebih jelasnya hubungi saja nomor Pak Rofi yang sudah saya kirim," kilahnya.

Namun sungguh miris sekali, Rofiq selaku ketua Pokmas Bakti Pemuda ketika dihubungi awak media ini melalui sambungan WhatsAppnya guna menggali informasi terkait pengerjaan proyek tersebut justru nomor awak media diblokir.

Sementara pengerjaan lain yang diduga menyimpang dari bestek yakni dua titik proyek TPT yang disuntik dari Jasmas Provinsi Jatim tahun 2022, senilai Rp. 181 juta lebih yang diterima Pokmas Mukti Abadi. Dan satu titik pengerjaan TPT yang juga ditafsir habiskan anggaran ratusan juta.

Masalahnya dalam pengerjaan dua titik proyek TPT tersebut juga diduga menggunakan material batu yang berkualitas buruk dan pemasangan batu serta campuran semen dan pasir Diduga tidak memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada atau asal jadi.

Selain itu dalam pengerjaan juga tidak ada papan nama proyek yang terpampang. Padahal dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya beberapa episode, jika di Desa Sidomukti pada tahun 2021/2022 mendapatkan banyak titik pengerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), bersumber dari anggaran dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kabupaten Lamongan maupun dari Provinsi Jawa Timur dengan total nilai yang ditafsir hingga mencapai milyaran rupiah.

Namun miris sekali, justru fakta di lapangan bangunan TPT yang baru dikerjakan tersebut sudah banyak yang mengalami kerusakan, putus serta terlihat rapuh. Dalam hal ini pengerjaan proyek tersebut diduga banyak yang menyimpang dari bestek.

Lucunya lagi, setelah pemberitaan itu diterbitkan, proyek-proyek TPT yang pecah atau putus tersebut ditambal dengan kacian semen. Meski begitu dalam hal ini tentunya tidak akan mengubah mutu kualitas bangunan bobrok tersebut menjadi bagus, buktinya bangunan yang sudah ditambal itu sudah tampak putus lagi.

Menyikapi hal itu, melalui pemberitaan media ini pastinya masyarakat sangat mengharapkan kepada instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum agar lebih profesional dalam menindak tegas Oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang diduga memanfaatkan program bantuan pemerintah tersebut.

Agar dana bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah benar-benar bisa dinikmati masyarakat, bukan malah terus-terusan dijadikan lahan mencari keuntungan bersama secara terstruktur dan sistematis yang bisa merugikan keuangan negara. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top