
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro Terus Berlanjut
Daerah    Senin 12 September 2022    08:49:41 WIBBojonegoro, Krindomemo - Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bovi Haris Saputra, terus bermanuver.
Pasalnya, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan menyebutkan, bahwa pada tahun 2019, Bovi Haris Saputra salah satu Pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan memakai seragam dinas diduga mendatangi rumah Sukirah warga desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo/Bojonegoro, untuk membantu menanyakan terkait hutang-piutang temannya yang bernama Musthofa.
Dengan nada tinggi dan seolah kebal hukum, Bovi secara paksa menyita mobil Sukirah dengan merk Toyota Avanza Velos tahun 2013, nopol. W 1164 RH, dan diduga mengancam memenjarakan Sukira jika tidak mau menyerahkan mobil itu untuk jaminan hutang piutang.
Mirisnya lagi pada tahun 2020 Sukirah berusaha meminta secara baik-baik mobil tersebut, namun Bovi justru diduga memaksa Sukirah untuk menandatangani kertas kosong dan menyuruh Sukirah bila mana ingin mengambil kendaraan tersebut harus menyiapkan uang kurang lebih Rp. 40 juta.
Pada tanggal 3 Januari 2022, Pihak Sukirah mengadukan terkait permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan mediasi di ruang Kasi Pidum Arfan. Namun Bovi tetap tidak mau menyerahkan kendaraan milik Sukirah. Bahkan Bovi justru diduga melontarkan kata-kata tidak sopan dan arogan menyebut Sukirah adalah seorang perempuan "Bajingan".
Meski akhirnya pada tanggal 4 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro mobil tersebut diserahkan kepada Sukira kembali, dengan surat pernyataan tertulis bermaterai bersepakat pihak pertama menyanggupi menyerahkan uang Rp. 23 juta kepada pihak kedua Bovi Haris Saputra, sebagai sisa pembayaran kendaraan dan baru diserahkan Rp. 20 juta, sisanya Rp. 3 Juta akan dibayar oleh pihak pertama dengan tempo satu bulan terhitung sejak tanggal pernyataan dibuat.
Berdasarkan data yang dihimpun, terkait apa yang diduga dilakukan oleh salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro Bovi Haris Saputra dengan Nip. 19870309201012.1.004, sudah dilporkan ke Komisi Kejaksaan Agung RI.
Foto/Ket : Surat Pemanggilan Saksi yang Sudah Dilayangkan Kejaksaan Agung RI
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI, melalui surat yang dilayangkan dengan Nomor R-188/H.6/H.V.2/09/2022. Perihal meminta keterangan saksi pelapor pada tanggal 13 September 2022, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dengan menemui, Sinarta Sembiring, SH., Jaksa Utama Pratama (IV/b), Irmud Pidum dan Datun V. Jonni Panggabean, SH.MH., Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V. Nurul Hidayat, SH,MH., Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V. Pada pukul 13.00 WIB-Selesai.
Namun Arfan selaku Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Ketika dikonfirmasi awak media ini terkait permasalahan tersebut, justru menepis bahwa versi kronologi sebenarnya tidak seperti yang disampaikan Sukirah.
"Tidak seperti yang disampaikan Ibu Sukirah," pungkasnya.
Ketika disinggung terkait versi kronologi menurut Bovi, namun Arfan tidak menjawab dan bungkam.
Foto/Ket : Diduga Bovi saat Menagih Hutan di Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dan Mediasi di Kantor Desa Setempat
Padahal menurut kabar angin yang dihimpun awak media di lapangan, apa yang dilakukan Bovi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan, bahkan pada tanggal (27/7/2022) Bovi juga diduga pernah membantu seseorang untuk menagih hutang kepada SW warga Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dengan menggunakan seragam dinas Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Hingga berita episode ke dua ini diterbitkan, Bovi masih belum bisa dikonfirmasi.
Dalam hal ini timbulkan pertanyaan besar, Mungkinkah pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro sengaja melindungi anggotanya tersebut hanya demi menjaga marwah institusi agar tidak tercoreng di mata publik atau masyarakat.? Sehingga pihak-pihak terkait seakan ompong dalam menindak tegas anggotanya yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau berperilaku arogan terhadap masyarakat tersebut.
Jika demikian, tentunya hal ini akan menodai kepercayaan masyarakat, dan juga sangat bertentangan dengan apa yang digaungkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bahwa dengan tegas akan bersih-bersih dan sikat oknum-oknum pegawai Kejaksaan Negeri yang bermental bejat atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya Kejaksaan Agung RI, secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bersambung. (As/Km)
Editor : Eko Asrory