
Dugaan Penyimpangan Proyek Jasmas Desa Sidomukti Terkesan Tidak Transparan
Daerah    Rabu 14 September 2022    12:18:35 WIBLamongan, Krindomemo – Banyaknya Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), bersumber dari anggaran dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kabupaten Lamongan maupun dari Provinsi Jawa Timur, di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, yang sudah diberitakan awak media ini beberapa Minggu lalu tampaknya layak untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait, baik pemerintah Daerah, Pemprov Jatim, maupun aparat penegak hukum.
Diantaranya yakni untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dua titik lokasi yang diterima oleh Pokmas Dadi Anyar Dusun Sukoanyar dan Pokmas Kedung Lancar, Dusun Kedung Glonggong, yang menghabiskan dana bantuan Jasmas Pemkab Lamongan tahun 2021 dengan total anggaran kurang lebih senilai Rp. 400 juta. Namun fakta di lapangan konstruksi bangunan TPT yang baru dikerjakan 4 bulan lalu ini sudah mengalami kerusakan atau banyak yang putus dan terlihat rapuh.
Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, bahkan pada saat kedua Pokmas tersebut usai mengambil uang pencairan dana bantuan Jasmas tahun 2021 di Bank Jatim, uang tersebut Diduga langsung diminta oleh orang yang akrab disapa Pak Ndan.
Sementara pengerjaan lain yang diduga menyimpang dari bestek yakni, pengerjaan proyek TPT yang disuntik dari dana Jasmas Provinsi Jatim tahun 2022, dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 363 juta lebih yang saat ini tengah dikerjakan, namun dalam pengerjaan proyek TPT tersebut juga diduga menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB).
Tidak hanya itu, bahkan pekerjaan TPT bersumber dari anggaran Jasmas Provinsi Jatim maupun Daerah tersebut yang seharusnya dikerjakan secara swakelola agar bisa mengangkat ekonomi masyarakat, justru diduga banyak dikerjakan secara kontraktual.
Selain itu, dalam proses pengerjaan proyek tersebut tidak memasang papan proyek. Dalam hal ini pengerjaan proyek tersebut juga diduga kangkangi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Perlu diketahui, bahwa terkait banyaknya Dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut, Santo selaku Kepala Desa Sidomukti, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan, jika di Desanya pada tahun 2021-2022 banyak mendapatkan proyek bantuan Jasmas Provinsi dan Daerah senilai ratusan juta.
Namun Untuk dua titik Proyek TPT tahun 2021 yang dari PAN Itu dikerjakan Pak Ndan sendiri entah siapa yang dimaksud dengan pak Ndan tersebut, informasinya dia adalah Anggota DPRD Lamongan Fraksi Partai Partai Amanat Nasional.
Jika benar yang dimaksud Kades Sidomukti, orang yang akrab disapa Pak Ndan tersebut adalah Anggota DPRD Lamongan,? tentunya hal ini juga bertentangan dengan undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2009 yang mengatur MPR, DPD, dan DPRD melarang anggota dewan bermain proyek. Karena hal itu dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Bahkan Kades Santo juga mengaku jika terkait pengerjaan proyek tersebut sudah ada pihak tim Polda Jatim yang datang ke Desa untuk klarifikasi hal itu namun dari Unit apa dirinya tidak tahu.
Ketika disinggung terkait dua titik pengerjaan proyek TPT yang bersumber dari Jasmas provinsi di Tahun 2022 yang tengah dikerjakan tersebut, Kades Santo berdalih jika terkait pekerjaan proyek Jasmas Prov maupun daerah, proyek itu banyak dikerjakan oleh orang luar kita tahu jadi saja.
Lebih lanjut, pada saat itu Kades Santo mengungkapkan bahwa batuan di Desanya tersebut tidak hanya dari partai PAN saja, melainkan melalui Anggota DPRD Grindra juga ada, dan yang satunya melalui perantara Imam Warga asal Sukosongo.
Namun sungguh miris sekali, terkait banyaknya dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek Jasmas provinsi maupun Pemkab Lamongan tersebut diterbitkan, Santo selaku Kades Sidomukti, tampak gusar meminta awak media ini untuk menurunkan pemberitaan tersebut.
Bukan hanya itu, Kades Santo juga menegaskan jika akan memberi jembatan untuk medapat nomor Pak Ndan guna menggali informasi lebih lanjut.
Namun sayang sampai detik ini justru tidak ada kejelasan dan terkesan menutupi, bahkan Kades Santo seakan menghilang dari awak media ini, ada apa.?
Menyikapi hal itu, Awak Media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berdasarkan bukti serta fakta di lapangan yang sudah dituangkan dalam pemberitaan ini, berharap kepada instansi terkait atau penegak hukum benar-benar menunjukkan kegarangannya dengan menindak tegas para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan program bantuan pemerintah demi keuntungan pribadi tersebut. Dan jangan anggap pemberitaan ini hanyalah sebagai angin lalu.
Agar dana bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah bisa dinikmati masyarakat untuk kepentingan ekonomi lebih maju sesuai dengan program pemerintah, bukan malah menjadi ajang korupsi bersama yang bisa merugikan keuangan negara. (Pri/As)
Editor : Eko As