
Kejagung RI Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro
Daerah    Rabu 14 September 2022    15:06:44 WIBBojonegoro, Krindomemo - Kejaksaan Agung RI tampaknya tidak main-main dalam merespons laporan masyarakat terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bovi Haris Saputra dengan Nip. 19870309201012.1.004.
Pasalnya, guna menindaklanjuti laporan tersebut, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada tanggal 13/09/22), sekira pukul 13.00 WIB. Kejaksaan Agung RI secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, dengan Jaksa Utama Pratama (IV/b), Irmud Pidum dan Datun V Sinarta Sembiring, SH., Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V Jonni Panggabean, SH.MH.,Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V, Nurul Hidayat, SH,MH.
Menurut pelapor yang di dampingi kuasa hukumnya mengatakan jika pemeriksaan masih seperti sebelumnya. Dan pelapor tetap berharap proses terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bovi tersebut tetap berlanjut, biar tidak ada korban lainnya.
"Yang jelas pelapor tetap berharap terkait kasus penyalahgunaan wewenang itu, yang dimana oknum Pegawai Kejaksaan apakah dibenarkan menjadi juru tagih dan melakukan penyitaan barang atau kendaraan masyarakat atau pelapor," ujarnya.
"Terlebih menurut desas-desus yang terjadi di lapangan oknum tersebut tidak sekali dua kali diadukan di kantor kejaksaan setempat terkait perilakunya tersebut, namun semua terkesan tidak ada tindak lanjut, ataukah sengaja ada pembiaran," pungkasnya.
Sementara dalam kesempatan sama, pihak Ketua Team Pemeriksa dari Kejagung RI mengucapkan terimakasih kepada Pelapor atas tindakan kooperatif dalam proses pemeriksaan yang selama ini sudah berjalan.
"Kami dari pihak Kejagung juga berpesan kepada Pelapor dan supaya disampaikan ke masyarakat luas, bahwa bilamana ada temuan terkait oknum Kejaksaan yang nakal untuk tidak segan-segan melaporkan langsung atau bersurat ke Kejagung maupun ke jaksa pengawas, dipastikan laporan atau pengaduan masyarakat pasti akan di respon dan ditindak lanjuti," tandasnya.
Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan menyebutkan, bahwa pada tahun 2019, Bovi Haris Saputra salah satu Pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan memakai seragam dinas diduga mendatangi rumah Sukirah warga desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo/Bojonegoro, untuk membantu menanyakan terkait hutang-piutang temannya yang bernama Musthofa.
Dengan nada tinggi dan seolah kebal hukum, Bovi secara paksa menyita mobil Sukira dengan merk Toyota Avanza Velos tahun 2013, nopol. W 1164 RH, dan diduga mengancam mempenjarahkan Sukira jika tidak mau menyerahkan mobil itu untuk jaminan hutang piutang.
Mirisnya lagi pada tahun 2020 Sukira berusaha meminta secara baik-baik mobil tersebut, namun Bovi justru diduga memaksa Sukira untuk menandatangani kertas kosong dan menyuruh Sukira bila mana ingin mengambil kendaraan tersebut harus menyiapkan uang kurang lebih Rp. 40 juta untuk tebusan hutang tersebut, padahal Sukirah tidak pernah merasa punya hutang sebanyak itu.
Pada tanggal 3 Januari 2022, Pihak Sukirah mengadukan terkait permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan mediasi di ruang Kasi Pidum Arfan. Namun pihak Bovi tetap tidak mau menyerahkan kendaraan milik Sukirah. Bahkan Bovi justru diduga melontarkan kata-kata tidak sopan dan arogan menyebut Sukirah adalah seorang perempuan "Bajingan".
Meski akhirnya pada tanggal 4 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro mobil tersebut diserahkan kepada Sukirah kembali, dengan surat pernyataan tertulis bermaterai bersepakat pihak pertama menyanggupi menyerahkan uang Rp. 23 juta kepada pihak kedua Bovi Haris Saputra, sebagai sisa pembayaran kendaraan dan baru diserahkan Rp. 20 juta, sisanya Rp. 3 Juta akan dibayar oleh pihak pertama dengan tempo satu bulan terhitung sejak tanggal pernyataan dibuat.
Namun mirisnya, Arfan selaku Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Ketika dikonfirmasi awak media ini pada saat itu bahwa terkait permasalahan tersebut, menepis versi kronologi sebenarnya tidak seperti yang disampaikan Sukirah.
Ketika disinggung terkait versi kronologi menurut Bovi, namun Arfan tidak menjawab dan bungkam.
Padahal menurut kabar angin yang dihimpun awak media di lapangan, jika apa yang dilakukan Bovi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan, bahkan pada tgl (27/7/2022) Bovi juga diduga pernah membantu seseorang untuk menagih hutang kepada SW warga Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dengan menggunakan seragam dinas Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap kepada Kejaksaan Agung RI, secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bersambung. (As/Km)
Editor : Eko Asrory