Kejagung RI Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro
0 Komentar 877 pembaca

Kejagung RI Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro

Daerah

Bojonegoro, Krindomemo - Kejaksaan Agung RI tampaknya tidak main-main dalam merespons laporan masyarakat terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bovi Haris Saputra dengan Nip. 19870309201012.1.004.

Pasalnya, guna menindaklanjuti laporan tersebut, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada tanggal 13/09/22), sekira pukul 13.00 WIB. Kejaksaan Agung RI secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, dengan Jaksa Utama Pratama (IV/b), Irmud Pidum dan Datun V Sinarta Sembiring, SH., Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V Jonni Panggabean, SH.MH.,Jaksa Madya (IV/a), Pemeriksa Pidum pada Irmud Pidum dan Datun Inspektorat V, Nurul Hidayat, SH,MH.

Menurut pelapor yang di dampingi kuasa hukumnya mengatakan jika pemeriksaan masih seperti sebelumnya. Dan pelapor tetap berharap proses terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bovi tersebut tetap berlanjut, biar tidak ada korban lainnya.

"Yang jelas pelapor tetap berharap terkait kasus penyalahgunaan wewenang itu, yang  dimana oknum Pegawai Kejaksaan apakah dibenarkan menjadi juru tagih dan melakukan penyitaan barang atau kendaraan masyarakat atau pelapor," ujarnya.

"Terlebih menurut desas-desus yang terjadi di lapangan oknum tersebut tidak sekali dua kali diadukan di kantor kejaksaan setempat terkait perilakunya tersebut, namun semua terkesan tidak ada tindak lanjut, ataukah sengaja ada pembiaran," pungkasnya.

Sementara dalam kesempatan sama, pihak Ketua Team Pemeriksa dari Kejagung RI mengucapkan terimakasih kepada Pelapor atas tindakan kooperatif dalam proses pemeriksaan yang selama ini sudah berjalan.

"Kami dari pihak Kejagung juga berpesan kepada Pelapor dan supaya disampaikan ke masyarakat luas, bahwa bilamana ada temuan terkait oknum Kejaksaan yang nakal untuk tidak segan-segan melaporkan langsung atau bersurat ke Kejagung maupun ke jaksa pengawas, dipastikan laporan atau pengaduan masyarakat pasti akan di respon dan ditindak lanjuti," tandasnya.

Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan menyebutkan, bahwa pada tahun 2019, Bovi Haris Saputra salah satu Pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan memakai seragam dinas diduga mendatangi rumah Sukirah warga desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo/Bojonegoro, untuk membantu menanyakan terkait hutang-piutang temannya yang bernama Musthofa.

Dengan nada tinggi dan seolah kebal hukum, Bovi secara paksa menyita mobil Sukira dengan merk Toyota Avanza Velos tahun 2013, nopol. W 1164 RH, dan diduga mengancam mempenjarahkan Sukira jika tidak mau menyerahkan mobil itu untuk jaminan hutang piutang.

Mirisnya lagi pada tahun 2020 Sukira berusaha meminta secara baik-baik mobil tersebut, namun Bovi justru diduga memaksa Sukira untuk menandatangani kertas kosong dan menyuruh Sukira bila mana ingin mengambil kendaraan tersebut harus menyiapkan uang kurang lebih Rp. 40 juta untuk tebusan hutang tersebut, padahal Sukirah tidak pernah merasa punya hutang sebanyak itu.

Pada tanggal 3 Januari 2022, Pihak Sukirah mengadukan terkait permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan mediasi di ruang Kasi Pidum Arfan. Namun pihak Bovi tetap tidak mau menyerahkan kendaraan milik Sukirah. Bahkan Bovi justru diduga melontarkan kata-kata tidak sopan dan arogan menyebut Sukirah adalah seorang perempuan "Bajingan".

Meski akhirnya pada tanggal 4 Maret 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro mobil tersebut diserahkan kepada Sukirah kembali, dengan surat pernyataan tertulis bermaterai bersepakat pihak pertama menyanggupi menyerahkan uang Rp. 23 juta kepada pihak kedua Bovi Haris Saputra, sebagai sisa pembayaran kendaraan dan baru diserahkan Rp. 20 juta, sisanya Rp. 3 Juta akan dibayar oleh pihak pertama dengan tempo satu bulan terhitung sejak tanggal pernyataan dibuat.

Namun mirisnya, Arfan selaku Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Ketika dikonfirmasi awak media ini pada saat itu bahwa terkait permasalahan tersebut, menepis versi kronologi sebenarnya tidak seperti yang disampaikan Sukirah.

Ketika disinggung terkait versi kronologi menurut Bovi, namun Arfan tidak menjawab dan bungkam.

Padahal menurut kabar angin yang dihimpun awak media di lapangan, jika apa yang dilakukan Bovi tersebut bukan pertama kalinya dilakukan, bahkan pada tgl (27/7/2022) Bovi juga diduga pernah membantu seseorang untuk menagih hutang kepada SW warga Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dengan menggunakan seragam dinas Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap kepada Kejaksaan Agung RI, secara profesional dalam menangani perkara tersebut dan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bersambung. (As/Km)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top