Publik Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Tanah HPL Pasir Panjang yang Ditangani Kajari Singkawang
473 Komentar 3837 pembaca

Publik Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Tanah HPL Pasir Panjang yang Ditangani Kajari Singkawang

Daerah

Singkawng Kalbar, Krindomemo - Beberapa waktu yang lalu Publik sempat mengapresiasi semangat kejaksaan Kota Singkawang untuk melakukan penegakan hukum terkait  dengan adanya dugaan  Tanah HPL Pasir Panjang Singkawang.

Namun akhir-akhir ini publik menilai kinerja kejaksaan agak "Lemas" alias  jalan di tempat terang Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan. Publik dan pakar hukum kepada awak media 8 Juli 2024.

Terang Hofi," Wajar publik bertanya sampai dimana proses hukum nya jaksa sebagai pemangku hukum publik, maka proses hukum harus diketahui publik pula," Publik berhak tahu atas implementasi hukum publik seperti apa kelanjutannya.

Publik sangat mengharapkan Kejaksaan kota Singkawang tetap konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, termasuk  terhadap adanya dugaan Pemanpaatan Tanah HPL Pasir Panjang kota  Singkawang.

Singkawang, Kalimantan Barat masih hangat dalam ingatan kasus mengenai perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang .

Dalam kasus ini, diduga ada keringanan pengurangan pembayaran nilai sewa terkesan memgenyampingkan berbagai regulasi termasuk Perda.

Masih terang Herman Hofi," Pada waktu itu hari kamis tanggal 1 Februari 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan penggeledahan terhadap:

Satu Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Singkawang.

Dua Kantor Pendapatan Daerah Kota Singkawang.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2024/PN Skw tanggal 29 Januari 2024.

Penggeladahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah pemerintah kota Singkawang di kelurahan Sedau kecamatan Singkawang Selatan kota Singkawang Tahun 2021.

Dari kedua tempat tersebut tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen beserta barang elektronik sebagi barang bukti.

Ditempat  kejadian Awak Media mewawancarai masyarakat yang tidak mau disebut kan namanya, bahwa “sebagai masyarakat Singkawang kita minta pihak Kejaksaan Singkawang harus mempunyai sikap, tegas di dalam menegakkan konstitusi hukum, tidak pandang bulu.”ucap warga.

Nah dalam hal itu kata Dr Herman Hofi lgi jangan beralasan pihak kejaksaan  karena mau Pilkada,hingga  proses penegakan hukum nya jadi lambat, itu tidak ada kaitan sama sekali. 

Serta Pejabat yang terlibat atau bukan pejabat itu sama dimata hukum, jika melakukan kesalahan dan melanggar hukum semua tetap harus  diproses.”

Jadi Korupsi itu hukumannya harus disamakan dengan Hukuman Pelaku Narkoba .

Contoh seperti Kasus Narkoba tetap jalan prosesnya walau itu mau Pilkada atau kegiatan apa pun, tangkap kalau mereka melakukan kesalahan.

Begitu juga dengan Koruptor di kota Singkawang, apabila ada segera dieksekusi tidak pakai lama lama ada  apa !….

“Kasihan masyarakat Singkawang sebenarnya sudah jenuh dengan drama penegak hukum di kota Singkawang ini membuat masyarakat resah.

Kali ini kita minta dengan kejaksaan Negeri Singkawang “TEGAS” tentang kasus HPL. Tegas dalam artian tidak terjadi malpraktek penegakan hukum.

Kasus HPL ini sangat-sangat merugikan negara, sangat-sangat merugikan Kota Singkawang karena kontribusinya itu tidak jelas.

Jadi Kita minta dari pihak Kejaksaan Negeri Singkawang harus ada proges nya. Jika sudah ditemukan minimal 2 alat bukti segera ditetapkan pihak2 yang bertanggung jawab sebagai tersangka.  

Dan hal ini harus dibuka kepublik agar  tidak menjadi bola liar,

Kita juga berharap Pihak pengawasan internal kejaksaan  perlu terus memplototi progres dugaan  penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian pada negara Cetus Hofi.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 473 Komentar untuk Berita Ini

  1. iptv smarters pro 26 Oktober 2024 - 09:06:52 WIB

    Thanks for finally talking about >Publik Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Tanah
    HPL Pasir Panjang yang Ditangani Kajari Singkawang <Liked it!

  2. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 09:52:53 WIB

    It is perfect time to make some plans for the future and it
    is time to be happy. I've read this post and if I could I desire to suggest you some interesting
    things or suggestions. Maybe you could write next articles referring
    to this article. I want to read more things
    about it!

  3. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 09:59:42 WIB

    I love what you guys are up too. This kind of clever work and reporting!

    Keep up the good works guys I've included you guys to blogroll.

  4. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 10:01:51 WIB

    Nice post. I was checking constantly this blog and I'm impressed!

    Very helpful info specifically the last part :) I care for such info a lot.

    I was seeking this certain information for a very long time.
    Thank you and best of luck.

  5. iptv smarters pro 26 Oktober 2024 - 10:03:21 WIB

    At this time I am ready to do my breakfast, later than having my breakfast coming again to
    read further news.

  6. кракен маркет 26 Oktober 2024 - 12:18:46 WIB

    Теперь у нас есть новейшая darknet платформа под названием
    Kraken кракен маркет , которая может стать серьёзной альтернативой ОЗОН в даркнете.
    На этой площадке вы можете проводить моментальные транзакции:
    после оплаты товара деньги немедленно поступают
    на счёт продавца. Важно, что данные о покупателе надёжно
    защищены шифрованием, что исключает доступ как посторонних, так
    и спецслужб. Kraken ссылка на
    кракен предоставляет огромный выбор
    продуктов и честных магазинов, предоставляющих большой выбор товаров.

    кракен сайт

  7. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 16:11:45 WIB

    We are a group of volunteers and opening a new scheme in our community.
    Your site offered us with valuable info to work on. You have
    done a formidable job and our entire community will be grateful to you.

  8. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 16:46:06 WIB

    Wonderful article! This is the kind of information that are meant to be shared around
    the net. Shame on Google for not positioning this submit
    upper! Come on over and discuss with my website .
    Thank you =)

  9. xbet france 26 Oktober 2024 - 16:57:42 WIB

    Hey there! I simply would like to give you a huge thumbs up for your
    great info you've got here on this post. I will
    be returning to your web site for more soon.

  10. iptv nederland 26 Oktober 2024 - 17:15:58 WIB

    I know this if off topic but I'm looking into starting my own weblog and was curious what all is required to get setup?
    I'm assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?
    I'm not very internet smart so I'm not 100% sure. Any suggestions or advice would be greatly appreciated.
    Many thanks

20 21 22 23 24 48

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top