Waspada.! Nama Kajari Lamongan Dicatut OTK untuk Meminta Uang Puluhan Juta
499 Komentar 4095 pembaca

Waspada.! Nama Kajari Lamongan Dicatut OTK untuk Meminta Uang Puluhan Juta

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Ulah orang tak dikenal (OTK) yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Lamongan nampaknya kian brutal.

Bahkan tak main-main, yang dicatut kini giliran nama kepala Kejaksaan Negeri Lamongan yang baru yakni Rizal Edison.

Menurut MHD Fadly Arbiy Kasi Intelijen Kejari Lamongan, OTK ini mencatut nama Kajari Rizal Edison untuk meminta sejumlah uang pada Dr. Maya yang berdinas di RS. Karangkembang.

OTK tersebut sebelumnya menggunakan nomor 081256771776 untuk menghubungi dr. Maya dengan mengaku sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Kemudian orang yang mengaku sebagai Kasipidum Kajari Lamongan itu memberikan nomor pada dr. Maya dengan nomor 082111500858 yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison," ujar Kasi Intelijen MHD Fadly Arbiy.

Kasi Intelijen MHD Fadly mengungkapkan,  setelah itu dr. Maya langsung menghubungi lewat pesan WhatsApp pada nomor orang yang mengaku Kajari Lamongan Rizal Edison tersebut.

Selanjutnya OTK yang mengaku Kajari Lamongan Rizal Edison tersebut membalas pesan dr. Maya dengan sambungan telepon WhatsApp berdurasi 1 menit, dan meminta uang sebesar Rp 35 juta.

"OTK tersebut kemudian mengrimkan nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslimah, S.H dengan nomor rekening 1813312283 pada dr. Maya," jelasnya.

Setelah itu, dr. Maya diminta oleh OTK ini untuk mengirimkan bukti transfer lewat pesan WhatsApp, dan kemudian dr. Maya hanya bisa mengirimkan dana sebesar Rp.20 juta rupiah.

"Lalu bukti transfer itu dikirim oleh dr. Maya lewat WhatsApp pada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison tersebut," ungkap Kasi Intelijen MHD Fadly.

MHD Fadly Arbiy menegaskan, hasil pengembangan dari peristiwa tersebut, sudah dilacak, Nomor pertama yaitu 081256771776 dengan IMEI 35981335475438 yang berlokasi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Nomor kedua yaitu 082111500858 dengan IMEI 35981335475438 yang berlokasi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan koordinat http://maps.google.com/?q=-6.757110,107.057710.

"Pelaku penipuan yang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Bapak Rizal Edison, S.H. M.H. telah menggunakan 1 (satu) slot SIM card dengan 1 (satu) Handphone yang sama," tegasnya.

Adanya kejadian itu, Kajari Lamongan Rizal Edison lewat Kasi Intelijen MHD Fadly Arbiy mengimbau agar instansi pemerintahan di Lamongan untuk tingkatkan kewaspadaan.

Serta tidak memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan para pegawai Kejari Lamongan.

Apabila ada pihak yang berusaha meminta sejumlah uang via telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat-pejabat Kejari Lamongan tidak usah ditanggapi dan segera melaporkan.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 499 Komentar untuk Berita Ini

  1. GSA link building software 10 Juli 2024 - 14:53:26 WIB

    You can prepare it by telling it to look for new proxies
    every hour on automatic when there are less than 100 active proxies.

  2. Rubye 10 Juli 2024 - 15:54:13 WIB

    As your tasks expand you can easily add even more later if you require
    to.

  3. Clifford 10 Juli 2024 - 16:09:22 WIB

    If you obtained the GSA SEO software application running locally, that will instantly work for you.

  4. Gsa ser link list 10 Juli 2024 - 17:05:49 WIB

    With GSA Online Search Engine Ranker you will never ever need to respect backlinks ever again.

  5. Microsoft 10 Juli 2024 - 20:07:48 WIB

    Ótimo conteúdo que você tem.

  6. High-quality backlink sources 10 Juli 2024 - 21:03:31 WIB

    The discussion forum comment this in some
    cases gets utilized in the wikis we have actually set up.

  7. Pinterest 10 Juli 2024 - 22:30:47 WIB

    It's an amazing article in support of all the web people; they will take advantage from
    it I am sure.

  8. Hafrikplay.Com 11 Juli 2024 - 11:43:45 WIB

    É importante que o trabalho com link building
    seja feito de forma sucessivo, focando dentro de qualidade.

  9. abonnement iptv 11 Juli 2024 - 11:51:26 WIB

    Hmm it looks like your website ate my first comment (it was super long) so I guess I'll just sum it up what I submitted
    and say, I'm thoroughly enjoying your blog. I too am an aspiring blog blogger but I'm still new to everything.
    Do you have any helpful hints for novice blog writers?
    I'd definitely appreciate it.

  10. abonnement iptv france 11 Juli 2024 - 12:41:46 WIB

    Highly descriptive article, I loved that bit. Will there be a part 2?

1 2 3 50

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top