
JAM-Pidum RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
Daerah    Senin 08 Juli 2024    18:01:19 WIBJakarta, Krindomemo - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 8 Juli 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Andi Saputra bin Kanidi melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru beserta uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah). Kejadian itu dilakukan tepatnya di Rumah Korban Bahri Bin Abdul Rai.
Kemudian Tersangka Raka Ardiansyah menjual 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) milik kepunyaan korban. Hal itu dilakukan karena Tersangka melihat situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Menurut keterangan, beberapa hari kemudian, Tersangka berhasil menjual 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut kepada Saksi Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Muhamad Ariansyah Putra, S.H.,M.H, Darmilianti Permata,S.H, dan Norma Rani Kusumawardhani Zoulba, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pengembalian kerugian korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024..Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 15 dari 16 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Tersangka II Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Herman als. Koclak bin Aming (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rudi Irmawan bin Barwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Julisman, S.M bin (Alm) Rahanudin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 5 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)
Ada 332 Komentar untuk Berita Ini
If you want to expose your GSA Search Engine Ranker to some
gamma rays, exclusive proxies are obligatory.
I seldom drop comments, but I browsed a few responses on JAM-Pidum RI Terapkan Keadilan Restoratif pada
Perkara Pencurian di Sumatera Selatan. I actually do have
2 questions for you if you do not mind. Could it be only me or
does it look like like some of these comments appear like they are left by brain dead folks?
:-P And, if you are writing on other social sites, I would like to keep
up with you. Would you make a list of all of all
your social pages like your linkedin profile, Facebook page or twitter feed?
I am always looking online for ideas that can assist me.
Thank you!
Are you among those that intend to expand their blog site or site yet do not understand
how to do it?
Howdy! This post couldn't be written any better!
Reading through this post reminds me of my good old room mate!
He always kept talking about this. I will forward this page to him.
Fairly certain he will have a good read. Thanks for sharing!
A very easy means to track simple task administration and accounts campaigns.
This software application can run constantly and create back links
for you seven days a week.
Make your bedroom your personal racy runway with all of the
naughty and skimpy lingerie you can find at VENUS. A corsage is
a small bouquet of flowers that can be worn in your wrist or pinned to
your clothes. You'll be able to use this technique for making wrist corsages with actual or faux flowers (I all of the time choose real).
Whereas they may dry nicely and may be kept for a long time as a souvenir, corsage roses should be saved
in a refrigerator till the last minute so
they're recent. Large corsage options 5 roses, Small options three roses.
Lovely but not overly fussy, the lingerie gown was worn all through Connecticut
significantly for occasions requiring a hanging yet simple method of gown, related to backyard events or small summer time weddings.
An all white wrist corsage could be combined
with any gown shade. For a Pear-Shaped Physique:
In case your hips are wider than your shoulders, teddies with intricate lace patterns
can work wonders.
WD
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn
xnxx porn