Satpol PP Ancam Tutup Proyek Pengurukan Lahan di Jalan Raya Kepatihan.!
357 Komentar 2906 pembaca

Satpol PP Ancam Tutup Proyek Pengurukan Lahan di Jalan Raya Kepatihan.!

Daerah

Gresik, Krindomemo. Com - Proyek pengurukan tanah sawah dan pekarangan di Dusun Gelintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik menjadi bahan perbincangan warga. Pasalnya pengurukan tersebut diduga kuat tak kantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.

Mirisnya lagi, proyek pengurukan tanah yang sudah berjalan hampir satu Minggu itu mengganggu saluran air menuju ke sawah. Bahkan berlalu lalangnya dam truck pengangkut tanah urukan membuat pengendara roda dua dan empat bahkan warga merasa terganggu. Pasalnya banyak tanah berjatuhan dari dam truck, sehingga menimbulkan debu.

Ketika awak media mendatangi lokasi proyek ditemui oleh inisial I. Bahkan inisial I saling lempar, dirinya mengaku pemilik atau yang mendatangkan urukan bernama Tomi. Namun inisial I tak menyebut berapa ukuran lahan yang ia uruk dan dijadikan apa.

"Pemiliknya pak Tomi, saya di sini hanya mengawasi. Saya tidak tahu lahan yang diuruk ini dijadikan apa," ujarnya. Senin 1 Juli 2024. "Saya sudah izin ke Kecamatan ke Kasi Trantib dan Kepala Desa setempat serta RT dan RW, Koramil, Polsek Menganti," tandasnya.

Ditempat terpisah Masdukan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gagda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik menyebut, jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus dihentikan.

Sebab KKPR itu merupakan salah satu tahap penting dalam proses perizinan berusaha. KKPR bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang telah berlaku. "Jika tidak menganto izin KKPR harus ditertibkan," jelasnya.

Sementara Kades Kepatihan Dodik Suprayogi ketika di telepon melalui seluler hendak menanyakan tentang izinnya ke desa, enggan menjawab, kendati sudah berdering. (Dewo)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 357 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 10 Juli 2024 - 15:15:16 WIB

    Its easy to use user interface makes the entire process smooth,
    even for those brand-new to the world of search engine optimization.

  2. SEO link list 10 Juli 2024 - 19:05:15 WIB

    You do not need to register as well as confirm emails every single time.

  3. Gsa ser link list 10 Juli 2024 - 19:06:59 WIB

    Certain the web links we build today aren't mosting likely to be of the PBN
    degree, but they will certainly still look great.

  4. Pinterest 10 Juli 2024 - 23:19:26 WIB

    I dugg some of you post as I cogitated they were invaluable very helpful.

  5. Pinterest 11 Juli 2024 - 00:00:39 WIB

    I tend not to leave many remarks, but I browsed a ton of comments here Satpol PP Ancam Tutup Proyek Pengurukan Lahan di Jalan Raya
    Kepatihan.!. I actually do have some questions for you if you tend
    not to mind. Is it only me or do a few of the comments come across like
    they are coming from brain dead people? :-P And,
    if you are writing at additional social sites, I would like
    to follow anything new you have to post. Would you post a list
    of all of your shared sites like your Facebook page, twitter feed, or linkedin profile?

  6. Pinterest 11 Juli 2024 - 01:16:30 WIB

    I am impressed with this website, rattling I am a fan.

  7. abonnement iptv 11 Juli 2024 - 06:52:55 WIB

    whoah this weblog is excellent i really like reading your posts.

    Stay up the great work! You already know, many individuals are looking
    round for this info, you could help them greatly.

  8. Pinterest 12 Juli 2024 - 01:46:44 WIB

    I usually do not comment, however after browsing a few of the remarks on this page Satpol PP Ancam Tutup Proyek Pengurukan Lahan di Jalan Raya Kepatihan.!.
    I do have some questions for you if you tend not to mind. Could it be just me or does it look like some of these comments come across as if they are coming from brain dead
    people? :-P And, if you are writing at additional online social sites, I'd like
    to follow everything fresh you have to post. Would you list of all of your social pages
    like your twitter feed, Facebook page or linkedin profile?

  9. christmas recipes 12 Juli 2024 - 03:16:42 WIB

    Excellent blog here! Also your site loads up very fast!
    What host are you using? Can I get your affiliate link to your
    host? I wish my web site loaded up as fast as yours lol

  10. Pinterest 12 Juli 2024 - 03:20:24 WIB

    I am continually searching online for ideas that can aid me.
    Thank you!

1 2 3 36

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top