Laporan Masyarakat di Polda Kalbar Tak di Gubris, Pengamat Angkat Bicara.!
1820 Komentar 15859 pembaca

Laporan Masyarakat di Polda Kalbar Tak di Gubris, Pengamat Angkat Bicara.!

Daerah

Pontianak Kalba, Krindomemo - Pengamat ungkap Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah nyata-nyata mencaplok tanah warga, warga telah melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum hingga pemerintah daerah sesuai data dan persyaratan aturan dan lain lain ketentuan UUD namun sampe bertahun tahun tidak ada kepastian hukum hak mereka di kembalikan dan di ganti rugi kata Dr Herman Hofi Munawar dalam keterangan pers rilis tertulisnya pada awak media 12 Juli 2024.

Dalam hal ini terang Hofi,” Lucu nya lagi, justru malah masyarakat yang diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan kemudian tiba-tiba berubah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) KPSA di laporkan perusahan telah memalsukan dokumen.

Jadi masyarakat melaporkan perusahan telah mencaplok tanah nya terkesan sengaja dikaburkan oleh pihak pihak yang berkepentingan di daerah dan oknum penegak hukum.

Sebab kenapa bertahun tahun laporan masyarakat tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal dalam melaksanakan tugas dan pungsi mereka sebagai penegak hukum,pelayan pindung pengayom masyarakat ada apa !!

Jelas pakta di lapangan perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahan dalam perkebunan sawit.

Pada hal kita pahami bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum apa lagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunyai legalitas yang jelas,

Masih terang Herman seharusnya Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Namun PT RJP terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR yang pernah menjabat.

PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999.

Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan.

Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda Kalimantan Barat, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya sampe saat ini masyarakat kecil seolah olah di pandang sebelah mata dalam aturan hukum di negara kita cetus Herman Hofi Munawar

PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat sentuhan baik oleh institusi kepolisian polda kalbar maupun Pemda KKR Kalimatan Barat.

PT. RJP tetap melakukan aktivitas perkebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelanggaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.

Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka kata Herman.

Melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian.

Masyarakat mohon pada pak Kapolda dapat membantu proses hukum yang mengambang ini.

"Kalau tidak ada kejelasan kasus hukum ini masyarakat yang tergabung dalam koperasi ini dan masyarakat lain yang telah merampas hak mereka akan ramai mendatangi polda kalbar meminta agar proses hukum ini jangan di dramatisir," pungkas Dr Herman Hofi Munawar.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1820 Komentar untuk Berita Ini

  1. Pinterest 07 September 2024 - 11:01:08 WIB

    I gotta favorite this site it seems very useful extremely
    helpful.

  2. Pinterest 07 September 2024 - 12:58:51 WIB

    Right here is the right web site for everyone who hopes to find out about this topic.
    You understand a whole lot its almost tough to argue with you (not that I actually would want to?HaHa).
    You definitely put a fresh spin on a topic that has been discussed for many years.
    Great stuff, just excellent!

  3. Pinterest 07 September 2024 - 14:00:12 WIB

    Next time I read a blog, Hopefully it doesn't fail me as much as this particular one.
    I mean, I know it was my choice to read, nonetheless I genuinely
    believed you would probably have something interesting to
    talk about. All I hear is a bunch of complaining about something that
    you could possibly fix if you weren't too busy searching for attention.

  4. replica bags online 08 September 2024 - 02:17:09 WIB

    Pack for a family on the move with our diaper bag
    totes or adventure with our packable tote styles, all within your
    budget. With our tote outlet offering unbeatable prices, you can indulge in multiple options
    to suit every mood and occasion.
    fake bags
    LuxuryTastic
    replica designer
    replica bags
    replica designer
    replica handbags
    replica bags
    replica handbags online
    replica handbags
    louis vuitton outlet
    fake bags online
    replica bags
    replica designer
    louis vuitton outlet
    replica bags
    replica handbags
    louis vuitton outlet
    fake bags
    fake designer bags
    replica bags online
    replica designer
    replica handbags online
    fake designer bags
    replica handbags
    replica bags

  5. fb2.bagsacs.ru 08 September 2024 - 09:52:04 WIB

    We also want to educate our clients and share with you our
    methods for ever more effective shooting - this is what the Gunfire
    BLOG was created for. The Gunfire team consists of people who have been passionate about air soft guns for many years.

    fake designer bags
    louis vuitton outlet
    replica designer
    replica handbags
    replica handbags online
    replica bags
    louis vuitton outlet
    replica bags
    replica bags online
    replica bags online
    louis vuitton outlet
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    fake bags
    fake bags online
    replica bags
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    fake bags
    fake bags online
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    replica bags online
    replica bags online
    fake bags

  6. https://crete-map.com/#https://crete-map.com 09 September 2024 - 18:37:02 WIB

    Heya i am for the first time here. I came across this board and I in finding It
    really useful & it helped me out much. I am hoping to present something back
    and help others like you aided me.

  7. Pinterest 10 September 2024 - 00:51:41 WIB

    This is the perfect website for anyone who really wants to
    find out about this topic. You know a whole lot its almost hard to argue with you (not that I
    actually would want to?HaHa). You certainly put a brand new spin on a topic that's been written about for decades.
    Wonderful stuff, just excellent!

  8. Pinterest 10 September 2024 - 09:06:22 WIB

    Sweet blog! I found it while surfing around on Yahoo
    News. Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News?

    I've been trying for a while but I never seem to get there!
    Thank you

  9. quantum g force ai platform 10 September 2024 - 23:58:37 WIB

    What's up, every time i used to check website posts here early in the
    morning, as i enjoy to find out more and more.

  10. accobio.com 11 September 2024 - 23:30:41 WIB

    This is really fascinating, You're a very skilled blogger.
    I have joined your feed and sit up for seeking extra
    of your fantastic post. Also, I have shared your website in my social networks

3 4 5 6 7 182

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top