Oknum Dewan Lamongan Partai PPP  Diduga Korupsi Uang Rakyat
207 Komentar 2073 pembaca

Oknum Dewan Lamongan Partai PPP Diduga Korupsi Uang Rakyat

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Merasa kurang, itu memang sudah kodrat manusia pada umumnya, terlebih seorang politikus. Namun tak etis bila untuk memupuk kesejahteraan pribadi harus dengan cara grogoti uang rakyat.

Seperti yang diduga dilakukan para oknum anggota DPRD Lamongan, salah satunya Naim Fraksi Partai PPP dapil 2 yang meliputi wilayah kecamatan Ngimbang, Kembangbahu, Sambeng, Modo dan Sukorame.

Meski gaji yang diterima sebagai wakil rakyat lumayan besar, tapi hal itu seolah tak menyurutkan nafsu NM untuk bermain proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lamongan.

Bahkan tak tanggung-tanggung, menurut sumber orang dalam pemerintahan Lamongan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kegiatan proyek yang berhasil dikuasai Naim ini tak sedikit jumlahnya.

"Rata-rata kegiatan proyek tersebut ada di lembaga pendidikan dan lingkup lainnya yang digelontorkan untuk wilayah dapilnya," ujarnya.

Jika ditotal, lanjut sumber, anggaran proyek pokir maupun Jasmas atau proyek bersumber dari dana APBD khususnya tahun 2023 yang dikuasai Naim ini ditafsir hingga mencapai milyaran rupiah.

"Dan dugaan main proyek yang dilakukan Naim ini bukan hanya tahun ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya atau semenjak Naim duduk di kursi Dewan Lamongan," ungkapnya.

Sumber mengungkapkan, agar kelakuannya tersebut tak terendus dan sulit diungkap, Naim diduga bermain proyek ini dengan menggunakan CV atas nama orang lain atau orang terdekatnya sendiri.

"Hal itu selain untuk tutupi boroknya, juga agar dirinya lebih mudah gasak keuntungan lebih besar dari kegiatan proyek bersumber dari dana APBD tersebut," tandasnya.

Pantas saja pantauan awak media ini di lapangan, beberapa kegiatan proyek fisik di wilayah dapil Naim, seperti proyek Lembaga pendidikan yang ada di wilayah Ngimbang, tidak ada papan proyek yang terpasang.

Kuat dugaan pengerjaan kegiatan proyek itu tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB), yang dapat berakibat buruk terhadap mutu dan kualitas kegiatan proyek, dan pastinya akan mengakibatkan kerugian Kuangan negara.

Sementara, Naim anggota DPRD Lamongan ketika dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp, sayangnya cuek dan seolah menutup wartawan untuk menggali informasi tersebut.

Perlu diketahui, sudah ditegaskan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek. 

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Jadi dalam Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek yang diduga dilakukan anggota dewan Nm ini merupakan tindakan korupsi uang rakyat. 

Karena setiap anggaran APBD berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Maka, terkait adanya dugaan korupsi ini, awak media krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Selain itu, tim investigasi media ini juga bakal membongkar semua adanya dugaan permainan proyek di SKPD yang dilakukan para oknum dewan kabupaten Lamongan. (Sul/As/Pri)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 207 Komentar untuk Berita Ini

  1. Kelle 11 Juli 2024 - 19:36:15 WIB

    If you intend to construct backlink individually on each of those systems, then it will certainly
    take more than a couple of years.

  2. Pinterest 11 Juli 2024 - 19:39:57 WIB

    Excellent blog you've got here.. It's hard to find high quality writing like yours
    nowadays. I honestly appreciate people like you!

    Take care!!

  3. Pinterest 11 Juli 2024 - 20:17:50 WIB

    It's an awesome paragraph designed for all the internet people; they
    will obtain benefit from it I am sure.

  4. Gsa ser link list 12 Juli 2024 - 02:54:26 WIB

    There is additionally the possibility to seek statistics and analysis of the project's developments.

  5. Pinterest 12 Juli 2024 - 04:00:45 WIB

    After I originally left a comment I appear to have clicked the -Notify me
    when new comments are added- checkbox and now whenever
    a comment is added I recieve 4 emails with the exact same comment.
    Perhaps there is an easy method you are able to remove me from that service?
    Many thanks!

  6. Renaldo 12 Juli 2024 - 04:07:58 WIB

    After that, it will certainly export the documents to the area you define.

  7. Pinterest 13 Juli 2024 - 04:12:50 WIB

    Just desire to say your article is as surprising.
    The clarity in your put up is just cool and that i can assume you are knowledgeable on this subject.
    Fine together with your permission allow me to take hold of your feed to keep up
    to date with forthcoming post. Thank you one
    million and please keep up the enjoyable work.

  8. free wordpress 13 Juli 2024 - 07:22:26 WIB

    Touche. Outstanding arguments. Keep up the amazing work.

  9. bokep xnxx 13 Juli 2024 - 20:17:13 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  10. Face Sitting 22 Juli 2024 - 08:25:25 WIB

    Appreciate this post. Will try it out. Face Sitting

1 2 3 21

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top