Eksekutor Proyek Jasmas PROV Amar Saifuddin Bakal Dilaporkan
1263 Komentar 10404 pembaca
Foto/Ket : Atas Ilustrasi, Bawah Salah Satu Kegiatan Proyek Jasmas PROV Amar Saifuddin yang Diduga Menyimpang

Eksekutor Proyek Jasmas PROV Amar Saifuddin Bakal Dilaporkan

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Nama Wahono dan H. Kholik selaku eksekutor proyek jasams Provinsi tampaknya tak asing lagi terdengar ditelinga publik dalam pengerjaan proyek khususnya Jasmas prov yang dari Amar Syaifudin di kabupaten Lamongan.

Berdasarkan informasi serta data yang dihimpun awak media ini di lapangan, Wahono ini merupakan kerabat dekat dari Amar Saifuddin anggota DPRD provinsi Jawa Timur dari partai Amanat Nasional (PAN).

Yang mana, Wahono dan H. Kholik ini diduga bertindak sebagai eksekutor semua pekerjaan proyek Jasmas PROV yang digelontorkan lewat anggota DPRD provinsi Jawa Timur, Amar Saifuddin di Kabupaten Lamongan. Khususnya anggaran tahun 2022-2023 dengan total nilai puluhan milyar rupiah. 

Menurut sumber di lapangan, Proyek jasmas PROV untuk di wilayah Kecamatan Lamongan diduga dikerjakan Wahono bersama Moyan selaku orang tua Rike Riya Anggota DPRD Lamongan, fraksi partai PAN dengan menggunakan CV Riya Usah, serta bendera CV lainnya.

Sementara untuk Jasmas Prov yang digelontorkan untuk perdesaan yang ada di wilayah kecamatan Sarirejo, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Turi, Kecamatan Sugio, Kecamatan Brondong, kecamatan Paciran, masing-masing diduga banyak yang dikerjakan oleh Wahono dan H. Kholik.

"Hal itu dilakukan agar mereka dapat leluasa menggerogoti uang rakyat, yang hasilnya untuk dinikmati bersama," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Terbukti berdasarkan kroscek di lapangan, tak sedikit pengerjaan proyek bangunan Jasmas Prov yang dikerjakan Wahono Cs tersebut diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).

Dugaan itu dapat dilihat dengan mutu dan kualitas bangunan, yang mana banyak bangunan Jasmas Prov yang dikerjakan Wahono Cs tersebut, meski baru di selesai dibangun sudah banyak yang amburadul, baik bangunan tembok penahan tanah dan pembangunan rabat beton.

Salah satu buktinya juga dapat dilihat dari bangunan proyek U-ditc di Desa Made, yang menghabiskan dana Jasmas Prov tahun 2023 sebesar Rp.250 juta yang diduga dikerjakan Wahono bersama Moyan.

"Proyek tersebut baru saja rampung dikerjakan pada tahun 2024, dan tentu itu sudah melanggar aturan yang ada, selain itu volume pengerjaan proyek itu juga diduga tidak sesuai dengan besaran dana yang dihabiskan," ungkap sumber.

Sementara Wahono ketika dikonfirmasi wartawan media ini lewat sambungan WhatsApp berdalih, pengerjaan proyek Jasmas Prov yang ada di Desa Made semua dikerjak Moyan sendiri, salah satunya U-Ditch.

Disinggung soal pengerjaan proyek Jasmas Prov lainnya yang diduga marak dugaan penyimpangan atau tidak sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis dan menyimpang dari RAB, Wahono justru tidak menjawab dan memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini.

Perlu diketahui, sesuai informasi dari sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, Wahono bersama Moyan, selain diduga mengerjakan proyek Jasmas Prov, juga mengerjakan proyek Jasmas bersumber dana APBD Daerah Lamongan.

"Dana Jasmas itu dikucurkan lewat aspirasi anggota DPRD Lamongan Rike Riya yang merupakan anak kandungnya Moyan, dan pengerjaannya juga diduga dikerjakan bersama Wahono," tandas sumber dari masyarakat Made yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik, Amar Saifuddin, anggota DPRD provinsi, Rike Riya anggota DPRD Lamongan dan Moyan serta H. Kholik belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait perkara tersebut.

Terkait adanya dugaan indikasi korupsi berjamaah proyek Jasmas tersebut, masyarakat bersama media ini, akan melaporkan ke aparat penegak hukum khususnya kejaksaan Negeri Lamongan.

Berharap laporan itu nantinya diproses secara profesional tanpa pandang bulu, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar ada efek jerah bagi para pelaku.

Sebab sudah jelas dalam UU no.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD atau (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Dan Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubunggannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD. 

Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa monopoli atau bagi-bagi jatah proyek yang dilakukan oknum anggota dewan bersama kroninya tersebut merupakan tindakan merampas hak rakyat. Masalahnya, sumber dana APBD berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat dan kembali untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Tentu adanya kasus ini, awak media krindomemo bersama masyarakat akan melaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan, berharap laporan itu nanti diproses sesuai prosedur dan para pelaku dapat dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Pri/As)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1263 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 11 Juli 2024 - 23:30:00 WIB

    This GSA link building tool will not allow you to remove projects accidentally.

  2. Gsa ser link list 12 Juli 2024 - 00:14:46 WIB

    Type that details in and strike the connect button and you will certainly be logged into
    your VPS.

  3. Gsa ser link list 12 Juli 2024 - 01:48:04 WIB

    It will certainly attempt to immediately solve
    them for you which reduces human based captcha services.

  4. Pinterest 12 Juli 2024 - 02:34:53 WIB

    Just wish to say your article is as surprising. The clearness
    to your put up is just great and i can suppose you are a professional in this subject.
    Fine along with your permission let me to seize your RSS feed to keep updated with impending post.
    Thank you a million and please carry on the enjoyable work.

  5. computer 13 Juli 2024 - 03:14:06 WIB

    Hi there friends, good piece of writing and good urging commented at
    this place, I am in fact enjoying by these.

  6. computer 13 Juli 2024 - 03:23:35 WIB

    Hi there, There's no doubt that your website might be having internet browser compatibility issues.
    Whenever I take a look at your website in Safari,
    it looks fine however, when opening in IE, it has some overlapping issues.
    I merely wanted to give you a quick heads up!
    Aside from that, great site!

  7. Pinterest 13 Juli 2024 - 04:28:35 WIB

    I all the time emailed this webpage post page to all my friends,
    for the reason that if like to read it then my friends will too.

  8. عدسات لاصقة في دولة الإمارات العربية المتحدة 16 Juli 2024 - 18:13:55 WIB

    https://gomarbeauty.com/ar/product-category/%d8%b9%d8%af%d 8%b3%d8%a7%d8%aa-%d9%84%d8%a7%d8%b5%d9%82%d8%a9/

    دسات لاصقة في دولة الإمارات العربية
    المتحدة

    عدسات لاصقة في دولة الإمارات العربية المتحدة

  9. вот так 17 Juli 2024 - 15:35:22 WIB

    I blog quite often and I genuinely thank you for your information. Your article has really peaked my interest.
    I'm going to take a note of your site and keep checking
    for new details about once a week. I opted in for your RSS feed too.

  10. meal planning 18 Juli 2024 - 04:27:53 WIB

    My partner and I stumbled over here from a different page
    and thought I may as well check things out. I like what I see so now i am following you.
    Look forward to looking into your web page yet again.

1 2 3 127

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top