Laporan Masyarakat di Polda Kalbar Tak di Gubris, Pengamat Angkat Bicara.!
1820 Komentar 15857 pembaca

Laporan Masyarakat di Polda Kalbar Tak di Gubris, Pengamat Angkat Bicara.!

Daerah

Pontianak Kalba, Krindomemo - Pengamat ungkap Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah nyata-nyata mencaplok tanah warga, warga telah melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum hingga pemerintah daerah sesuai data dan persyaratan aturan dan lain lain ketentuan UUD namun sampe bertahun tahun tidak ada kepastian hukum hak mereka di kembalikan dan di ganti rugi kata Dr Herman Hofi Munawar dalam keterangan pers rilis tertulisnya pada awak media 12 Juli 2024.

Dalam hal ini terang Hofi,” Lucu nya lagi, justru malah masyarakat yang diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan kemudian tiba-tiba berubah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) KPSA di laporkan perusahan telah memalsukan dokumen.

Jadi masyarakat melaporkan perusahan telah mencaplok tanah nya terkesan sengaja dikaburkan oleh pihak pihak yang berkepentingan di daerah dan oknum penegak hukum.

Sebab kenapa bertahun tahun laporan masyarakat tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal dalam melaksanakan tugas dan pungsi mereka sebagai penegak hukum,pelayan pindung pengayom masyarakat ada apa !!

Jelas pakta di lapangan perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahan dalam perkebunan sawit.

Pada hal kita pahami bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum apa lagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunyai legalitas yang jelas,

Masih terang Herman seharusnya Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitasnya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang bearti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA. dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Namun PT RJP terus melakukan aktivitasnya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR yang pernah menjabat.

PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998. Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999.

Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan.

Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda Kalimantan Barat, namun belum ada tanda-tanda penyelesaiannya sampe saat ini masyarakat kecil seolah olah di pandang sebelah mata dalam aturan hukum di negara kita cetus Herman Hofi Munawar

PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya. Kab. Kubu Raya ini sepertinya tidak dapat sentuhan baik oleh institusi kepolisian polda kalbar maupun Pemda KKR Kalimatan Barat.

PT. RJP tetap melakukan aktivitas perkebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelanggaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP.

Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.

Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka kata Herman.

Melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian.

Masyarakat mohon pada pak Kapolda dapat membantu proses hukum yang mengambang ini.

"Kalau tidak ada kejelasan kasus hukum ini masyarakat yang tergabung dalam koperasi ini dan masyarakat lain yang telah merampas hak mereka akan ramai mendatangi polda kalbar meminta agar proses hukum ini jangan di dramatisir," pungkas Dr Herman Hofi Munawar.

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1820 Komentar untuk Berita Ini

  1. GSA SER links 06 September 2024 - 19:30:23 WIB

    This is a topic that's near to my heart... Many thanks!
    Exactly where are your contact details though?

  2. Pinterest 06 September 2024 - 19:59:19 WIB

    I do not leave a response, however after reading through a few of the remarks
    here Laporan Masyarakat di Polda Kalbar Tak di Gubris, Pengamat Angkat Bicara.!.
    I actually do have 2 questions for you if it's okay.
    Could it be only me or does it appear like a few of the responses look like they are written by brain dead visitors?
    :-P And, if you are posting on other social sites, I would
    like to keep up with everything fresh you have to post.

    Could you post a list of all of all your public pages like your
    twitter feed, Facebook page or linkedin profile?

  3. Pinterest 06 September 2024 - 20:49:05 WIB

    Very interesting details you have noted, appreciate it for
    posting.

  4. http://mistyoaksvineyard.com 06 September 2024 - 21:36:50 WIB

    That is very fascinating, You're an overly skilled blogger.
    I have joined your feed and sit up for searching for more of your wonderful post.
    Also, I've shared your web site in my social networks

  5. Pinterest 06 September 2024 - 23:03:38 WIB

    WOW just what I was looking for. Came here by searching for seo msn style

  6. Replica Sneakers Dirty White 07 September 2024 - 01:33:47 WIB

    We will have different versions of the same style, that is, the degree of simulation is different,
    such as materials and manufacturing processes, the more
    expensive the product, the higher the degree of simulation.
    balenciaga runner
    michigan dunks
    rep shoes
    Replica Sneakers
    discountshoesmart
    off white jordan 1
    michigan dunks
    bred 4s
    rep shoes
    michigan dunks
    jumpman jack
    off white jordan 1
    fake jordans
    Replica Sneaker
    balenciaga runner
    fake shoes
    Replica Sneaker
    Replica Sneakers
    fake jordans
    fake yeezys
    fake shoes
    fake shoes
    michigan dunks
    balenciaga runner
    fake yeezys

  7. Fake Shoes 07 September 2024 - 01:50:21 WIB

    In rugby union, Adidas is the current kit supplier to the All Blacks, the
    France national team, the Italian national rugby
    team and the South African Stormers and Western Province rugby union teams among others.

    fake shoes
    rep shoes
    bred 4s
    Replica Sneakers
    fake yeezys
    Replica Sneaker
    off white jordan 1
    reps shoes
    replica shoes
    fake yeezys
    Replica Sneaker
    balenciaga runner
    fake yeezys
    fake yeezy slides
    michigan dunks
    fake jordans
    michigan dunks
    replica shoes
    replica shoes
    fake yeezy slides
    Replica Sneaker
    fake yeezy slides
    jumpman jack
    fake yeezys
    discountshoesmart

  8. Replica Sneakers Dirty White 07 September 2024 - 06:58:41 WIB

    He was seeking a refund for seven pairs of sneakers, some of them ultra-rare shoes produced jointly by sportswear and fashion giants Nike and Dior.

    discountshoesmart
    Replica Sneaker
    Replica Sneaker
    reps shoes
    discountshoesmart
    fake yeezy slides
    bred 4s
    Replica Sneakers
    Replica Sneaker
    fake yeezy slides
    jumpman jack
    fake jordans
    fake jordans
    bred 4s
    jumpman jack
    replica shoes
    michigan dunks
    Replica Sneakers
    fake yeezys
    rep shoes
    fake yeezys
    replica shoes
    bred 4s
    rep shoes
    jumpman

  9. replica designer 07 September 2024 - 07:33:49 WIB

    Consumers must stay informed and vigilant to avoid falling victim to counterfeit products.
    The stitching on a designer bag is a crucial area to
    examine for quality. Genuine designer handbags will
    have even, precise stitching that is almost invisible.

    fake bags online
    fake designer bags
    louis vuitton outlet
    replica handbags
    LuxuryTastic
    replica designer
    fake designer bags
    replica handbags
    fake bags online
    fake bags online
    replica bags
    replica bags
    replica handbags
    replica handbags online
    fake designer bags
    LuxuryTastic
    replica bags online
    replica bags online
    louis vuitton outlet
    fake bags
    LuxuryTastic
    fake bags online
    replica bags online
    fake designer bags
    replica handbags

  10. Pinterest 07 September 2024 - 09:28:33 WIB

    Simply wish to say your article is as astounding. The clarity in your post is simply nice and i could assume
    you're an expert on this subject. Well with your permission allow me to grab your
    feed to keep updated with forthcoming post.
    Thanks a million and please carry on the gratifying work.

2 3 4 5 6 182

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top