
JAM-Pidum RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
Daerah    Senin 08 Juli 2024    18:01:19 WIBJakarta, Krindomemo - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 8 Juli 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Andi Saputra bin Kanidi melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru beserta uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah). Kejadian itu dilakukan tepatnya di Rumah Korban Bahri Bin Abdul Rai.
Kemudian Tersangka Raka Ardiansyah menjual 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) milik kepunyaan korban. Hal itu dilakukan karena Tersangka melihat situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Menurut keterangan, beberapa hari kemudian, Tersangka berhasil menjual 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut kepada Saksi Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Muhamad Ariansyah Putra, S.H.,M.H, Darmilianti Permata,S.H, dan Norma Rani Kusumawardhani Zoulba, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pengembalian kerugian korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024..Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 15 dari 16 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Tersangka II Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Herman als. Koclak bin Aming (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rudi Irmawan bin Barwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Julisman, S.M bin (Alm) Rahanudin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 5 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)
Ada 337 Komentar untuk Berita Ini
Any children aged 2+ years are entitled to the same amount
of hand baggage as an adult in the cabin allowances shown above.
All giveaway items will be distributed on the
game day specified, when the gates open, on a first-come, first-served basis.
luxury tastic
fake designer bags
fake bags online
LuxuryTastic
replica bags online
luxury tastic
fake designer bags
replica bags online
luxury tastic
fake bags
replica bags
fake bags
fake designer bags
replica designer
fake designer bags
replica handbags
replica handbags online
luxury tastic
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet
LuxuryTastic
fake designer bags
replica bags online
replica bags
replica bags online
The world of copy shoes online offers a unique opportunity to unlock affordable luxury without compromising on style or quality.
fake yeezys
Replica Sneakers
Replica Sneakers
replica shoes
fake jordans
rep shoes
jumpman jack
jumpman
jumpman
bred 4s
fake yeezys
jumpman jack
fake shoes
bred 4s
jumpman
discountshoesmart
fake shoes
off white jordan 1
fake yeezy slides
michigan dunks
rep shoes
fake jordans
Replica Sneakers
balenciaga runner
rep shoes
Express your personality through the power of fragrance.
Ulta Beauty offers a wide selection of personal fragrances,
as well as a growing collection of home scents to
help you leave a lasting impression.
luxury tastic
fake bags
replica handbags
replica handbags online
replica handbags
fake bags
replica handbags
replica designer
replica handbags online
fake bags online
replica bags online
louis vuitton outlet
replica handbags
luxury tastic
luxury tastic
luxury tastic
fake bags online
louis vuitton outlet
replica handbags
fake designer bags
replica bags online
replica handbags
LuxuryTastic
replica bags online
luxury tastic
Myklin Davis’ small business got its big break, so to speak, in 2022 after
she designed a pair of shoes for radio personality Intern John from
D.C.’s Hot 99.5.
Replica Sneakers
fake yeezy slides
replica shoes
bred 4s
off white jordan 1
bred 4s
jumpman jack
off white jordan 1
jumpman jack
michigan dunks
fake yeezy slides
bred 4s
fake shoes
Replica Sneakers
Replica Sneakers
discountshoesmart
fake shoes
replica shoes
Replica Sneakers
Replica Sneakers
reps shoes
reps shoes
michigan dunks
Replica Sneaker
Replica Sneaker
Before finalizing a purchase, make sure that
you take steps to familiarize yourself with the dealer/seller’s payment methods,
the shipping process, and exchange/return policy.
luxury tastic
LuxuryTastic
replica designer
replica handbags
replica handbags online
luxury tastic
fake bags
LuxuryTastic
fake designer bags
replica designer
fake bags
replica bags
luxury tastic
replica bags online
replica bags
replica handbags
replica bags
luxury tastic
luxury tastic
replica handbags
replica handbags online
replica bags
fake bags online
fake designer bags
replica designer
New cutting-edge fashion or classical items are added every single day here.
Maxluxes value each one of our customers, Maxluxes have professional customer service
team which is always available to help you.
balenciaga runner
fake shoes
Replica Sneakers
replica shoes
jumpman
fake jordans
bred 4s
balenciaga runner
jumpman
replica shoes
Replica Sneaker
michigan dunks
Replica Sneaker
replica shoes
jumpman jack
fake yeezys
michigan dunks
discountshoesmart
michigan dunks
fake yeezy slides
fake yeezy slides
jumpman
fake shoes
jumpman jack
balenciaga runner
Send readers directly to specific items or pages with
shopping and web links. Transform any piece of content into a page-turning experience.
All products are independently selected by our editors.
jumpman jack
michigan dunks
Replica Sneaker
Replica Sneaker
michigan dunks
replica shoes
replica shoes
Replica Sneaker
fake yeezy slides
michigan dunks
fake jordans
reps shoes
reps shoes
reps shoes
bred 4s
michigan dunks
fake yeezys
balenciaga runner
Replica Sneaker
Replica Sneaker
reps shoes
discountshoesmart
balenciaga runner
michigan dunks
fake shoes
Also, we never needed A/C, so having it be turned off while the window was open during
the day was of no consequence. Enjoying your review & looking forward
to reading more. We are on the Apex in July so any handy tips
will be great.
LuxuryTastic
fake bags
replica bags online
replica bags
replica bags
fake bags
replica handbags
replica handbags online
replica handbags
replica designer
louis vuitton outlet
replica designer
replica handbags online
luxury tastic
luxury tastic
luxury tastic
replica bags
luxury tastic
replica bags online
replica handbags online
fake bags
replica handbags online
fake bags online
replica bags
LuxuryTastic
Create an account or sign in to continue with your reading experience.
Following Sunday’s game between the Padres and
Marlins, Chilean and Mexican musician Mon Laferte will perform at the Sycuan Stage in Gallagher Square.
replica designer
fake bags
luxury tastic
fake designer bags
fake designer bags
replica bags online
replica bags online
replica designer
replica bags online
replica handbags online
replica designer
louis vuitton outlet
fake bags online
fake bags online
luxury tastic
replica designer
replica handbags
fake bags online
fake bags online
LuxuryTastic
fake bags online
replica handbags
louis vuitton outlet
replica bags
replica bags online
We understand that every stylish shopper deserves a chic carryall without breaking the bank.
Our designer tote sale boasts a range of affordable leather totes
in vibrant hues and playful patterns.
replica designer
replica designer
fake bags
replica designer
LuxuryTastic
LuxuryTastic
replica bags online
luxury tastic
replica bags online
fake bags
louis vuitton outlet
luxury tastic
luxury tastic
LuxuryTastic
replica bags
louis vuitton outlet
replica handbags online
luxury tastic
louis vuitton outlet
replica handbags online
louis vuitton outlet
fake bags online
LuxuryTastic
replica bags online
replica designer