
JAM-Pidum RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
Daerah    Senin 08 Juli 2024    18:01:19 WIBJakarta, Krindomemo - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 8 Juli 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Andi Saputra bin Kanidi melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru beserta uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah). Kejadian itu dilakukan tepatnya di Rumah Korban Bahri Bin Abdul Rai.
Kemudian Tersangka Raka Ardiansyah menjual 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) milik kepunyaan korban. Hal itu dilakukan karena Tersangka melihat situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Menurut keterangan, beberapa hari kemudian, Tersangka berhasil menjual 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut kepada Saksi Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Muhamad Ariansyah Putra, S.H.,M.H, Darmilianti Permata,S.H, dan Norma Rani Kusumawardhani Zoulba, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pengembalian kerugian korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024..Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 15 dari 16 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Tersangka II Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Herman als. Koclak bin Aming (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rudi Irmawan bin Barwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Julisman, S.M bin (Alm) Rahanudin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 5 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)
Ada 337 Komentar untuk Berita Ini
I was out last night and noticed almost every girl in the restaurant I was at had a Chanel bag.
Either EVERYONE has 12k to drop on a purse or they’re all fake.
fake bags online
replica designer
fake designer bags
luxury tastic
replica designer
replica handbags
fake bags
replica handbags online
replica bags
LuxuryTastic
replica designer
fake bags online
louis vuitton outlet
replica handbags online
luxury tastic
louis vuitton outlet
fake designer bags
replica bags online
luxury tastic
replica bags
LuxuryTastic
replica bags
replica handbags online
replica handbags online
LuxuryTastic
When spotting high-quality replica handbags, one of the
key indicators is the designer labels and logos.
Authentic designer bags have carefully crafted
logos and labels that are integral to their brand identity.
replica bags
louis vuitton outlet
luxury tastic
louis vuitton outlet
fake bags online
replica designer
LuxuryTastic
replica designer
fake bags online
replica handbags
replica handbags online
fake designer bags
replica handbags online
LuxuryTastic
replica handbags online
replica designer
luxury tastic
LuxuryTastic
luxury tastic
fake bags online
replica handbags online
LuxuryTastic
replica handbags
fake bags online
fake bags online
Target has over 45 private labels and knowing which ones to shop is the best
place to start. When it comes to apparel,
jewelry and bags, A New Day is our go-to pick for classic,
elevated closet staples.
luxury tastic
LuxuryTastic
LuxuryTastic
replica designer
louis vuitton outlet
louis vuitton outlet
replica handbags
fake designer bags
replica designer
fake bags
replica bags online
replica handbags
LuxuryTastic
louis vuitton outlet
replica bags online
fake bags
louis vuitton outlet
fake bags
replica handbags online
replica designer
fake bags
replica handbags
luxury tastic
fake designer bags
louis vuitton outlet
While buying and owning a replica is generally not illegal, the legality can vary based on your
location.
louis vuitton outlet
replica bags online
fake bags
fake designer bags
fake bags online
replica bags
replica handbags online
fake bags online
replica designer
fake bags online
LuxuryTastic
luxury tastic
louis vuitton outlet
LuxuryTastic
replica handbags online
replica bags online
luxury tastic
replica bags online
LuxuryTastic
fake designer bags
fake bags
louis vuitton outlet
replica designer
replica bags
LuxuryTastic
Pack for a family on the move with our diaper bag totes or adventure with our packable tote styles, all within your budget.
With our tote outlet offering unbeatable prices, you can indulge in multiple options to
suit every mood and occasion.
replica handbags
replica bags
replica designer
replica bags online
fake bags online
louis vuitton outlet
replica handbags online
LuxuryTastic
luxury tastic
fake bags
fake bags
fake bags online
louis vuitton outlet
replica bags
fake designer bags
fake designer bags
replica bags
replica handbags
LuxuryTastic
fake bags
luxury tastic
replica handbags
replica handbags
fake designer bags
LuxuryTastic
Shoes are the first thing people notice in you, So Shoesinkart is here to provide you luxury First copy shoes
online COD India or latest launch by Brands. The shoes are light & comfortable
on my feet & easy to get on & off.
Replica Sneaker
fake shoes
Replica Sneakers
fake yeezy slides
fake shoes
jumpman
Replica Sneakers
fake shoes
fake yeezy slides
discountshoesmart
michigan dunks
rep shoes
fake yeezy slides
fake yeezys
michigan dunks
reps shoes
replica shoes
fake yeezy slides
replica shoes
fake yeezys
reps shoes
Replica Sneaker
bred 4s
Replica Sneakers
michigan dunks
However, the high cost of these shoes often puts them out of reach
for many individuals. Gear up to support your Hershey Bears®, the professional hockey minor league affiliate of The Washington Capitals!
jumpman
Replica Sneakers
fake yeezys
jumpman
fake yeezy slides
Replica Sneaker
reps shoes
fake yeezy slides
jumpman
Replica Sneaker
discountshoesmart
jumpman jack
balenciaga runner
replica shoes
discountshoesmart
balenciaga runner
off white jordan 1
fake jordans
fake shoes
discountshoesmart
discountshoesmart
fake yeezy slides
bred 4s
jumpman jack
balenciaga runner
If you're interested in luxury handbags bearing designer tags, profitinthebag.com is your destination to
see.
louis vuitton outlet
fake bags online
replica handbags online
replica handbags
replica handbags online
fake bags
replica bags
replica handbags online
louis vuitton outlet
replica designer
louis vuitton outlet
LuxuryTastic
louis vuitton outlet
replica handbags
replica bags online
fake designer bags
luxury tastic
fake designer bags
louis vuitton outlet
fake bags online
fake designer bags
replica handbags
replica handbags
louis vuitton outlet
replica handbags online
He and the volunteers touched the shoes and combed the surrounding area.
At one point, the volunteers found a bundle of fabric in the dirt that they believed to be a bag of
bones.
bred 4s
jumpman jack
fake shoes
jumpman
replica shoes
rep shoes
discountshoesmart
off white jordan 1
fake shoes
replica shoes
jumpman
fake yeezy slides
Replica Sneakers
fake shoes
fake yeezy slides
fake yeezys
bred 4s
fake jordans
off white jordan 1
Replica Sneakers
jumpman jack
fake yeezys
michigan dunks
off white jordan 1
Replica Sneakers
I'll immediately grab your rss feed as I can't to find your
e-mail subscription hyperlink or e-newsletter service.
Do you have any? Kindly let me understand in order that
I may subscribe. Thanks.