
JAM-Pidum RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
Daerah    Senin 08 Juli 2024    18:01:19 WIBJakarta, Krindomemo - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 8 Juli 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Andi Saputra bin Kanidi melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru beserta uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah). Kejadian itu dilakukan tepatnya di Rumah Korban Bahri Bin Abdul Rai.
Kemudian Tersangka Raka Ardiansyah menjual 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) milik kepunyaan korban. Hal itu dilakukan karena Tersangka melihat situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Menurut keterangan, beberapa hari kemudian, Tersangka berhasil menjual 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut kepada Saksi Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Muhamad Ariansyah Putra, S.H.,M.H, Darmilianti Permata,S.H, dan Norma Rani Kusumawardhani Zoulba, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pengembalian kerugian korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024..Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 15 dari 16 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Tersangka II Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Herman als. Koclak bin Aming (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rudi Irmawan bin Barwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Julisman, S.M bin (Alm) Rahanudin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 5 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)
Ada 337 Komentar untuk Berita Ini
At first I thought it would be kind of a fun accessory, but now that I realize how obvious it is that its a fake, I have never used it.
We understand that there are some risks involved when purchasing anything online.
fake bags
fake designer bags
luxury tastic
luxury tastic
louis vuitton outlet
LuxuryTastic
replica handbags online
replica handbags
LuxuryTastic
fake designer bags
replica designer
replica handbags online
fake designer bags
replica handbags online
louis vuitton outlet
fake bags online
fake designer bags
luxury tastic
luxury tastic
louis vuitton outlet
replica designer
louis vuitton outlet
replica bags
LuxuryTastic
replica designer
The triangular section of the sole on the left sneaker is flat, unlike the right
sneaker, where it is rough as it should be. The left sneaker,
which is 100% fake hangs NFS Tag from Ebay, I did not disconnect it.
off white jordan 1
fake jordans
bred 4s
fake yeezys
discountshoesmart
bred 4s
replica shoes
balenciaga runner
off white jordan 1
Replica Sneakers
replica shoes
off white jordan 1
replica shoes
reps shoes
balenciaga runner
michigan dunks
fake yeezys
reps shoes
fake shoes
balenciaga runner
replica shoes
Replica Sneaker
bred 4s
fake yeezy slides
Replica Sneaker
By providing your information, you agree to our Terms of Use and our Privacy Policy.
We use vendors that may also process your information to help provide our services.
fake yeezys
bred 4s
replica shoes
discountshoesmart
balenciaga runner
Replica Sneakers
fake yeezy slides
fake yeezys
Replica Sneaker
michigan dunks
bred 4s
jumpman
fake yeezy slides
fake jordans
bred 4s
fake shoes
discountshoesmart
reps shoes
michigan dunks
discountshoesmart
Replica Sneakers
fake shoes
discountshoesmart
reps shoes
jumpman
The world of copy shoes online offers a unique opportunity
to unlock affordable luxury without compromising on style or quality.
bred 4s
rep shoes
Replica Sneakers
fake yeezy slides
fake jordans
fake jordans
rep shoes
fake yeezys
fake jordans
fake shoes
bred 4s
jumpman
Replica Sneaker
Replica Sneakers
Replica Sneakers
off white jordan 1
reps shoes
replica shoes
bred 4s
reps shoes
jumpman
Replica Sneaker
off white jordan 1
michigan dunks
fake yeezys
🙂 But, there were also a fair number of fakes, including accessories,
makeup, shoes, clothing and so much more.
fake designer bags
louis vuitton outlet
replica handbags online
fake bags
luxury tastic
LuxuryTastic
replica bags online
LuxuryTastic
replica handbags online
replica bags
replica bags
replica handbags
replica handbags online
replica handbags
replica handbags online
replica handbags online
fake bags
fake designer bags
LuxuryTastic
fake designer bags
replica designer
fake designer bags
luxury tastic
replica handbags
louis vuitton outlet
Аквацентрал предлагает широкий ассортимент
оборудования для обеспечения надежного водоснабжения.
Мы гарантируем высокое качество продукции и профессиональное обслуживание для всех ваших нужд.
As well, Adidas has a branded range of male and female deodorants, perfumes, aftershave and lotions.
In 1997, Adidas AG acquired the Salomon Group who specialized in ski wear, and its
official corporate name was changed to Adidas-Salomon AG.
fake shoes
off white jordan 1
fake yeezys
fake shoes
rep shoes
balenciaga runner
fake jordans
fake yeezy slides
fake jordans
off white jordan 1
fake shoes
fake yeezy slides
off white jordan 1
fake shoes
off white jordan 1
fake jordans
jumpman
replica shoes
Replica Sneaker
michigan dunks
balenciaga runner
fake jordans
reps shoes
reps shoes
rep shoes
I really like your blog.. very nice colors & theme. Did you create this website yourself or did
you hire someone to do it for you? Plz answer back as I'm looking to design my own blog and
would like to know where u got this from.
many thanks
The Eleven Finest Strokers And Masturbators For Fast,
Enjoyable Orgasms 2022: Tenga, Fleshlight, Lovehoney, And Lelo One reviewer even stated that it gave his wife what she known as "the longest sustained orgasm of her life.
Realistic Dildo
gay s** toys
wholesale s** toys
penis pump
s** shop
dildos
vibrator
s** toys
Realistic Dildo
vibrators
dog dildo
gay s** toys
wholesale vibrators
adult toys
dildo
animal dildo
horse dildo
wholesale dildo
vibrators
g spot vibrator
penis pump
s** shop
g spot vibrator
wholesale vibrator
vibrator
Way cool! Some very valid points! I appreciate you penning
this post and the rest of the website is also very good.