
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Daerah    Rabu 17 Juli 2019    14:58:36 WIBKrindomemo.Com. Jakarta, Harian Memo - Pimpinan redaksi Harian Memo (PT. Krindo Memo Sejahtera) tanggal 17 Juli 2019. Secara resmi melaporkan Bawaslu kabupaten Lamongan provinsi Jawa Timur ke DKPP RI (dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu republik Indonesia), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pemeresan terhadap beberapa caleg atau DPR, yang dilakukan oleh salah satu Oknum anggota Bawaslu berinisial (TW).
Laporan tersebut diterima Rofi (staf penerima pengaduan DKPP RI) beserta berkas barang bukti sesuai nomor tanda terima 01.17/PP.01/VII/2019 sekitar jam 09.30 WIB.
"Kita akan terus berjuang menegakkan aturan di negeri ini sampai betul-betul ditegakkan aturan yang berlaku sekarang, “Ujar Pimpinan redaksi Harian Memo (Syamsul).
"Setelah dari DKPP RI ini, kita akan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melaporkan salah satu Oknum Bawaslu atas dugaan pemerasan kepada beberapa caleg ( DPR) dengan barang bukti yang kita miliki, “Tambah Syamsul pimpinan redaksi Harian Memo.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Lamongan belum bisa memberikan keterangan terkait laporan yang ada di DKPP RI. (Andrel/Red).
Editor : Tim