Perusahaan PT. AIT di Duga Bodong
311 Komentar 4848 pembaca

Perusahaan PT. AIT di Duga Bodong

Daerah

Krindomemo.Com. Gresik, Harian Memo -Sabtu ( 30 / 03 / 19 ) PT. Arabiah Indonesia Tranding perusahaan yang bergerak dibidang produksi breaked ( Arang Batubara ) dan dengan merek jelas berkualitas ekspor berlokasi di Dusun Ngablakrejo, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Mengganti, Kabupaten Gresik, diduga bodong karena tidak memiliki ijin yang bisa di tunjukan.

Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya ijin dasar yaitu Surat Keterangan Domisili Perusahaan, sebagai persyaratan keberadaan perusahaan di suatu wilayah kerja ( Desa ) untuk memberitahukan dan memperoleh izin Usaha atau Kegiatan dan izin - izin selanjutnya.

Dari temuan awak media ketika melewati depan perusahaan tidak adanya petunjuk nama perusahaan dan hanya nomor gudang saja, sehingga semakin menguatkan dugaan pencari berita bahwa perusahaan tersebut bodong ( Tidak Memiliki Izin Lengkap ) yang diamanatkan undang-undang.

Saat dikonfirmasi awak media di dalam pabrik, pemilik Pt. AIT ( Arabia Indonesia Tranding ) bernama Mr. Omar adalah warga negara Arab dan tidak bisa berbahasa Indonesia.

Saat dikonfirmasi via ( WA ) dengan translit bahasa, Mr. Omar menyatakan ini bukan urusan Anda, bahwa saya usaha di sini legal.

" Saya tidak peduli apa yang mau anda lakukan, jangan ganggu waktu saya, “ Ujarnya lewat sambungan ( WA ).

Sementara Kepala Desa Gempol Kurung, Mengganti saat dikonfirmasi di Balai Desa mengatakan.

" Saya tidak tahu pasti gudang tempat produksi breaket itu milik sendiri atau sewa, tapi yang jelas perusahaan tersebut sampai saat ini belum mengajukan permintaan Surat Keterangan domisili perusahaan kepada kami, “ Terangnya.

“ Tolong mas wartawan juga tanya kepada perusahaan, mungkin kami lupa sudah mengurus atau belum Surat Keterangan Domisili ke kami, " Pintanya Kepala Desa Gempol Kurung. ( Kus )

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 311 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 12 Juli 2024 - 18:40:40 WIB

    You can import posts to make use of for the submissions in Write-up Manager.

  2. Gsa ser link list 13 Juli 2024 - 02:10:37 WIB

    If you hover your computer mouse on the alternatives,
    you can see some more information.

  3. Gsa ser link list 13 Juli 2024 - 12:04:01 WIB

    With its automated back links generation, easy to use user interface, and real-time analytics, it's a game-changer
    in 2024.

  4. Georgiana 14 Juli 2024 - 04:38:41 WIB

    With lingerie and the idea of a "catwalk" you may create extra pleasure and see
    more RSVPs with a Victoria's Secret theme. Lingerie cannot make you look as stunning as a result of the models: This goes out for the attractive Fashions that we see
    in the lingerie adverts. Panties are additionally offered in several types that embrace Bikini, boy shorts, hipsters, low waist, thongs
    and the listing goes on. That is since you need not have folks staring if
    you end up buying your plus size lingerie. What many people overlook
    is that these items of attire provide a basis for the clothes worn on top.
    People who wash their s**y lingerie using a washing machine must make the most of a mesh lingerie bag where lingerie should be put in before placing it into
    the machine. So, it's essential to do your homework utilizing the Internet to find
    out all the elegant bridal lingerie kinds out there available in the market.

  5. santehnikivspb.ru 15 Juli 2024 - 16:45:24 WIB

    Сантехника купить Красноярск можно в местных магазинах или заказать онлайн.
    Город предлагает широкий ассортимент продукции для различных
    потребностей.

  6. купить ручку aurora Dante Inferno 17 Juli 2024 - 15:08:37 WIB

    Wonderful beat ! I would like to apprentice while
    you amend your website, how could i subscribe for a weblog
    website? The account aided me a appropriate deal.

    I had been tiny bit familiar of this your broadcast offered vibrant transparent idea

  7. Туристические новости 19 Juli 2024 - 23:28:13 WIB

    Very great post. I just stumbled upon your blog and wanted to say that I've truly enjoyed browsing your blog posts.
    After all I will be subscribing to your rss feed and I'm hoping you write again very soon!

  8. racing gear 19 Juli 2024 - 23:32:55 WIB

    Greetings! Very useful advice in this particular article!
    It is the little changes that make the largest changes.
    Thanks for sharing!

  9. Лучшие отели мира 22 Juli 2024 - 06:15:31 WIB

    Whats up this is kinda of off topic but I was wondering if blogs
    use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML.
    I'm starting a blog soon but have no coding experience so I wanted to get advice
    from someone with experience. Any help would be enormously appreciated!

  10. Matilda 29 Juli 2024 - 06:57:11 WIB

    I don't even know the way I stopped up here, but I believed this publish was once great.

    I don't realize who you are but certainly you are going
    to a well-known blogger in case you aren't already.
    Cheers!

1 2 3 32

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top