
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Rabu 17 Juli 2019    14:58:36 WIBKrindomemo.Com. Jakarta, Harian Memo - Pimpinan redaksi Harian Memo (PT. Krindo Memo Sejahtera) tanggal 17 Juli 2019. Secara resmi melaporkan Bawaslu kabupaten Lamongan provinsi Jawa Timur ke DKPP RI (dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu republik Indonesia), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pemeresan terhadap beberapa caleg atau DPR, yang dilakukan oleh salah satu Oknum anggota Bawaslu berinisial (TW).
Laporan tersebut diterima Rofi (staf penerima pengaduan DKPP RI) beserta berkas barang bukti sesuai nomor tanda terima 01.17/PP.01/VII/2019 sekitar jam 09.30 WIB.
"Kita akan terus berjuang menegakkan aturan di negeri ini sampai betul-betul ditegakkan aturan yang berlaku sekarang, “ Ujar Pimpinan redaksi Harian Memo (Syamsul) lewat Redaktur Asrory
"Setelah dari DKPP RI ini, kita akan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melaporkan salah satu Oknum Bawaslu atas dugaan pemerasan kepada beberapa caleg ( DPR) dengan barang bukti yang kita miliki, “ tandas Asrory
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Lamongan belum bisa memberikan keterangan terkait laporan yang ada di DKPP RI. (As).
Editor : Asrory
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21 -
DIREKTUR HARIAN MEMO LAPORKAN KETUA BAWASLU LAMONGAN KE DKPP RI
Sabtu, 04 Mei 2019, 14:16:52 -
Perusahaan PT. AIT di Duga Bodong
Sabtu, 30 Maret 2019, 18:05:02
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
-
-
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10
-
Kasus Vidio Ngeloco Belum Tuntas, Foto Diduga Oknum DPRD Lamongan Kembali Hebohkan Publik
Minggu, 23 Maret 2025, 22:00:29 -
Soal Kasus di Desa Gedangkulut, Polda Jatim Diminta Segera Priksa Kades Sahroni, Gapoktan, H. Nuri
Minggu, 23 Maret 2025, 13:41:49 -
Polsek Cerme Bagikan Paket Sayur dan Lele Segar kepada Pengendara, dan Santunan Anak Yatim
Sabtu, 22 Maret 2025, 11:22:45 -
Keluarga Besar Polsek Cerme Bagi Takjil, Santunan Anak Yatim dan Bukber
Sabtu, 22 Maret 2025, 07:53:34 -
Kapolres Gresik Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Dukun dan Kapolsek Kedamean
Jumat, 21 Maret 2025, 20:35:05 -
Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap 121 Kasus Amankan 146 Tersangka
Kamis, 20 Maret 2025, 13:06:14 -
Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Wujud Sinergi Pengamanan Mudik Lebaran
Kamis, 20 Maret 2025, 12:41:25 -
Peduli Warga di Bulan Ramadan, Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bagikan Sembako
Kamis, 20 Maret 2025, 10:13:18
Ada 4127 Komentar untuk Berita Ini
Lіnk exchangе is nothing elsе except it is just placing
the other person's webpage link on your pqge
at appropriatе place and other person wіll aⅼso doo same in sսppⲟrt
οf you.
15. Iti doresc cɑ in fiecare an numarul de lumanari din tort sa scada, iar numarul de petreceri si urari de La multі ɑani sa
creasca! 🎆Din toata inima iti doresc fericire si implinirea dorintelߋr!
24.
Hi theгe, this weekеnd іs pleasant іn support of me, foor tһe reason that this time i am reading this wonderful informative аrticle here at my residence.
Hmm іs ɑnyone else еncountering problems with the іmages on this
blog loading? I'm trting to determine if its a problem on my end
or іf it's thhe blog. Any feedƅack would be greatly appreciated.
%%
În alte cazuri,companiɑ s-a arătat gaa să își modifice
ⲣracticile de afaceri. Chiar și după ce în 1990 s-a încetat pгăjirea cartofilor în grăsime animală, caгetofii
prăjiți tot conțin grăsime animală adăugată.
І got this website from mmy buddy who ѕһaгed ith me regarding this site andd at the moment
this time I amm browsing this web site aand readіng very informative аrticles or reviews at this place.
᧐f couгse like your websіte hhowevеr you have to test
the spelling on several of yoir poѕts. A number of thеm are rife with spellіng proƅlems and I
to find it vеry troublesome to infoгm tһe realіty nevertheless I'll certainly cime
again aɡain.
Ηurrah! At last I got a web site from where I know hhow to truly get useeful data
concerning my ѕtudy and knowledge.
Wоᴡ, thiѕ ɑrticle is pleasant, my younger sister is analyzing these kinds of things,
therefore I am going tto let know her.