Polda Jatim Bidik Galian C Ilegal di Desa Pundut Teratai.!
181 Komentar 1821 pembaca

Polda Jatim Bidik Galian C Ilegal di Desa Pundut Teratai.!

Daerah

Tuban, Krindomemo - Polda Jatim nampaknya segera membidik Penambang galian C ilegal di Embung Desa Pundut Teratai, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Sebab wartawan media ini sudah melayangkan informasi pemberitaan lewat pesan WhatsAp kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim," sangat berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan media krindomemo soal penambangan tersebut, dan akan ditindaklanjuti," tandasnya dengan emoticon.

Tentunya masyarakat setempat sangat berharap pada pejabat tinggi Polda Jatim ini benar-benar serius menyikapi perkara tersebut.

"Dan segera menangkap para penambang galian C ilegal itu, dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandas masyarakat.

Tindakan tersebut sangat layak dilakukan, sebab aktivitas penambangan galian C ilegal ini sudah disampaikan awak media ini kepada Polres Gresik, namun sangat disayangkan, justru diabaikan begitu saja dan seolah tutup mata.

Bahkan terpantau di lapangan penambangan galian C ilegal di Desa Pundut Teratai yang dilakukan Udin bersama kroninya ini justru kian merajalela, dan sangat dikeluhkan masyarakat setempat.

Lantaran, selain penambangan itu diduga melanggar hukum atau ilegal, juga tanah yang diangkut truk untuk dijual ke konsumen ini banyak tercecer di jalanan.

"Sehingga hal itu mengakibatkan jalan berdebu dan sangat menggangu aktivitas warga dan juga membahayakan pengguna jalan," tandasnya. 

Masyarakat setempat banyak yang tak berani menegur ataupun melaporkan soal penambangan galian C ilegal tersebut. 

"Sebab di lokasi penambangan itu dijaga oleh para orang-orang yang berlagak layaknya seorang preman," tandasnya.

Demi tegaknya hukum, maka merujuk undang-undang pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Maka Awak media krindomemo sebagai perlindungan hukum masyarakat, akan secara resmi melaporkan penambangan galian C Ilegal tersebut pada aparat penegak hukum, baik ke polres Gresik maupun ke Polda Jatim. 

Berharap laporan itu nantinya benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan para pelaku penambangan galian C Ilegal segera diberantas. (Sul/As/Pri)

Editor: Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 181 Komentar untuk Berita Ini

  1. profil stalowy 35x35 08 November 2024 - 14:31:30 WIB

    profil stalowy 35x35

  2. 1win xxx 08 November 2024 - 17:22:21 WIB

    Hello there, I found your web site via Google even as searching for a similar matter, your website got here up, it appears great.
    I've bookmarked it in my google bookmarks.
    Hello there, just changed into aware of your weblog via Google,
    and located that it is truly informative. I am gonna be careful for brussels.
    I'll appreciate for those who proceed this in future.

    Lots of people shall be benefited from your writing.

    Cheers!

  3. tyson fury vs oleksandr usyk 08 November 2024 - 22:33:47 WIB

    Hello to every body, it's my first pay a visit of this website;
    this blog contains remarkable and actually excellent data
    in support of visitors.

  4. plinko demo 09 November 2024 - 07:31:01 WIB

    Woah! I'm really loving the template/theme of this
    site. It's simple, yet effective. A lot of times it's very hard to get that "perfect balance" between superb usability
    and appearance. I must say that you've done a fantastic job with this.
    Additionally, the blog loads super fast for me on Internet explorer.
    Outstanding Blog!

  5. sweet bonanza demo 10 November 2024 - 21:19:58 WIB

    I was wondering if you ever considered changing the layout of
    your website? Its very well written; I love what youve got to say.
    But maybe you could a little more in the way of content so people could connect
    with it better. Youve got an awful lot of text for only having one or two images.

    Maybe you could space it out better?

  6. dolce bonanza slot 10 November 2024 - 22:21:52 WIB

    I know this if off topic but I'm looking into starting my own weblog and was
    curious what all is required to get setup? I'm assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?
    I'm not very internet savvy so I'm not 100% sure.
    Any suggestions or advice would be greatly
    appreciated. Thank you

  7. sweet bonanza kosten 11 November 2024 - 02:04:06 WIB

    Wonderful article! That is the type of info that are meant to be shared around the net.
    Disgrace on the search engines for not positioning this submit higher!
    Come on over and seek advice from my site .
    Thank you =)

  8. ebuha 12 November 2024 - 04:19:12 WIB

    ebuha

  9. demo tigrinho 12 November 2024 - 14:54:41 WIB

    Wow, that's what I was looking for, what a data! present here at this website, thanks
    admin of this web site.

  10. como ganhar fortune tiger 12 November 2024 - 22:21:16 WIB

    of course like your website however you need to test the spelling on quite a few of your
    posts. Several of them are rife with spelling problems and I in finding it
    very bothersome to inform the reality nevertheless I will definitely come again again.

11 12 13 14 15 19

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top