Petani Desa Sumberejo Bersyukur, Berkat CV. Lisa Lahan yang Tandus Jadi Lahan Produktif Pertanian
480 Komentar 4072 pembaca

Petani Desa Sumberejo Bersyukur, Berkat CV. Lisa Lahan yang Tandus Jadi Lahan Produktif Pertanian

Daerah

Bojonegoro, Krindomemo - Salah satu dampak negatif minimnya lahan pertanian adalah penurunan produksi pangan, ini yang sering di keluhkan para Petani Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Lahan yang kering dan tandus hanya bisa ditanami pohon, menjadi kendala para petani untuk bercocok tanam untuk menghasilkan pangan nasional yang cukup.

Dengan koordinasi bersama Pemerintah desa setempat dan kelompok Tani. CV LISA menjadi manfaat dengan mengelola lahan dan menjadikan lahan yang tandus kini menjadi lahan pertanian yang produktif.

Sehingga para petani kini sudah bisa merasakan hasilnya, salah satu petani setempat kang Ji mengatakan," Alhamdulillah mas kini saya bisa bercocok tanam dan sudah merasakan panen Padi dan Jagung serta polo wijo lainya," ucapnya.

" Dulu hanya bisa nunggu pohon jati hingga besar bertahun-tahun baru bisa dijual dan menikmati hasilnya, " imbuhnya.

Kegiatan yang di lakukan CV Lisa juga seiring dengan program utama Pemerintah yaitu ketahanan pangan, agar program ketahanan pangan dapat berjalan dengan sukses tentu sebelum tanam pastinya harus ada lahan yang siap untuk tanam.

Jadi CV Lisa yang bergerak dibidang jasa pengolahan lahan, selain membantu petani untuk memiliki lahan produktif juga membantu Pemerintah mensukseskan program ketahanan pangan nasional.

CV Lisa adalah perusahaan resmi dan legal serta bekerja sesuai aturan yang berlaku dan telah terdaftar di Kementrian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomer Induk Berusaha (NIB) 1011210037733 dan kode KBLI 01611 jasa pengolahan lahan. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 480 Komentar untuk Berita Ini

  1. iptv kopen 28 Oktober 2024 - 04:45:48 WIB

    I'm impressed, I must say. Rarely do I encounter a blog that's both
    educative and engaging, and let me tell you, you have hit the nail on the
    head. The problem is something that too few folks are speaking intelligently about.

    I am very happy that I came across this in my hunt for something regarding this.

  2. betting greece 28 Oktober 2024 - 08:01:43 WIB

    Please let me know if you're looking for a writer for your site.
    You have some really good articles and I think
    I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off,
    I'd really like to write some content for your blog in exchange for a link back
    to mine. Please send me an email if interested. Cheers!

  3. кракен онлайн 28 Oktober 2024 - 10:53:02 WIB

    Безопасность пользователей — это
    главный приоритет для KRAKEN кракен онлайн .
    Администрация регулярно проверяет каждого продавца с помощью тайных покупателей, чтобы гарантировать качество товаров и
    безопасность сделок. Используйте наш маркетплейс Kraken кракен даркнет маркет для
    безопасных и анонимных покупок. Убедитесь, что наши меры по безопасности
    действуют. Наши продавцы предлагают самый широкий выбор продуктов и услуг.

    кракен тор

  4. plinko casino game 28 Oktober 2024 - 12:39:27 WIB

    Hi would you mind letting me know which webhost you're using?
    I've loaded your blog in 3 different browsers and I must say this blog loads a lot quicker then most.
    Can you suggest a good internet hosting provider at a reasonable price?
    Thanks, I appreciate it!

  5. kraken ссылка 28 Oktober 2024 - 19:30:04 WIB

    Ищете маркетплейс для приобретения
    различных вещей? Рекомендуем
    взглянуть на официальный сайт Кракен: kraken ссылка .
    Здесь кракен даркнет маркет ссылка тор
    с дополнительными зеркалами . Ссылка Kraken onion KRAKEN и
    vk2.at предоставляют доступ к многочисленным предложениям.

    Регистрируйт сь на Kraken onion и получите выгоды от приобретений!

    кракен тор

  6. Beauty Products in UAE 29 Oktober 2024 - 04:00:10 WIB

    https://gomarbeauty.com/

    Beauty Products in UAE

    Beauty Products in UAE

  7. aviator parimatch 29 Oktober 2024 - 04:38:49 WIB

    No matter if some one searches for his necessary thing, therefore he/she needs to be available that in detail,
    thus that thing is maintained over here.

  8. aviator app download 29 Oktober 2024 - 06:09:26 WIB

    I don't even understand how I finished up here, however I believed this submit was
    good. I do not realize who you are but definitely you're
    going to a famous blogger in case you are not already.
    Cheers!

  9. Beauty Products in UAE 29 Oktober 2024 - 06:19:31 WIB

    https://gomarbeauty.com/

    Beauty Products in UAE

    Beauty Products in UAE

  10. how to activate windows 10 for free 29 Oktober 2024 - 09:59:32 WIB

    Looking for a reliable way to activate Windows? Discover how to get a Windows license with auto
    KMS. Download kmsauto net right now

24 25 26 27 28 48

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top