Pengamat Dr Herman Hofi Munawar Angkat Bicara soal Keributan di Bandara Supadio
194 Komentar 1842 pembaca

Pengamat Dr Herman Hofi Munawar Angkat Bicara soal Keributan di Bandara Supadio

Daerah

Pontianak Kalbar, Krindomemo - Pengamat Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara soal adanya pertemuan nie di bandara Supadio Kubu Raya 8 Juli 2024 Wib.

Jelas Herman Hofi kalbar sempat di hebohkan dengan adanya keributan yang di sinyalir bentuk premanisme yang terjadi di bandara Supadio baru baru ini.

Hal ini harus nya menjadi perhatian semua pihak baik kepolisian maupun pihak angkasa pura.sendiri sebab keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak di seluruh kawasan bandara Supadio harusnya prioritas utama penegak hukum khususnya pihak kepolisian di Bandara dan management angkasa pura sendiri.

Masih terang Herman Hofi,” Keributan yang sempat menghebohkan di bandara Supadio bukanlah persoalan yang tiba tiba terjadi akan tetapi ini bentuk penomena gunung es.

Jikalau polsek Bandara Supadio dan pihak mamagement angkasa pura mempunyai kinerja yang baik pasti tidak akan terjadi, hal ini sangat memprihatinkan sekali padahal kita tau kepolisian dan pihak angkasa pura telah gagal dan mempunyai kinerja yang buruk dalam mengantisipasi setiap ancaman keamanan di bandara Supadio.

Mamagement Bandara Supadio dan Kepolisian Bamdara Supadiao telah gagal menempatkan keamanan dan kenyamanan penumpang di bandara sebagai prioritas utama.

Seharusnya Kepolisian berperan aktif berpatroli pengamanan di area publik, area parkir dan segera mengatisifasi berbagai bentuk potensi kejahatan apalagi soal keributan atau berbagai gangguan keamanan dari pihak perman.

Jajaran Polsek Bandara Supadio perlu dilakukan examinasi atas kinerja meraka, keributan atau adanya premanisme bandara Supadio bentuk nyata lemahnya kepolisian bandara supadio untuk itu perlu segera di evaluasi kembali oleh bapak Kapolda Kalbar.

Sebab kasus yang terjadi baru baru ini bisa saja hanyalah "puncak gunung es", dan bukan mustahil di bawahnya masih ada ‘gunung es’ yang tidak terungkap yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat dan para penumpang pesawat di bandara cetus Herman Hofi Munawar. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 194 Komentar untuk Berita Ini

  1. Туристические направления 22 Agustus 2024 - 21:21:07 WIB

    Very rapidly this web page will be famous amid all blogging visitors, due to it's nice articles

  2. Отдых на Природе 22 Agustus 2024 - 22:14:39 WIB

    Hello! Quick question that's totally off topic.
    Do you know how to make your site mobile friendly? My website looks weird when viewing from my apple iphone.
    I'm trying to find a theme or plugin that might be able to
    fix this problem. If you have any suggestions, please share.
    Many thanks!

  3. Путешествие по Америке 25 Agustus 2024 - 23:28:30 WIB

    Hello to every one, it's really a good for me to visit this website, it
    consists of important Information.

  4. лоты в 1 вин по 1 копейке 26 Agustus 2024 - 21:47:46 WIB

    лоты в 1 вин по 1 копейке

  5. cheap sex toys 01 September 2024 - 15:02:16 WIB

    The 12 Best Male s** Toys: Prime Picks, Forms Of Toys So, dive into the world of anal
    pleasure and uncover what’s in retailer for you. Finding the proper
    online intercourse shop is determined by your personal
    wants.
    wholesale dildos
    vibrators
    vibrator
    horse dildo
    gay s** toys
    s** toys
    wholesale vibrators
    wholesale dildos
    cock ring
    wholesale s** toys
    cock ring
    animal dildo
    vibrator
    cheap s** toys
    gay s** toys
    animal dildo
    s** toys
    dildos
    cock ring
    s** toys
    wholesale s** toys
    dildos
    dildo
    wholesale vibrator
    cock ring

  6. sex shop 02 September 2024 - 02:55:11 WIB

    15 Greatest s** Shops In Nyc For Vibrators, Lingerie And Extra It offers a really completely different pleasure than the penis or vagina.

    What we current here's a intercourse toy that is used
    regardless of gender.
    strap on
    wholesale s** toys
    male s** toys
    horse dildo
    cheap s** toys
    dildo
    dog dildo
    horse dildo
    wholesale dildo
    vibrator
    Realistic Dildo
    dildo
    s** shop
    strap on
    cheap s** toys
    penis pump
    wholesale dildo
    vibrator
    animal dildo
    horse dildo
    adult store
    adult toys
    male s** toys
    wholesale dildos
    wholesale dildo

  7. casino 03 September 2024 - 02:27:10 WIB

    Hey would you mind letting me know which web host you're using?

    I've loaded your blog in 3 completely different internet browsers and I must say this blog loads a lot quicker
    then most. Can you recommend a good hosting provider at a reasonable price?
    Cheers, I appreciate it!

  8. تزيين السيارات 03 September 2024 - 17:56:39 WIB

    It's appropriate time to make a few plans for the longer term and it's
    time to be happy. I have learn this put up and if I may I wish to counsel you some interesting things or suggestions.

    Maybe you could write subsequent articles regarding this article.
    I want to learn more things approximately it!

  9. fake bags online 06 September 2024 - 22:53:06 WIB

    This means counterfeit purses absolutely violate intellectual property rights.

    In fact, 14% of all products seized by CBP in 2019 were wallets and handbags.
    This adds up to an MSRP of $212,781,760 for seized import handbags alone.

    replica designer
    replica bags online
    luxury tastic
    fake designer bags
    fake bags online
    replica bags
    replica bags online
    fake bags online
    fake designer bags
    replica handbags
    LuxuryTastic
    replica designer
    replica bags
    fake bags
    luxury tastic
    replica handbags
    replica designer
    replica designer
    replica designer
    LuxuryTastic
    LuxuryTastic
    louis vuitton outlet
    replica designer
    LuxuryTastic
    fake bags

  10. Fake Shoes 07 September 2024 - 00:23:02 WIB

    It’s easy to cross-check the updated prices of different products on the Adidas website.
    A high difference in values can point to the fact that the product
    is fake.
    fake yeezys
    jumpman jack
    jumpman jack
    rep shoes
    Replica Sneakers
    fake yeezy slides
    reps shoes
    jumpman
    jumpman
    off white jordan 1
    fake jordans
    discountshoesmart
    balenciaga runner
    off white jordan 1
    fake shoes
    rep shoes
    fake yeezys
    fake shoes
    discountshoesmart
    reps shoes
    fake shoes
    Replica Sneaker
    off white jordan 1
    jumpman jack
    replica shoes

2 3 4 5 6 20

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top