Pengamat Dr Herman Hofi Munawar Angkat Bicara soal Keributan di Bandara Supadio
196 Komentar 2021 pembaca

Pengamat Dr Herman Hofi Munawar Angkat Bicara soal Keributan di Bandara Supadio

Daerah

Pontianak Kalbar, Krindomemo - Pengamat Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara soal adanya pertemuan nie di bandara Supadio Kubu Raya 8 Juli 2024 Wib.

Jelas Herman Hofi kalbar sempat di hebohkan dengan adanya keributan yang di sinyalir bentuk premanisme yang terjadi di bandara Supadio baru baru ini.

Hal ini harus nya menjadi perhatian semua pihak baik kepolisian maupun pihak angkasa pura.sendiri sebab keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak di seluruh kawasan bandara Supadio harusnya prioritas utama penegak hukum khususnya pihak kepolisian di Bandara dan management angkasa pura sendiri.

Masih terang Herman Hofi,” Keributan yang sempat menghebohkan di bandara Supadio bukanlah persoalan yang tiba tiba terjadi akan tetapi ini bentuk penomena gunung es.

Jikalau polsek Bandara Supadio dan pihak mamagement angkasa pura mempunyai kinerja yang baik pasti tidak akan terjadi, hal ini sangat memprihatinkan sekali padahal kita tau kepolisian dan pihak angkasa pura telah gagal dan mempunyai kinerja yang buruk dalam mengantisipasi setiap ancaman keamanan di bandara Supadio.

Mamagement Bandara Supadio dan Kepolisian Bamdara Supadiao telah gagal menempatkan keamanan dan kenyamanan penumpang di bandara sebagai prioritas utama.

Seharusnya Kepolisian berperan aktif berpatroli pengamanan di area publik, area parkir dan segera mengatisifasi berbagai bentuk potensi kejahatan apalagi soal keributan atau berbagai gangguan keamanan dari pihak perman.

Jajaran Polsek Bandara Supadio perlu dilakukan examinasi atas kinerja meraka, keributan atau adanya premanisme bandara Supadio bentuk nyata lemahnya kepolisian bandara supadio untuk itu perlu segera di evaluasi kembali oleh bapak Kapolda Kalbar.

Sebab kasus yang terjadi baru baru ini bisa saja hanyalah "puncak gunung es", dan bukan mustahil di bawahnya masih ada ‘gunung es’ yang tidak terungkap yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat dan para penumpang pesawat di bandara cetus Herman Hofi Munawar. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 196 Komentar untuk Berita Ini

  1. sweet bonanza 10 November 2024 - 00:46:32 WIB

    I'm very happy to find this site. I need to to thank you for your time just for this wonderful read!!
    I definitely loved every bit of it and I have
    you saved as a favorite to check out new things on your website.

  2. топ 5 онлайн казино 10 November 2024 - 14:42:40 WIB

    First off I would like to say fantastic blog! I had a quick question which I'd like to ask if you do not mind.

    I was curious to know how you center yourself and clear your mind
    before writing. I've had trouble clearing my mind in getting my thoughts out there.
    I truly do take pleasure in writing however it just seems like the first 10 to 15 minutes tend to be wasted just trying to figure out how to begin. Any
    recommendations or hints? Cheers!

  3. casinos online 10 November 2024 - 15:24:21 WIB

    I am regular visitor, how are you everybody? This paragraph
    posted at this website is truly nice.

  4. free sweet bonanza 10 November 2024 - 17:02:48 WIB

    Thank you for the good writeup. It in fact was a amusement account it.
    Look advanced to more added agreeable from you! By the way,
    how can we communicate?

  5. profil 20x20x1 5 11 November 2024 - 04:08:12 WIB

    profil 20x20x1 5

  6. jogabets aviator online 11 November 2024 - 13:07:59 WIB

    Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as
    though you relied on the video to make your point.
    You clearly know what youre talking about, why throw away your intelligence on just posting
    videos to your blog when you could be giving us something enlightening to read?

  7. tips for small business owners 12 November 2024 - 07:18:46 WIB

    https://businessown.com/

    business own,business owner,small business tips,tips for small business owners

    tips for small business owners

  8. tigrinho demo 12 November 2024 - 09:54:54 WIB

    I'm curious to find out what blog platform you have been using?
    I'm having some minor security problems with my latest blog and I would like
    to find something more secure. Do you have any solutions?

  9. where to make quarterly estimated tax payments 14 November 2024 - 13:06:19 WIB

    Choosing a topic to your expository essay can be tricky, particularly
    when you’re making an attempt to pick one thing that not only pursuits you but additionally engages your audience.

  10. best stretch mark cream reddit 14 November 2024 - 21:16:56 WIB

    There's debate on the security of utilizing certain essential oils (like these discovered on this homemade stretch mark cream) while pregnant or breastfeeding, please do your own analysis and determine
    whether or not you are feeling comfy utilizing.

13 14 15 16 17 20

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top