Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan
400 Komentar 4547 pembaca

Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan

Daerah

Krindomemo.com. Lamongan, Harian Memo - Kepala Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, diduga tidak profesional dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat Desa setempat.

Pada tanggal 29/6/2019, ada suatu masalah warga setempat mengenai permasalahan tentang jual beli, antara pihak pertama yang bernama Rakidjan Rt.03/Rw.01.

Pihak kedua bernama Srihuda, keduanya sama-sama warga setempat dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua para pihak.

Pihak menerangkan terlebih dahulu, bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah mengadakan jual beli untuk sebidang tanah dan bangunan seluas 2282M2 milik Bapak Rakidjan dengan Nop.35.24.140005001022.

Selanjutnya disebut tanah dan bangunan bahwa ada sesuatu hal, maka kedua belah pihak bermufakat untuk melakukan pembatalan pembelian tanah atau bangunan di atas.

Dengan syarat-syarat serta ketentuan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1. Kedua belah pihak setuju untuk membatalkan surat kesepakatan pembatalan (SKP) ini dinyatakan oleh pihak kedua, Dokumen SKJB dan juga kuitansi asli.

Menurut (KA) Kades Kudikan saat dikonfirmasi Harian Memo, "Tidak seperti itu kejadiannya, dan itu tidak benar. Justru kami membantu kedua belah pihak dengan upaya perundingan dan kesepakatan keluarga, "Ujarnya.

Setelah itu Media Harian Memo konfirmasi pada Nur Insyani, SH selaku kuasa hukum menerangkan, “Bahwa pihak kedua meminta ganti rugi senilai 40 juta kepada pihak kesatu dan itu pun menurut keterangan Nur Insyani, SH, selaku kuasa hukumnya pihak satu masih pikir-Pikir. Padahal Kepala Desa setempat sudah melanggar aturan undang-undang terkait jual beli sehingga terjadi pembatalan Akte jual beli.

“Maka dari itu selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti masalah itu dengan jalur hukum yang ditempuh dan setelah itu Kepala Desa setempat seharusnya mengayomi atau melindungi warganya, tidak seharusnya memihak salah satu atau mengiyakan, “Pungkasnya. (anw)

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 400 Komentar untuk Berita Ini

  1. Gsa ser link list 18 September 2024 - 12:34:15 WIB

    Another similar one would certainly be to establish a permanent schedule of submissions.

  2. Gsa ser link list 18 September 2024 - 20:43:58 WIB

    But it's still an excellent concept to check your web server's resources,
    CPU usage and RAM.

  3. Bliss Birthday Shirts Funny October Shirts 18 September 2024 - 21:05:32 WIB

    Hey! I know this is somewhat off topic but I was wondering if you knew where I could find
    a captcha plugin for my comment form? I'm using the same
    blog platform as yours and I'm having trouble finding
    one? Thanks a lot!

  4. Gsa ser link list 19 September 2024 - 05:56:41 WIB

    So right here we can see blog site comments, and if you click the plus below,
    these are all the various blog comment systems it
    supports.

  5. fake bags online 19 September 2024 - 13:15:31 WIB

    The bag’s surface is also designed with a prominent
    gold-colored CD logo, featuring a Bohemian style with a combination of classic
    and modern colors. What sets Xpurse apart from other replica retailers is their attention to detail.

    luxury tastic
    luxury tastic
    LuxuryTastic
    replica handbags
    luxury tastic
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    fake bags online
    fake bags online
    replica bags
    replica designer
    LuxuryTastic
    LuxuryTastic
    louis vuitton outlet
    replica designer
    fake bags online
    replica bags
    replica handbags
    luxury tastic
    replica bags
    replica bags
    replica handbags online
    replica designer
    replica handbags
    replica designer

  6. discountshoesmart 20 September 2024 - 02:31:22 WIB

    So, join us as we dive into the world of first-copy shoes online
    and discover how you can elevate your shoe game without breaking the bank.

    StockX's multifaceted verification process is
    core to its customer experience.
    michigan dunks
    fake jordans
    fake shoes
    Replica Sneakers
    michigan dunks
    discountshoesmart
    fake shoes
    jumpman
    jumpman
    balenciaga runner
    bred 4s
    fake shoes
    discountshoesmart
    reps shoes
    balenciaga runner
    fake yeezy slides
    off white jordan 1
    rep shoes
    Replica Sneaker
    Replica Sneakers
    Replica Sneaker
    Replica Sneaker
    fake yeezys
    discountshoesmart
    Replica Sneakers

  7. where can you buy mistic electronic cigarette cartridges 20 September 2024 - 10:08:14 WIB

    wotofo nexpod chile geek bar south africa oxva kit
    randm tornado 7000 luxemburg randm tornado vape south africa bang vape xxl geekvape
    roma elux suisse ignite disposable vape review elfbar belgie iget vapes on.
    flum float clear
    elf bar 5000 سعر
    iget vape refill
    geek bar clearance
    digiflavor edge 200w
    relx refill juice
    aspire vape blue light
    vape sekali pakai terbaik
    fumot tornado 7000
    lost vape contact méxico
    ske vape pen
    fumot store
    smok vape magyarország
    flum pebble budapest
    ignite e cigarettes
    elux vape 18000
    elf bar 10000 slukk
    veiik airo سعر في مصر
    uwell caliburn g2 egypt
    fumot vape danmark
    freemax fireluke
    ignite e cigarettes
    vozol vape cool mint
    oxva factory
    wotofo precio

  8. razor shark demo 20 September 2024 - 16:10:48 WIB

    Awesome post.

  9. aviator bet app download 21 September 2024 - 19:59:18 WIB

    It's great that you are getting ideas from this post as well as from our argument made
    at this place.

  10. онлайн казино 22 September 2024 - 07:48:04 WIB

    Incredible points. Sound arguments. Keep up the great
    work.

7 8 9 10 11 40

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top