Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan
400 Komentar 4546 pembaca

Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan

Daerah

Krindomemo.com. Lamongan, Harian Memo - Kepala Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, diduga tidak profesional dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat Desa setempat.

Pada tanggal 29/6/2019, ada suatu masalah warga setempat mengenai permasalahan tentang jual beli, antara pihak pertama yang bernama Rakidjan Rt.03/Rw.01.

Pihak kedua bernama Srihuda, keduanya sama-sama warga setempat dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua para pihak.

Pihak menerangkan terlebih dahulu, bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah mengadakan jual beli untuk sebidang tanah dan bangunan seluas 2282M2 milik Bapak Rakidjan dengan Nop.35.24.140005001022.

Selanjutnya disebut tanah dan bangunan bahwa ada sesuatu hal, maka kedua belah pihak bermufakat untuk melakukan pembatalan pembelian tanah atau bangunan di atas.

Dengan syarat-syarat serta ketentuan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1. Kedua belah pihak setuju untuk membatalkan surat kesepakatan pembatalan (SKP) ini dinyatakan oleh pihak kedua, Dokumen SKJB dan juga kuitansi asli.

Menurut (KA) Kades Kudikan saat dikonfirmasi Harian Memo, "Tidak seperti itu kejadiannya, dan itu tidak benar. Justru kami membantu kedua belah pihak dengan upaya perundingan dan kesepakatan keluarga, "Ujarnya.

Setelah itu Media Harian Memo konfirmasi pada Nur Insyani, SH selaku kuasa hukum menerangkan, “Bahwa pihak kedua meminta ganti rugi senilai 40 juta kepada pihak kesatu dan itu pun menurut keterangan Nur Insyani, SH, selaku kuasa hukumnya pihak satu masih pikir-Pikir. Padahal Kepala Desa setempat sudah melanggar aturan undang-undang terkait jual beli sehingga terjadi pembatalan Akte jual beli.

“Maka dari itu selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti masalah itu dengan jalur hukum yang ditempuh dan setelah itu Kepala Desa setempat seharusnya mengayomi atau melindungi warganya, tidak seharusnya memihak salah satu atau mengiyakan, “Pungkasnya. (anw)

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 400 Komentar untuk Berita Ini

  1. Reps Shoes 08 September 2024 - 02:34:17 WIB

    Investing in a high quality show can bring long term benefit.
    Besides the durability, there is the confort and the feeling of authenticity.

    replica shoes
    fake jordans
    Replica Sneaker
    reps shoes
    fake yeezy slides
    reps shoes
    balenciaga runner
    fake yeezy slides
    balenciaga runner
    reps shoes
    discountshoesmart
    reps shoes
    fake shoes
    fake yeezy slides
    Replica Sneakers
    reps shoes
    Replica Sneakers
    off white jordan 1
    fake yeezy slides
    michigan dunks
    fake jordans
    replica shoes
    bred 4s
    fake jordans
    jumpman

  2. Fake Shoes 08 September 2024 - 07:48:06 WIB

    Fortunately, the overall quality of fake Air
    Maxes doesn’t match that of other fake sneaker lines, simplifying the process of
    distinguishing between real and fake pairs.
    fake yeezy slides
    fake jordans
    jumpman
    fake yeezys
    bred 4s
    bred 4s
    fake yeezys
    jumpman
    fake jordans
    fake shoes
    Replica Sneaker
    bred 4s
    discountshoesmart
    rep shoes
    fake yeezy slides
    rep shoes
    reps shoes
    michigan dunks
    off white jordan 1
    Replica Sneaker
    fake yeezys
    michigan dunks
    Replica Sneaker
    fake jordans
    fake yeezys

  3. Продать дом Ярославль 09 September 2024 - 11:52:41 WIB

    Группа объявлений Ярославля в
    телеграмме. Размещение частных объявлений бесплатно!

    Рекламные и коммерческие объявления- по правилам группы.

    #Ярославль #ОбъявленияЯрославль #БесплатныеОбъявления
    #объявление #доскаобъявлений #барахолка
    #телеграм #телеграмм #telegram
    Присоединяйся, чтобы не потерять.
    Продать дом Ярославль
    Группы других городов России доступны здесь...
    папки в телеграм

  4. winzada casino 09 September 2024 - 12:42:44 WIB

    whoah this weblog is great i like studying your posts.
    Keep up the good work! You realize, many people
    are searching around for this information, you can help them greatly.

  5. plateforme immediate connect 09 September 2024 - 18:03:42 WIB

    I'm really loving the theme/design of your website.

    Do you ever run into any web browser compatibility issues?

    A small number of my blog readers have complained about my site not operating correctly in Explorer but looks great in Safari.
    Do you have any ideas to help fix this problem?

  6. datar 09 September 2024 - 20:22:16 WIB

    é bacana saber que tem pessoas que elaboram materiais que ajudam outras pessoas.
    parabéns

  7. crypto casino plinko 10 September 2024 - 23:09:23 WIB

    Wonderful blog! I found it while browsing on Yahoo News.

    Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News?
    I've been trying for a while but I never seem to get there!
    Many thanks

  8. 냉온열마사지건 11 September 2024 - 22:20:09 WIB

    Ahaa, its pleasant dialogue on the topic of this post here at
    this blog, I have read all that, so now me also commenting at this place.

  9. Gsa ser link list 12 September 2024 - 21:31:48 WIB

    The GSA Online Search Engine Ranker is a search engine optimization tool that cares
    for backlinks for you.

  10. High DA (Domain Authority) link list 12 September 2024 - 23:02:26 WIB

    Exclusive proxies are fairly efficient, you may get a higher submission, and the efficiency
    might raise.

5 6 7 8 9 40

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top