Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Gresik dalam Mengatasi Mudik Lebaran
8156 Komentar 72841 pembaca

Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Gresik dalam Mengatasi Mudik Lebaran

Daerah

Gresik, Krindomemo - Berbagai elemen masyarakat baik dari tokoh masyarakat maupun pemudik mengapresiasi keberhasilan pemerintah dan Polri mengendalikan arus mudik dan balik mudik selama Lebaran tahun ini dinilai sangat membantu masyarakat.

Sukri Ketua Fraksi Demokrat mengaku menyaksikan sendiri kondisi arus balik berjalan dengan sangat lancar.Sabtu (29-04-2023)

“Kami pantau di lapangan dan kabar dari sejumlah elemen program balik mudik sangat membantu masyarakat Gresik," pungkasnya.

Sementara Imam Basuki Kepala bagian protokoler dan Komunikasi pemkab Gresik menjelaskan, sekian lama masyarakat tidak melaksanakan rutinitas mudik dan arus balik secara bebas. Ini karena masih terjadi pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun.

Tentunya ini tidak mudah, di mana khawatir belum siap untuk itu. Namun, kesigapan Polri membantu arus mudik dengan lancar, bahkan dengan program balik mudik tentunya sangat membantu warga Gresik untuk kembali berkerja,” tutur Imam

lanjut saudara Soni pemudik asal Gresik berterima kasih atas kesigapan Polri dalam memberikan pengamanan saat arus mudik dan balik lebaran tahun ini.

Sedangkan saudara Dwi pemudik yang kembali ke Jakarta juga berterima kasih kepada pemerintah dan Polri dalam rangka pelayanan kelancaran dijalan raya

Kemaren saudara Khoirul Anam asal desa Duduksampeyan Gresik tersenyum bahagia atas pelayanan Polri dalam program balik mudik gratis, Ke depan, Insya Allah lebih baik lagi,” pungkasnya. (Yns)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 8156 Komentar untuk Berita Ini

  1. cube steak in cast iron skillet 23 Agustus 2024 - 18:25:51 WIB

    Excellent post however , I was wondering if you could write a litte more on this topic?
    I'd be very thankful if you could elaborate a little bit further.
    Thank you!

  2. payday loans within 0.5 mi 23 Agustus 2024 - 18:45:16 WIB

    Hi there colleagues, its enormous paragraph regarding educationand completely defined, keep it up
    all the time.

  3. bottom of cast iron rusting 23 Agustus 2024 - 18:50:38 WIB

    Terrific article! This is the kind of information that should be shared across the internet.
    Shame on Google for now not positioning this submit upper!
    Come on over and seek advice from my web site .
    Thank you =)

  4. 中国博彩网站 23 Agustus 2024 - 19:42:51 WIB

    This article presents clear ieea in ssupport of the nnew users of blogging,
    that truly how to do blogging.

  5. Sites De apostas Em Guiana 23 Agustus 2024 - 19:58:09 WIB

    An impressive share! I'vejust forwarded this onto a coworker who had been conducting a little research on this.
    And he actually ordered me lunch due to the fact that
    I found it for him... lol. So allow me tto reword this....

    Thanks for the meal!! But yeah, thanx for spending time to discuss this
    matter here on your website.

  6. cast iron skillet fish 23 Agustus 2024 - 20:05:34 WIB

    Hi! This is kind of off topic but I need some help from an established
    blog. Is it tough to set up your own blog?
    I'm not very techincal but I can figure things out pretty quick.

    I'm thinking about setting up my own but I'm not sure where to start.
    Do you have any points or suggestions? Thank you

  7. 在线博彩公司 23 Agustus 2024 - 21:14:46 WIB

    Good day vedry cool website!! Man .. Beautiful ..
    Superb .. I will bookmark your blog and take the feeds also?
    I'm happy to find numerous helpful info right here in the post,
    we want develop more techniques on this regard, thank you for sharing.
    . . . . .

  8. sites De apostas na oceania 23 Agustus 2024 - 21:21:16 WIB

    I'd like to find out more? I'd want to find out more details.

  9. Sites de apostas desportivas 23 Agustus 2024 - 21:34:50 WIB

    I do not write many remarks, but i did a few searching and wound up here Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Gresik dalam
    Mengatasi Mudik Lebaran. And I do have a few questions for
    you if it's allright. Could it be simply me or does it give the impression lke some
    of these responses come across like they are written by brain dead
    individuals? :-P And, if you are writibg at other places, I'd like to keep up with everything fresh you have to post.
    Could you lis of thee complete urls of all your shared pages like your twitter feed,
    Facebook page or linkedin profile?

  10. Emma 23 Agustus 2024 - 21:45:58 WIB

    Hi there, I log on to your blog like every week. Your humoristic style is witty,
    keep it up!

10 11 12 13 14 816

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top