Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Gresik dalam Mengatasi Mudik Lebaran
8156 Komentar 72837 pembaca

Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Gresik dalam Mengatasi Mudik Lebaran

Daerah

Gresik, Krindomemo - Berbagai elemen masyarakat baik dari tokoh masyarakat maupun pemudik mengapresiasi keberhasilan pemerintah dan Polri mengendalikan arus mudik dan balik mudik selama Lebaran tahun ini dinilai sangat membantu masyarakat.

Sukri Ketua Fraksi Demokrat mengaku menyaksikan sendiri kondisi arus balik berjalan dengan sangat lancar.Sabtu (29-04-2023)

“Kami pantau di lapangan dan kabar dari sejumlah elemen program balik mudik sangat membantu masyarakat Gresik," pungkasnya.

Sementara Imam Basuki Kepala bagian protokoler dan Komunikasi pemkab Gresik menjelaskan, sekian lama masyarakat tidak melaksanakan rutinitas mudik dan arus balik secara bebas. Ini karena masih terjadi pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun.

Tentunya ini tidak mudah, di mana khawatir belum siap untuk itu. Namun, kesigapan Polri membantu arus mudik dengan lancar, bahkan dengan program balik mudik tentunya sangat membantu warga Gresik untuk kembali berkerja,” tutur Imam

lanjut saudara Soni pemudik asal Gresik berterima kasih atas kesigapan Polri dalam memberikan pengamanan saat arus mudik dan balik lebaran tahun ini.

Sedangkan saudara Dwi pemudik yang kembali ke Jakarta juga berterima kasih kepada pemerintah dan Polri dalam rangka pelayanan kelancaran dijalan raya

Kemaren saudara Khoirul Anam asal desa Duduksampeyan Gresik tersenyum bahagia atas pelayanan Polri dalam program balik mudik gratis, Ke depan, Insya Allah lebih baik lagi,” pungkasnya. (Yns)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 8156 Komentar untuk Berita Ini

  1. Amelia 23 Agustus 2024 - 00:37:17 WIB

    Hi! Do youu know if they make any plugins to protect against hackers?
    I'm kinda paranoid about losing everything I've worked hard on. Any recommendations?

  2. 亚洲最佳博彩公司 23 Agustus 2024 - 04:49:48 WIB

    I have been exploring for a little for any high quality articles or
    blog posts in this kind of house . Exploring in Yahoo
    I at last stumbled upon this site. Reading this information So i'm happy to
    exhibit that I've a very excellent uncanny feeling I came upon just what I needed.

    I most without a doubt will make certain to don?t forget this website and provides it a look on a continuing basis.

  3. Sites de apostas em Moçambique 23 Agustus 2024 - 07:09:53 WIB

    Hi there, its fastidious paragraph about
    media print, we all understand media is a impressive source of facts.

  4. Pinterest 23 Agustus 2024 - 09:22:52 WIB

    Just desire to say your article is as astounding.
    The clarity in your publish is simply excellent and i can assume you are
    a professional in this subject. Fine together with your permission allow me to
    take hold of your feed to keep updated with impending post.
    Thank you 1,000,000 and please keep up the rewarding work.

  5. betting sites in uganda 23 Agustus 2024 - 10:43:40 WIB

    This is a topic that's near to my heart...

    Best wishes! Where are your contact details though?

  6. 宾果博彩网站 23 Agustus 2024 - 11:59:34 WIB

    Thank you for thee auspicious writeup. It if truth be told used to be a leisure account it.
    Look complex to far brought agreeable from you! By
    the way, how could we be in contact?

  7. 在线博彩公司 23 Agustus 2024 - 12:01:33 WIB

    Very quickly this web page will be famous amid all blog people,
    due to it's nice content

  8. b fitness gym 23 Agustus 2024 - 12:31:19 WIB

    I have been surfing online more than three hours as
    of late, yet I by no means found any attention-grabbing article like yours.
    It's beautiful price sufficient for me. Personally, if all
    web owners and bloggers made just right content as you did, the net will likely be
    a lot more helpful than ever before.

  9. Sammy 23 Agustus 2024 - 13:30:17 WIB

    Very good info. Lucky mme I found your blog by chance (stumbleupon).
    I have bookmarked it for later!

  10. Betting Sites in Paraguay 23 Agustus 2024 - 13:30:44 WIB

    Oh my goodness! Amazing article dude! Thank you,
    However I am having issues with your RSS. I don't
    understand why I am unable to subscribe to it. Is there
    anybody else having identical RSS issues? Anybody who knows the
    answer will you kindly respond? Thanks!!

8 9 10 11 12 816

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top