Diduga Sarat Penyimpangan, Perumahan Subsidi di Lamongan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri
0 Komentar 334 pembaca

Diduga Sarat Penyimpangan, Perumahan Subsidi di Lamongan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mencanangkan program sejuta rumah untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam program sejuta rumah tersebut kontribusi pemerintah sebesar 50%. Sebanyak 20% dari anggaran negara berupa rusun, rumah khusus, swadaya, dan lain-lain. Kemudian sebanyak 30% seperti berupa subsidi pembiayaan.

Batasan harga rumah subsidi atau Peraturannya juga sudah jelas tertuang dalam keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Namun miris sekali, di lapangan, justru banyak ditemukan kejanggalan dari segi DP, Bunga, dan Angsuran tiap bulannya. Dan hal itu diduga terjadi hampir di semua perumahan subsidi di Kabupaten Lamongan, dan kurang lebih ada 10 titik. Diantara perumahan subsidi Sandria, BLR, Tiara, Tambora, Dmerakmas dan banyak lagi yang lain.

Misalnya saja perihal DP, ketentuan dari yang seharusnya hanya 1% dari harga jual tapi faktanya banyak yang mengeluh karna DP atau yang biasanya marketing menyebut sebagai biaya realisasi terlalu besar bagi para user ( Pengguna KPR ).

Mestinya 1% dari harga jual adalah Rp. 1.500.000,- tapi kenyataannya User banyak yang dikenakan lebih dari itu, yaitu kisaran 8-20 juta. Bahkan lebih mirisnya lagi User juga diduga banyak yang disuruh oleh pihak developer untuk memalsukan slip gaji yang tidak sesuai dengan kenyataannya, mulai dari Rp.8 juta hingga lebih dengan alasan agar pengajuan perumahan subsidi bisa di ACC. Tentunya Hal ini sungguh sangat disayangkan. Apa memang sudah kesepakatan dari tiap Developer, atau hanya permainan marketing saja.

Selain itu, banyak user di lapangan yang mengatakan pada awak media ini, jika mereka juga harus membayarkan biaya provisi kepada pihak Bank sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,-. dalam hal ini pada Bank BTN ketentuan provisi sebesar 0,5% dari total pinjaman, tapi justru kenyataannya lebih dari itu yang dibayarkan.

"Jadi sistemnya, masing-masing user biasanya pada saat pengambilan kunci disuruh dari pihak developer transfer ke tabungan atau rekeningnya sendiri-sendiri yakni Bank BTN, kemudian uang tersebut tidak berselang lama terdebet," pungkas beberapa user.

Padahal dilansir dari informasi situs resmi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PUPR, KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah. Berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana. Baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Adapun jenis KPR Bersubsidi tertuang dalam Program Bantuan Pembiayaan Perumahan yang digelontorkan pemerintah Indonesia melalui kementerian PUPR dalam setiap tahunnya yang ditafsir triliunan rupiah.

Yakni mencakup empat program yang meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan masing-masing mendapat Rp.4., Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Selanjutnya, mengenai bunga bank yang seharusnya untuk perumahan subsidi ketentuannya adalah 0,9% pertahun, yang bila dihitung perkiraan Rp. 1.350.000,- jika para user ACC angsuran selama 20 tahun maka menjadi Rp. 27 juta.

Bila harga jual ditambahkan bunga maka dihitung ketemu Rp 177.500.000,- harus dicicil selama 20 tahun, dari perhitungan tiap bulannya user seharusnya membayar kurang lebih Rp 739.000,- per bulan.

Tapi faktanya, user harus membayar tiap bulannya sebesar Rp. 900.000,- sampai Rp. 1.050.000,-. Selisih yang tidak wajar dibandingkan ketentuan, yaitu sekitar 200-300 ribu per bulan.

Bayangkan jika selama 20 tahun maka ditotal kurang lebih Rp. 60.000.000,- tentu nominal yang tidak sedikit. Dan dalam hal ini dana subsidi yang dikucurkan pemerintah untuk perumahan KPR dengan jumlah triliunan rupiah layak untuk dipertanyakan.

Tak hanya itu saja, berdasarkan informasi di lapangan, perumahan subsidi di Lamongan juga banyak yang mengalami kredit macet, dan banyak juga yang dioper kredit diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, berdasarkan informasi serta croscek awak media ini di lapangan, tak sedikit ditemukan bangunan perumahan subsidi yang dikerjakan asal jadi demi meraup keuntungan lebih dan tidak sesuai dengan brosur pemasaran pada saat ACC atau saat serah terima konci pada user, salah satunya perumahan subsidi Dubailestari dengan pengembang PT. Syafa Mulya Sentosa, yang berada di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan.

Masalahnya, yang tertuang dalam brosur pemasaran menyebutkan, bangunan fasilitas dan spesifikasi teknis, Jalan paving lebar, one gate system, keamanan 24 jam, air PDAM, lampu penerangan jalan, lingkungan sehat lahan terbuka hijau, sarana ibadah, pondasi strous+plat+batu+, WC duduk, ring balok beton bertulang, rangka atap galvalum, plafon rangka hollow+giypsum, genteng beton, galvanis, lantai keramik.

Namun faktanya, material bata ringan bangunan menggunakan bata ringan pecah-pecah alias barang tewaran pabrik, selain itu pemasangan bata ringan minim lem perekat dan terlihat amburadul layaknya bangunan kuno. Selain itu plafon atap, serta kramik juga sudah banyak mengalami kerusakan.

Bak kamar mandi tidak layak banyak yang bocor, serta WC tidak sesuai dengan harapan, menggunakan air bor, dan fasilitas umum lainnya seperti jalan, saluran drainase juga masih amburadul, minim lampu penerangan jalan dan lingkungan bahkan juga minim pengamanan.

“Sehingga tak sedikit rumah yang dibobol maling, dan terkait hal itu kami pihak user sudah komplain ke pengembang tapi tidak digubris, dan yang jelas kami para user sangat kecewa," pungkasnya.

Dalam hal ini dapat disimpulkan, developer di Lamongan, diduga banyak yang melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau Pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khususnya PT Syafa Mulya Sentosa.

Kuat dugaan hal ini lantaran diduga minimnya pengawasan dari pihak dinas terkait, sehingga ada ruang terbuka bagi developer untuk mengerjakan bangunan perumahan subsidi tidak sesuai RAB, demi mengeruk keuntungan lebih tanpa mempertimbangkan mutu dan kualitas bangunan, serta hak-hak user atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli perumahan subsidi.

Menanggapi hal itu, Tegu selaku pihak Dinas Perkim Kabupaten Lamongan ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengatakan, Jika terkait perumahan subsidi.

Menurut Tegu, Perbedaan Uang Muka bisa dilihat dari beberapa sebab, Cluster Pengembang pada Bank, Umur, Status pekerjaan Kontrak/ Tetap, Status keluarga/lajang, Status Janda/Duda & Anak, Tenor KPR, Piutang, Penghasilan.

"Dari beberapa sebab, diatas bank menganalisa seberapa kuat kemampuan nasabah untuk mengangsur setiap bulannya, agar tidak terjadi keterlambatan angsuran," papar Tegu.

Sementara disoal mengenai banyaknya dugaan pemalsuan dokumen untuk penghasilan atau gaji agar bisa ACC. Padahal menurut aturan gaji kurang dari 4 juta saja sebenarnya sudah bisa.

Serta User tidak punya piutang atau user dirasa mampu ngangsur 10 tahun. Tapi kebanyakan diduga tetap dipaksa 15 tahun hingga 20 tahun.?

Teguh berdalih, dikarenakan aturan di masing-masing bank sebagai penyedia kredit perumahan berbeda-beda. Biasanya kalau uang mukanya besar maka angsuran akan menjadi pendek jangka waktunya.

Karena setiap nasabah yang mau akad akan mencukupi berkas dan interview dengan pihak pengembang dan bank

"Maksud saya kalau uang muka besar otomatis waktu dan angsurannya juga lebih ringan, Bank sudah yang sudah ditunjuk dan mendapat rekomendasi oleh pemerintah otomatis sudah mengikuti aturan dari pemerintah," kilahnya.

Disinggung soal banyaknya bangunan yang diduga melanggar undang-undang konsumen alias bangunan tidak sesuai harapan user, serta dugaan penyimpangan dana SBUM, namun Tegu enggan menjawab.

Sementara terkait persoalan tersebut, berdasarkan informan di lapangan, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Pada tanggal 10 April 2023.

Menurut Kepala Kejari Lamongan Diya Ambarwati saat dikonfirmasi awak media ini menegaskan," laporan sudah diproses dan masih ditelaah," tegasnya.

Berdasarkan fakta - fakta diatas, masyarakat atau user tentunya sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan memproses laporan tersebut secara profesional dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap semua bangunan serta oknum-oknum yang berkecimpung dalam penanganan program perumahan subsidi.

Agar hak-hak masyarakat yang seharusnya didapat bisa diperjuangkan sebagai mana mestinya. Dan apa yang tidak seharusnya dibayar ya tidak usa dibayar. Dan Kemana larinya uang-uang subsidi atau biaya yang diduga tidak sesuai aturan tersebut layak diungkap.

Karena masyarakat atau user memperjuangkan untuk memiliki rumah hunian, tapi kenapa justru seolah dimanfaatkan sebagai lahan mengambil keuntungan berjamaah. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top