Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
4856 Komentar 63472 pembaca

Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U

Daerah

Lamonga, krindomemo – Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan mandul dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan gedung dan pengadaan barang Rumah Potong Hewan atau Unggas (RPH-U) yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total nilai Rp. 6 milyar.

Faktanya dapat dipantau dari proses perjalanan kasus tersebut, yang mana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U itu sudah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sejak akhir tahun 2023 yang lalu.

Bahkan beberapa pekan lalu, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan juga terlihat gencar melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, serta Kepala Dinas Peternakan Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.

Seolah kurang puas dengan hasil pemeriksaan Audit tim ahli dari bidang intelijen yang sudah diterjunkan sebelumnya. Bidang Pidsus Pada Senin (04/03/24) secara siluman kembali terjun ke gedung RPH-U bersama tim ahli, dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan pembangunan.

Namun sungguh ironis sekali, justru kasus dugaan korupsi gedung RPH-U Lamongan yang menjadi sorotan masyarakat yang sudah gencar diberitakan awak media tersebut, justru sampai saat ini tak kunjung ada penetapan tersangkah dan terkesan jalan ditempat. 

Dia Ambar Wati saat itu masih menjabat kepala kejaksaan ketika dikonfirmasi wartawan melalui Anton Kasi Pidsus Kejari Lamongan menjelaskan lewat sambungan WhatsApp, dan terkesan malas menjelaskan malah mengirim Screenshot bahwa sudah banyak media yang memberitakan.

Tentunya dalam hal ini atas nama masyarakat merasa geram dengan kinerja bidang Pidsus kejaksaan negeri Lamongan yang dinilai lelet, dan menduga adanya main mata dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Sehingga, kasus dugaan korupsi RPH-U ini sudah selayaknya menjadi kado ucapan selamat datang untuk masa jabatan Kajari Lamongan yang baru Rizal Edison, yang harus segera diselesaikan secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku," tegas masyarakat. (*)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 4856 Komentar untuk Berita Ini

  1. Betting Sites In Kyrgyzstan 25 Agustus 2024 - 00:19:39 WIB

    Today, I went to the beach with my children. I found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and saqid "You can hear the ocean if you put this to your ear." She put the shell to her
    ear and screamed. There wwas a hermit crab inside and it pinched her ear.
    She never wants too go back! LoL I know this
    is completely off topic but I had to tell
    someone!

  2. Betting Sites In Malawi 25 Agustus 2024 - 00:36:16 WIB

    When some one searches for his vital thing, therefore he/she wishes
    to be available that in detail, therefore that thing is
    maintained over here.

  3. 赛马博彩网站 25 Agustus 2024 - 01:09:50 WIB

    I'm curious to find out what blog platform you're working with?
    I'm havig some small security issues with myy latest site and I would like to find something more safe.
    Do you have any suggestions?

  4. Betting Sites In Syria 25 Agustus 2024 - 01:26:04 WIB

    I know this if off tppic but I'm loooking into startfing
    my own weblog and was wondering what all is needed to get set
    up? I'm assuming having a blog like yours wouldd cost a pretty
    penny?I'm not very intsrnet smart so I'm not 100% sure.
    Any tips or advce would be greatly appreciated.
    Thanks

  5. Sites de apostas na Ásia 25 Agustus 2024 - 01:39:07 WIB

    Hey there! I know this is kinda off topic but I was wondering which
    blog platform are you using ffor this website? I'm getting sick and
    tired of Wordpress because I've had problems with hackers and I'm
    looking at alternatives for another platform. I would be great
    if you culd point me in the direction of a good platform.

  6. 扑克博彩网站 25 Agustus 2024 - 02:41:17 WIB

    For newest information you have to pay a quick visit world-wide-web and on internet
    I found this web site as a best site for newest updates.

  7. 亞洲博彩公司排名 25 Agustus 2024 - 03:57:15 WIB

    I got this site from my buddy who shared with me concerning this website and now this time Iam browsing this site
    and reading very informative articles or reviews at this time.

  8. 博彩网站排名 25 Agustus 2024 - 04:02:01 WIB

    hello!,I really like your writing very much! share we keep up a correspondence more approximately your article on AOL?

    I need a specialist on this space to solve my problem.
    May be that is you! Looking forward to look you.

  9. 中国体育博彩平台 25 Agustus 2024 - 04:15:01 WIB

    Thanks for every other informative blog. Where else may just I am getting that type of info written in such an ideal approach?
    I've a mission that I am just now running on, and I've beden onn the glance out for such
    info.

  10. Betting Sites in Congo Republic 25 Agustus 2024 - 08:59:35 WIB

    Hi, i believe that i saw you visited my weblog thus i came to go back the choose?.I
    am trying to to find things to improve my site!I
    suppose its ok to use a few of your ideas!!

20 21 22 23 24 486

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top