Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
1770 Komentar 32430 pembaca

Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U

Daerah

Lamonga, krindomemo – Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan mandul dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan gedung dan pengadaan barang Rumah Potong Hewan atau Unggas (RPH-U) yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total nilai Rp. 6 milyar.

Faktanya dapat dipantau dari proses perjalanan kasus tersebut, yang mana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U itu sudah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sejak akhir tahun 2023 yang lalu.

Bahkan beberapa pekan lalu, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan juga terlihat gencar melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, serta Kepala Dinas Peternakan Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.

Seolah kurang puas dengan hasil pemeriksaan Audit tim ahli dari bidang intelijen yang sudah diterjunkan sebelumnya. Bidang Pidsus Pada Senin (04/03/24) secara siluman kembali terjun ke gedung RPH-U bersama tim ahli, dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan pembangunan.

Namun sungguh ironis sekali, justru kasus dugaan korupsi gedung RPH-U Lamongan yang menjadi sorotan masyarakat yang sudah gencar diberitakan awak media tersebut, justru sampai saat ini tak kunjung ada penetapan tersangkah dan terkesan jalan ditempat. 

Dia Ambar Wati saat itu masih menjabat kepala kejaksaan ketika dikonfirmasi wartawan melalui Anton Kasi Pidsus Kejari Lamongan menjelaskan lewat sambungan WhatsApp, dan terkesan malas menjelaskan malah mengirim Screenshot bahwa sudah banyak media yang memberitakan.

Tentunya dalam hal ini atas nama masyarakat merasa geram dengan kinerja bidang Pidsus kejaksaan negeri Lamongan yang dinilai lelet, dan menduga adanya main mata dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Sehingga, kasus dugaan korupsi RPH-U ini sudah selayaknya menjadi kado ucapan selamat datang untuk masa jabatan Kajari Lamongan yang baru Rizal Edison, yang harus segera diselesaikan secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku," tegas masyarakat. (*)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1770 Komentar untuk Berita Ini

  1. Pinterest 13 Juli 2024 - 05:37:39 WIB

    I tend not to create many responses, but after reading through a few of the remarks on this page Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi
    RPH-U. I actually do have 2 questions for you if it's allright.
    Is it only me or does it look like a few of the responses come across like they are left by brain dead
    people? :-P And, if you are writing on additional places, I'd like to keep up with you.
    Would you post a list of the complete urls of your social pages like
    your twitter feed, Facebook page or linkedin profile?

  2. xnxx porn 13 Juli 2024 - 18:37:57 WIB

    WC

  3. commercial wordpress themes 13 Juli 2024 - 23:47:08 WIB

    Why viewers still make use of to read news papers when in this technological globe the whole thing is existing on net?

  4. top five reasons to use wordpress 14 Juli 2024 - 01:12:15 WIB

    Good replies in return of this difficulty with solid arguments and describing everything about that.

  5. Free Download Soledad Wordpress Theme 14 Juli 2024 - 21:25:42 WIB

    Hello There. I discovered your blog the use of msn. This is an extremely neatly written article.
    I will be sure to bookmark it and return to learn extra of your helpful
    information. Thank you for the post. I'll certainly
    comeback.

  6. vympel-spb.ru 15 Juli 2024 - 14:36:26 WIB

    HW

  7. Connexionaffective.Com 16 Juli 2024 - 23:22:23 WIB

    Contudo, é fundamental lembrar que a qualidade dos backlinks é mais importante
    do que a quantidade.

  8. High Heels 23 Juli 2024 - 16:09:38 WIB

    I am now not sure the place you're getting your info, however goid topic.
    I must spend a while studying much more or understanding
    more. Thqnk you for magnificent information I was on the lookout for this
    information for my mission. High Heels

  9. Необычные животные мира 24 Juli 2024 - 09:07:52 WIB

    Hey! This is my 1st comment here so I just wanted to give a quick shout out and say
    I genuinely enjoy reading through your articles. Can you recommend
    any other blogs/websites/forums that go over the same topics?

    Many thanks!

  10. https://www.pushkino.org/ipb/index.php?showtopic=75419 30 Juli 2024 - 13:20:11 WIB

    Undeniably believe that which you stated. Your favourite reason seemed to
    be at the web the easiest factor to consider of. I say to you,
    I certainly get irked while other folks think about worries that they just don't know about.
    You controlled to hit the nail upon the top and
    defined out the whole thing without having side-effects , other people could take a signal.
    Will probably be back to get more. Thank you

1 2 3 4 177

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top