Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi SKS Dijebloskan ke Jeruji Besi
159 Komentar 2215 pembaca

Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi SKS Dijebloskan ke Jeruji Besi

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya melekukan penahanan terhadap 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Bumdes Desa Sukodadi Tahun 2021 - 2022.

4 tersangka yang sudah ditahan hari ini, Kamis, (11/7) diantaranya adalah S, RY, HRS dan FRM. Pasal yang disangkakan Primair.

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, hari ini pihaknya melakukan tahap II penyerahan 4 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kabag umum untuk tersangka berinisial S, RY, HS, FRM dalam pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS)

"Penahanan ini berdasarkan pasal 21 yang mana sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif, kita melakukan penahanan 20 hari ke depan semenjak hari ini sampai tanggal 30 Juli 2024," ucap Anton.

Anton menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi SKS ini berdasarkan audit dari Inspektorat sebesar Rp 611.405.000,00. 

Ditanya, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Anton mengatakan, untuk tersangka lain, disini ada sangkaan menjodohkan ke pasal 55. "Nanti kita lihat fakta persidangan, kalaupun memungkinkan ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan, seperti itu," ungkapnya.

Barang bukti yang sudah mereka kembalikan, lanjut Anton, yakni berbentuk uang. Sampai saat ini uang yang dikembalikan Rp 69 juta 200 ribu rupiah. 

Masih banyak yang belum dikembalikan. Mudah - mudahan yang sudah saya sampaikan segera kembalikan itu, karena itu bukan haknya mereka, dan itu harus dikembalikan ke negara.

"Jabatan 4 tersangka itu, yang pertama mantan Kepala Desa Sukodadi, kemudian Direktur BUMdes sekaligus timlaknya dan bendahara BUMdes serta bendahara timlaknya juga koordinator lapangan atau bendahara desa," ujar Anton.

Lebih jauh, Anton menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

"4 tersangka ini diancam kurungan penjara 5 tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tandas Anton. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 159 Komentar untuk Berita Ini

  1. retroninja.net 25 November 2024 - 16:48:09 WIB

    Hello! I could have sworn I've been to this blog before but after checking through some of the post I realized it's new
    to me. Anyhow, I'm definitely delighted I found it
    and I'll be book-marking and checking back frequently!

  2. R7 26 November 2024 - 17:03:04 WIB

    I quite like reading through a post that will make people think.
    Also, many thanks for permitting me to comment!

  3. Gizbo Gambling Platform 27 November 2024 - 04:20:38 WIB

    My brother suggested I would possibly like this blog. He was totally right.
    This submit truly made my day. You can not consider just how a lot
    time I had spent for this information! Thanks!

  4. eporno.xyz 27 November 2024 - 06:20:32 WIB

    eporno.xyz

  5. Money X Casino 24/7 27 November 2024 - 18:30:04 WIB

    This piece of writing is genuinely a fastidious one it helps new internet people, who are wishing for blogging.

  6. "https://t.me/cryptonetlake" 28 November 2024 - 17:02:02 WIB

    KE

  7. "https://t.me/s/cryptonetlake" 29 November 2024 - 04:34:30 WIB

    VO

  8. "https://t.me/s/cryptonetlake" 29 November 2024 - 09:13:17 WIB

    IN

  9. Lev online-casino 02 Desember 2024 - 12:40:07 WIB

    The other day, while I was at work, my cousin stole my apple ipad and tested to
    see if it can survive a forty foot drop, just so
    she can be a youtube sensation. My apple ipad is now destroyed and she has
    83 views. I know this is entirely off topic but I had to share it with someone!

  10. Казино Drip 03 Desember 2024 - 13:44:10 WIB

    I think everything said made a bunch of sense. However, what about this?
    what if you were to create a killer post title?
    I am not suggesting your information isn't good, but suppose
    you added a post title to possibly grab folk's attention? I mean Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi SKS Dijebloskan ke Jeruji Besi
    is a little vanilla. You might look at Yahoo's front page and watch how they write post titles to grab viewers to open the links.
    You might add a related video or a picture or two
    to get people excited about what you've written.
    In my opinion, it might make your posts a little livelier.

13 14 15 16

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top