Profil

Profil

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO : 6

SK MENKUMHAM N OMER AHU :  0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

Nomor Induk :  2702220007188

Nomor Pokok Wajib Pajak:  92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA :  3304334334

Direktur  Utama :  H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur:  Karsu Dhewo

Komisaris:  Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan:  Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi:  H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH :  Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat :  H. Suhadak.

Dewan Redaksi :  Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi :  Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana :  Eko Hidayat, A.Eko.

Tim Investigasi :  Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi, Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim :  Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya:  M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik :  Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura:  Supriyanto, A. Eko.

Kabiro Malang :

Kabiro Bojonegoro: 

Kepala Dinas Kediri :  M.Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung :  Supriyadi

Manajer Iklan:  HM. Taufik

Wartawanan:  Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Anas Andi Purba, Hariyanto, Sunar, Muiseh, Septo Limankoko, Misbakhul Munir.

Staf Redaksi :  Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan:  M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Desain Grafis/Tata Letak:  Eko Hidayat, A. Eko.

Percetakan : Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi Eksternal Tanggung Jawab Percetakan).

Kantor Redaksi:  Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp :  081331223339/085607937000

email:  redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber:  Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, pembaca komentar atau menonton, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

A. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

C. Ketentuan dalam butir (a) di atas habitat, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diusahakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

D. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

A. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

B. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

C. Dalam registrasi tersebut, siber media mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tindakan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak menegaskan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat fisik.

D. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang diukur melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-l

Back to Top