Proyek DPU TR Kabupaten Gresik Diduga Jadi Ajang Korupsi
0 Komentar 102 pembaca

Proyek DPU TR Kabupaten Gresik Diduga Jadi Ajang Korupsi

Daerah

Gresik, Krindomemo – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Kabupaten Gresik tengah menjadi sorotan tajam. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan infrastruktur ini justru diduga kuat telah menjadi "sarang koruptor" dalam realisasi dana APBD yang digelontorkan untuk berbagai proyek negara.

Skandal yang sebelumnya menyentak dan ramai diberitakan adalah kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Banjarsari–Cerme senilai Rp 5,55 miliar tahun anggaran 2023, yang juga sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Kasus pengaspalan Banjarsari–Cerme yang dikerjakan oleh CV. Wijaya (Lamongan) dan diawasi oleh CV. Putra Singgaraja, bukan sekadar masalah teknis. Selain ditemukan fakta lapangan bahwa aspal proyek tersebut sudah rusak parah, proyek itu juga sudah dikeruk dan dijual pada pihak pengembang dengan menggunakan truk ber plat merah.

Meskipun laporan ini tergolong kejahatan serius terhadap keuangan negara, muncul kejanggalan dalam penanganannya. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) per tanggal 4 November 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengumumkan telah melimpahkan kasus sebelumnya sudah sudah diperiksa oleh BPKRI ke Inspektorat Kabupaten Gresik.

Kendati demikian Publik menilai pelimpahan ini tidak tepat, mengingat penyidikan sudah mencakup klarifikasi para pihak dan objek pekerjaan sudah diperiksa oleh BPKRI, dan terbukti kasus yang dilimpahkan ke Inspektorat Gresik tersebut sampai hari ini tak kunjung ada kejelasan.

Belum tuntas kasus proyek Rp 5,55 miliar, kini DPU TR Gresik kembali diterpa dugaan korupsi pada proyek lain yang dikerjakan oleh CV. Prima Enginering. Perusahaan ini menanggung beberapa proyek rehabilitasi waduk di Cerme dan Balongpanggang dengan total dana APBD Rp 800 juta (TA 2025). Mirisnya, proyek yang seharusnya rampung 30 Juli, terpantau pada bulan November masih terbengkalai.

Selain itu, CV. Prima Enginering juga mengerjakan proyek rehabilitasi sekolah di Bawean senilai Rp 363 juta yang bernasib sama, tak selesai tepat waktu. Kuat dugaan, rentetan kasus proyek tersendat, aspal bobrok, hingga penjualan aset ini melibatkan "korupsi bersama" antara kontraktor pelaksana dan oknum-oknum di DPU TR Gresik. 

Selanjutnya yang lebih parah lagi yakni, Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan rabat beton di Desa Kawistowindu, Kecamatan Duduk Sampeyan yang menelan dana APBD tahun 2025 dengan nilai Rp. 6.945.456.386,42.

Sementara pekerjaan proyek dengan nilai yang sangat fantastis tersebut dikerjakan oleh PT Puncak Jaya Kontruksi dengan konsultan pengawas PT Mitra Cipta Engineering, dan memiliki masa pelaksanaan 112 hari kalender sejak diterbitkannya SPK pada 10 September 2025.

Namun sangat miris sekali, sesuai pantauan di lapangan sepanjang bangunan TPT sudah banyak yang pecah-pecah, retak, bahkan ambrol, selain itu pengerjaan rabat beton juga nampak asal-asalan.

Kemudian pengerjaan proyek oprit jembatan di Desa Kemudi, Kecamatan Duduksampeyan, yang menyedot dana APBD tahun 2025 yang juga cukup fantastis, yakni sebesar Rp5.106.165.087,03.

Proyek jumbo tersebut dikerjakan oleh PT. Jaya Mulya Groups, namun dalam pekerjaannya diduga keras tak lebih dari sekadar formalitas di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan tercium bau tak sedap.

Pantauan di lokasi mengungkap kejanggalan yang mencolok. Kualitas pekerjaan teknis, termasuk paku bumi jembatan, dipertanyakan standar mutunya. Warga menduga kuat telah terjadi praktik lancung.

“Anggaran segitu gedenya, lebih dari lima miliar! Tapi lihat sendiri hasilnya di lapangan, terkesan asal-asalan. Ini main-main namanya,” ujar salah seorang warga yang menolak namanya dipublikasikan demi keamanan.

Kecurigaan publik semakin menguat bahwa proyek yang dikomandoi rekanan berinisial YO ini sarat dengan pemotongan anggaran yang brutal. Ini bukan lagi soal kerugian negara, tapi sudah menyangkut keselamatan publik.

“Kalau pengerjaannya disunat, bagaimana bangunan bisa kuat? Apa mereka mau tanggung jawab kalau jembatan ini ambruk dan memakan korban? Ini harus diklarifikasi,” tegas warga lainnya dengan nada tinggi.

Kendati demikian, kepala DPUTR Gersik lebih memilih sembunyi dan enggan memberikan klarifikasi pada awak media ini terkait adanya dugaan Korupsi Proyek APBD yang masing-masing menelan dana ratusan hingga milyaran tersebut.

Kendati demikian perlu diketahui, Kondisi ini tentunya memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan teknis, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, alias terindikasi jadi sarang korupsi oleh para oknum-oknum pejabat maupun swasta yang terlibat dalam pengerjaan.

Dalam permasalahan ini, Dana APBD miliaran rupiah tentunya kini terancam menguap sia-sia tanpa hasil yang bermanfaat bagi masyarakat, dan kini publik menunggu ketegasan aparat hukum. 

Terkhusus institusi Kejaksaan Negeri dan komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membersihkan atau menjerat semua oknum pejabat koruptor DPU TR Gresik serta rekanan yang terlibat. (Sul/As/Pri)

 Editor: Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top