Grassroot PPP Pilih Anies
399 Komentar 3939 pembaca

Grassroot PPP Pilih Anies

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Massa Grassroots PPP lebih memilih Anies Baswedan sebagai Calon Presiden ( Capres ) di pemilu 2024 mendatang. Karena lebih santun, bersih, jujur dan sudah jelas rekam jejaknya selama menjadi Gubernur DKI.

Karena hal tersebut masa akar rumput atau grassroot PPP tidak salah bila memilih Anies Baswedan. Dilihat latar belakang PPP sebagai partai Islam Ahlussunah Walljamaah yang dekat dengan para habaib serta alim ulama.

Jadi apa yg dilakukan oleh DPP PPP yang dipimpin oleh plt Mardiono dengan mendeklarasikan Capres Ganjar Pranowo sama halnya mencederai prinsip perjuangan PPP yg salah satunya Amar Maruf Nahi Mungkar.

Padahal sebagian Capres yang didukung DPP PPP banyak catatan negatif baik,"misalnya masalah korupsi E-KTP, tanpa malu sedikitpun dan merasa bangga saat diwawancarai mengenai Nonton Video Porno, Kekerasan yg terjadi di Desa Wadas dan yang lain," ujar Aunur Rofiq bagian dari Majelis Pertimbangan Cabang PPP DPC Surabaya.

Ditambahkan oleh politisi PPP senior ini, gerakan massa akar rumput atau grassroot didukung penuh oleh KH. Mas Mansyur Tholha Kyai PPP yang tidak diragukan lagi ketokohannya di PPP. " Dan hal tersebut dibenarkan oleh beliau," tambanya.

Menurut KH. Mas Mansyur, dirinya selalu Istiqomah di PPP merasa prihatin dan sangat kecewa, hal itu karena kecintaan pada PPP.

Apabila dibiarkan terus kyai kharismatik merasa khawatir PPP akan ditinggalkan oleh konstituen dan para simpatisan ya,

" Apalagi Surabaya yang sejak era reformasi atau sudah 5x pemilu hanya menjadi juru kunci atas perolehan kursi PPP di DPRD Surabaya. Dan PPP secara nasional selalu mengalami kemerosotan dari setiap pemilu hingga dititik nadir pada pemilu 2019 hanya mendapatkan 19 kursi secara nasional", pungkas KH Mas Mansyur.

Tolong diperhatikan massa pemilihmu, jangan hanya kepentingan para petinggi partai PPP saja yang dipikir. Tolong dipikir juga kepentingan massa akar rumput yang notabene adalah tiang dari partai ", ungkapnya. (Lam)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 399 Komentar untuk Berita Ini

  1. GSA keyword list 10 Agustus 2024 - 17:50:09 WIB

    What's up Dear, are you genuinely visiting this web site daily,
    if so afterward you will without doubt take good knowledge.

  2. プライバシーポリシー 11 Agustus 2024 - 10:18:46 WIB

    Hi! Would you mind iff I share your blog with my
    twitter group?There's a lot of people that I think would really enjoy your content.
    Please let me know. Many thanks

  3. 델리살구팩 12 Agustus 2024 - 06:44:15 WIB

    Yesterday, while I was at work, my sister stole my iPad and tested
    to see if it can survive a 30 foot drop, just so she can be a
    youtube sensation. My apple ipad is now destroyed and she has 83 views.

    I know this is entirely off topic but I had
    to share it with someone!

  4. XNXX PORN 12 Agustus 2024 - 23:57:50 WIB

    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN
    XNXX PORN

  5. Pinterest 13 Agustus 2024 - 06:05:18 WIB

    Thanks for sharing your thoughts on Grassroot PPP Pilih Anies.
    Regards

  6. Pinterest 13 Agustus 2024 - 06:18:33 WIB

    After I initially left a comment I seem to have clicked on the -Notify me when new
    comments are added- checkbox and now each time a comment is added I recieve four emails with the
    exact same comment. There has to be a way you can remove me from that service?
    Kudos!

  7. youtube Marketing service company 13 Agustus 2024 - 20:48:54 WIB

    Terrific article! As someone studying YouTube growth strategies, this resource
    iss incredibly useful. Has anyone tried out a partiular YouTube growth service that significantly incrrased yoir views?
    I'm especially intersted in services that get results through genuine engagement strategies.
    Any suggestions or recommendations wiuld be wonderful.

  8. Pinterest 17 Agustus 2024 - 04:02:32 WIB

    It's an remarkable paragraph designed for all the internet viewers;
    they will obtain benefit from it I am sure.

  9. 빨래판대야 17 Agustus 2024 - 05:49:55 WIB

    We're a gaggle of volunteers and opening a new scheme
    in our community. Your site offered us with useful info to
    work on. You've done a formidable job and our whole community can be grateful to you.

  10. Pinterest 17 Agustus 2024 - 06:25:50 WIB

    It's an amazing piece of writing for all the online people; they will take benefit from it I am sure.

1 2 3 40

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top