Aktivitas Tambang Galian C Mantup-Lamongan Diduga Kebal Hukum
Daerah    Kamis 30 Juni 2022    20:41:41 WIBLamongan, Krindomemo - Antara profesionalitas dan Kredibilitas kinerja Aparat Penegak Hukum wilayah Polres Lamongan, dalam menindak tegas pelaku aktivitas tambang galian C Ilegal di wilayah Kecamatan Mantup, nampaknya terkesan setengah hati, padahal galian dilokasi tersebut sangatlah besar.
Ibarat pepatah gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, sedangkan semut disebrang lautan nampak jelas kelihatan. yang artinya aktivitas galian C yang sangat besar tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum, sedangkan aktivitas yang tergolong kecil banyak yang diberantasnya, ada apa dengan itu semua.
Alasannya, meski praktik tambang galian C Diduga ilegal yang menurut informasi dikelola oleh Opek tersebut sudah pernah diberitakan media krindomemo beberapa episode. Bahkan pemberitaan itu mendapat respon keras dari Polda Jatim, melalui Juru bicara Kombes Pol Dirmanto dengan tegas Ia menyatakan, bahwa pihaknya sudah menginformasikan ke Polres Lamongan soal Galian C di Wilayah Kecamatan Mantup yang sampai ini diduga tidak memiliki izin tambang tersebut.
"Sudah beberapa hari yang lalu, Polres Lamongan sudah diberi informasi tentang dugaan galian C ilegal. Jika informasi ini tak digubris, Tim Polda Jatim akan turun lapangan dan melakukan gerakan, jika terbukti ada pelanggarannya maka akan kami proses lebih lanjut, dan kita lihat aja nanti hasilnya," pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, pada Jumat (24/06/22).
Perlu diketahui, setelah aktivitas Tambang Galian C Diduga ilegal di wilayah Kecamatan Mantup tersebut diberitakan media ini, Samporno yang mengaku sebagai anggota Humas Polres Lamongan, nampaknya kebakaran jenggot serta menghubungi Media Krindomemo dan meminta agar pemberitaan terkait Tambang Galian C tersebut di Take Down/diturunkan.
"Tolong berita terkait Galian C di Mantup diturunkan, seharusnya sebelum pemberitaan informasikan ke Polres Lamongan dulu, jangan tiba-tiba diterbitkan seperti itu, teman media lain juga kalau ada masalah seperti itu konfirmasi ke Polres dulu," ujar Samporno.
Sementara dilain waktu, Sampurno selaku humas polres Lamongan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tambang galian C ilegal tersebut, Kamis (20/06) melalui handphonenya mengatakan, akan menjelaskan secara detail dan akan ketemu setelah Adpel sore, namun ketika jam Adpel sore berlalu tidak kunjung ada kabar barang kali masih ada yang lebih penting untuk diselesaikan, Sehingga Sampurno tidak lagi menghubungi media.
Sangat ironis sekali, sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait permasalahan tersebut, bahkan berdasarkan pantauan awak media ini, kemarin hari aktivitas yang dilakukan mafia tambang itu masih bebas beroperasi seperti biasa. Dan masih belum terlihat ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan.
Bahkan aktivitas tersebut tanpak dilakukan semakin ugal-ugalan menggunakan alat berat/bego dan dimuat ke dalam Dum Truk yang selanjutnya dijual keluar areal kepada konsumen demi meraup keuntungan semata tanpa memikirkan nasib warga yang berada di sekitar lokasi galian.
Bahkan salah satu pekerja di lokasi galian C tersebut, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika aktivitas penambangan masih beroperasi seperti biasa. Dan tidak ada masalah.
Disinggung terkait apakah ada Pihak terkait atau Pihak aparat penegak hukum Lamongan melakukan tindakan tegas ke lokasi Galian C tersebut, namun Ia menegaskan tidak ada.?
"Setahu saya tidak ada aparat kepolisian yang datang. Aktivitas sempat libur hanya kemarin saja pas waktu Pilkades, lebih jelasnya tanya aja sama pak Opek" pungkasnya.
Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan awak media Krindomemo sebelumnya, jika aktivitas Tambang Galian C yang sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, menggunakan alat berat seperti Bego juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Selain itu menurut kabar burung, aktivitas itu juga diduga dibekingi oleh oknum pejabat, sehingga praktik penambangan itu seakan kebal hukum.
Padahal dalam hal ini, sebenarnya pihak aparat penegak hukum setempat bisa saja menerapkan maupun menjerat pelaku penambangan ilegal tersebut dengan dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Jo, Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Milyar.
Bahkan bisa untuk menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.
Jika potret antara kebijakan dan kepentingan satu sama lain yang diduga ada keterlibatan oknum pejabat "Berselingkuh" di balik kepentingan pengusaha tambang ilegal atau pemodal besar yang hasil profitnya hanya dinikmati oleh oknum-oknum yang berkecimpung ini terus dibiarkan. Kira-kira mau dibawa ke mana nasib Negeri ini.?
Padahal sudah jelas, dalam Pasal 158, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pasca tambang.
Setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pasca tambang. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (Pri/As/Mt)
Editor : Eko Asrory