Aktivitas Tambang Galian C Mantup-Lamongan Diduga Kebal Hukum
0 Komentar 321 pembaca

Aktivitas Tambang Galian C Mantup-Lamongan Diduga Kebal Hukum

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Antara profesionalitas dan Kredibilitas kinerja Aparat Penegak Hukum wilayah Polres  Lamongan, dalam menindak tegas pelaku aktivitas tambang  galian C Ilegal di wilayah Kecamatan Mantup, nampaknya terkesan setengah hati, padahal galian dilokasi tersebut sangatlah besar.

Ibarat pepatah gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, sedangkan semut disebrang lautan nampak jelas kelihatan. yang artinya aktivitas galian C yang sangat besar tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum, sedangkan aktivitas yang tergolong kecil banyak yang diberantasnya, ada apa dengan itu semua.

Alasannya, meski praktik tambang galian C Diduga ilegal yang menurut informasi dikelola oleh Opek tersebut sudah pernah diberitakan media krindomemo beberapa episode. Bahkan pemberitaan itu mendapat respon keras dari Polda Jatim, melalui Juru bicara Kombes Pol Dirmanto dengan tegas Ia menyatakan, bahwa pihaknya sudah menginformasikan ke Polres Lamongan soal Galian C di Wilayah Kecamatan Mantup yang sampai ini diduga tidak memiliki izin tambang tersebut.

"Sudah beberapa hari yang lalu, Polres Lamongan sudah diberi informasi tentang dugaan galian C ilegal. Jika informasi ini tak digubris, Tim Polda Jatim akan turun lapangan dan melakukan gerakan, jika terbukti ada pelanggarannya maka akan kami proses lebih lanjut, dan kita lihat aja nanti hasilnya," pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp, pada Jumat (24/06/22).

Perlu diketahui, setelah aktivitas Tambang Galian C Diduga ilegal di wilayah Kecamatan Mantup tersebut diberitakan media ini, Samporno yang mengaku sebagai anggota Humas Polres Lamongan, nampaknya kebakaran jenggot serta menghubungi Media Krindomemo dan  meminta agar pemberitaan terkait Tambang Galian C tersebut di Take Down/diturunkan.

"Tolong berita terkait Galian C di Mantup diturunkan, seharusnya sebelum pemberitaan informasikan ke Polres Lamongan dulu, jangan tiba-tiba diterbitkan seperti itu, teman media lain juga kalau ada masalah seperti itu konfirmasi ke Polres dulu," ujar Samporno.

Sementara dilain waktu, Sampurno selaku humas polres Lamongan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tambang galian C ilegal tersebut, Kamis (20/06) melalui handphonenya mengatakan,  akan menjelaskan secara detail dan akan ketemu setelah Adpel sore, namun ketika jam Adpel sore berlalu tidak kunjung ada kabar barang kali masih ada yang lebih penting untuk diselesaikan, Sehingga Sampurno tidak lagi menghubungi media.

Sangat ironis sekali, sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait permasalahan tersebut, bahkan berdasarkan pantauan awak media ini, kemarin hari aktivitas yang dilakukan mafia tambang itu masih bebas beroperasi seperti biasa. Dan masih belum terlihat ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan.

Bahkan aktivitas tersebut tanpak dilakukan semakin ugal-ugalan  menggunakan alat berat/bego dan dimuat ke dalam Dum Truk yang selanjutnya dijual keluar areal kepada konsumen demi meraup keuntungan semata tanpa memikirkan nasib warga yang berada di sekitar lokasi galian.

Bahkan salah satu pekerja di lokasi galian C tersebut, ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan jika aktivitas penambangan masih beroperasi seperti biasa. Dan tidak ada masalah.

Disinggung terkait apakah ada Pihak terkait atau Pihak aparat penegak hukum Lamongan melakukan tindakan tegas ke lokasi Galian C tersebut, namun Ia menegaskan tidak ada.?

"Setahu saya tidak ada aparat kepolisian yang datang. Aktivitas sempat libur hanya kemarin saja pas waktu Pilkades, lebih jelasnya tanya aja sama pak Opek" pungkasnya.

Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan awak media Krindomemo sebelumnya, jika aktivitas Tambang Galian C yang sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, menggunakan alat berat seperti Bego  juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Selain itu menurut kabar burung, aktivitas itu juga diduga dibekingi oleh oknum pejabat, sehingga praktik penambangan itu seakan kebal hukum.

Padahal dalam hal ini, sebenarnya pihak aparat penegak hukum setempat bisa saja menerapkan maupun menjerat pelaku penambangan ilegal tersebut dengan dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Jo, Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Milyar.

Bahkan bisa untuk menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Jika potret antara kebijakan dan kepentingan satu sama lain yang diduga ada keterlibatan oknum pejabat "Berselingkuh" di balik kepentingan pengusaha tambang ilegal atau pemodal besar yang hasil profitnya hanya dinikmati oleh oknum-oknum yang berkecimpung ini terus dibiarkan. Kira-kira mau dibawa ke mana nasib Negeri ini.?

Padahal sudah jelas, dalam Pasal 158, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pasca tambang.

Setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pasca tambang. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (Pri/As/Mt)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Tono, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top