Kios Pupuk di Lamongan Diduga Kerap Jual Bebas Pupuk Bersubsidi, Polda Jatim Bakal Turun Kelapangan
0 Komentar 663 pembaca

Kios Pupuk di Lamongan Diduga Kerap Jual Bebas Pupuk Bersubsidi, Polda Jatim Bakal Turun Kelapangan

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Langkanya pasokan Pupuk subsidi untuk petani tambak di Kabupaten Lamongan seakan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan lebih besar tanpa memperhatikan nasib para petani yang kian hari kian tercekik. Hal tersebut diduga dilakukan oleh kios pupuk Sumber Makmur, Desa Ngujungrejo, Dusun Rangka, Kecamatan Turi.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media ini dari warga setempat menyebutkan, Pupuk subsidi tersebut yang seharusnya oleh pihak Gapoktan disalurkan ke petani desa setempat, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri dengan menjualnya secara bebas ke luar desa, Kecamatan, hingga ke luar daerah, sehingga masyarakat petani setempat tidak bisa menikmati pupuk tersebut.

Selain itu, untuk penjualan Pupuk subsidi ke petani luar desa, luar daerah, maupun untuk desa setempat, Ketua Gapoktan Sumber Makmur mematok harga sangat fantastis bahkan diatas HET yakni Pupuk jenis urea dipatok seharga Rp. 175 ribu, Ponska Rp. 185, dan Tripel 185, bahkan lebih dari harga tersebut.

Sementara untuk Pupuk-pupuk subsidi tersebut diduga diambil dari beberapa kios Gapoktan yang ada di beberapa desa di kabupaten Lamongan, diantarnya diduga dari Desa Dapur, Ketapang, dan diduga banyak lagi yang lain, bahkan dari luar daerah yang diduga dari wilayah Gresik.

“Jadi setelah Pupuk-pupuk subsidi tersebut terkumpul, pada malam hari diduga dijual ke Wilayah Kecamatan Pucuk, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng dan beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan, hingga diduga keluar Daerah, yakni Tuban dan Bojonegoro, dengan menggunakan mobil pickup, dan hal seperti itu dilakukan hampir setiap malam hari," ungkap Warga setempat.

Bahkan akhir-akhir ini berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada hari Selasa (24/05/22) malam sekitar pukul 10.00 WIB, tampak aktivitas praktik transaksi penjualan pupuk bersubsidi ke luar areal yang dilakukan Gapoktan Ngujungrejo, dengan diangkut 1 kendaraan Tosa, dan 1 Mobil pickup.

Selain itu, pada Senin (30/05/22) dan Selasa (31/07/22), pada malam hari juga terpantau aktivitas transaksi Pupuk subsidi ke luar areal atau Diduga dikirim ke Gudang besar yang ada di Wilayah Kalitengah atau Karanggeneng.?

Tidak sampai di situ, bahkan pada Minggu (05/06/22) sekitar pukul 18.00 WIB, juga terlihat aktivitas transaksi penjualan pupuk bersubsidi yang diduga ke luar areal itu juga masih tampak dilakukan secara besar-besaran menggunakan mobil pickup dengan bebas tanpa ada rasa takut dan seolah kebal hukum.

Sementara dalam kesempatan berbeda, Pihak Distributor Pupuk Subsidi Sekar Arum Lamongan, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait praktik penjualan pupuk  bersubsidi ke luar areal yang Diduga dilakukan Gapoktan Ngujungrejo, dengan tegas bahwa pihaknya tidak tahu menahu.

“Pihak kita tidak tahu, dan itu pupuk dari mana juga saya tidak tahu, karena di Sekar Arum juga stok pupuk sampai hari ini habis,” pungkas pihak Sekar Arum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat juga menyebutkan bahwa aktivitas penjualan pupuk bersubsidi ke luar areal yang diduga dilakukan oleh kios nakal tersebut sudah lama, dan menurut informasi praktik tersebut juga diduga sudah sering tercium alias tertangkap oleh pihak Polres Lamongan, namun sayangnya setelah para pelaku tertangkap barang bukti tersebut diduga langsung dihilangkan/dilepas seolah kebal hukum.

Selain yang Diduga dilakukan oleh kios pupuk Sumber Makmur, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, berdasarkan informasi di lapangan juga diduga masih banyak kios pupuk/Gapoktan di beberapa Desa di Kabupaten Lamongan yang Diduga menjual pupuk subsidi ke luar areal.

Diantaranya yaitu Kios Nikos Jaya, milik H. Sukadi dan Kios milik H. Rais, yang berada di Wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

"Dimana Pupuk subsidi tersebut yang seharusnya oleh Kios Pupuk disalurkan ke para petani wilayah desa setempat, namun diduga dengan bebas pemilik kios menjualnya ke luar wilayah," pungkas Warga wilayah Kecamatan Mantup yang enggan disebutkan namanya.

Jika praktik penjualan pupuk bersubsidi tersebut terus dibiarkan dan bebas bertransaksi, dikhawatirkan akan terjadi  penyulapan pupuk bersubsidi menjadi Non Subsidi, seperti yang ada di lokasi  Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polda Jatim.

Padahal sudah jelas, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan Kementerian Pertanian. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi per daerah. Tak boleh ada pupuk subsidi untuk daerah tertentu mengalir ke daerah lainnya.

Selain itu, bahkan terkait kelangkaan pupuk subsidi di Lamongan, mendapat respon dari Komisi B-DPRD Kabupaten Lamongan, dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah distributor pupuk untuk menggelar rapat dengar pendapat beberapa hari lalu.

Dalam rapat tersebut Sekretaris Komisi B-DPRD Lamongan, Anshori, mengungkapkan hingga hari ini penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani tanam di Lamongan dinilai masih belum sempurna, karena masih banyak petani di beberapa desa dan kecamatan yang sudah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun tidak mendapatkan pupuk.

Tidak sampai di situ, bahkan dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Komisi B-DPRD Lamongan, Anshori, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait banyaknya Dugaan pengiriman pupuk subsidi ke luar areal yang diduga dilakukan Kios Pupuk di Lamongan, Ia menegaskan jika hal itu murni pidana.

"Ya RDKK menjadi penebusan pupuk, kalau ada pengiriman keluar wilayah, atau ada penebusan pupuk di luar RDKK itu juga murni pelanggaran hukum," pungkasnya.

Menyikapi hal itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Darmanto, ketika dikonfirmasi wartawan, melalui sambungan telepon 0811363XXXX, dengan tegas mengatakan bahwa terkait, langkahnya pasokan pupuk dan banyaknya dugaan penjualan pupuk bersubsidi keluar areal di Kabupaten Lamongan, khususnya yang diduga dilakukan Gapoktan Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Pihaknya akan terjunkan tim khusus dari Reskrim dan kini sedang dikoordinasikan. Jika hal ini ada terkaitannya dengan oknum, maka dipastikan akan melibatkan Propam Polda Jatim.

“Saya memastikan semua informasi akan dipelajari dan nantinya ditangani hingga tuntas, karena itu jangan main-main. Dan saya juga meminta kepada Kapolres Lamongan agar memberi penjelasan se jelas-jelasnya kepada wartawan yang melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut,” tandas juru bicara Kapolda Jatim Kombes Dirmanto. (Pri/Sv/Mt).

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top