Kios Pupuk di Lamongan Diduga Kerap Jual Bebas Pupuk Bersubsidi, Polda Jatim Bakal Turun Kelapangan
Daerah    Selasa 21 Juni 2022    12:17:47 WIBLamongan, Krindomemo - Langkanya pasokan Pupuk subsidi untuk petani tambak di Kabupaten Lamongan seakan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan lebih besar tanpa memperhatikan nasib para petani yang kian hari kian tercekik. Hal tersebut diduga dilakukan oleh kios pupuk Sumber Makmur, Desa Ngujungrejo, Dusun Rangka, Kecamatan Turi.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media ini dari warga setempat menyebutkan, Pupuk subsidi tersebut yang seharusnya oleh pihak Gapoktan disalurkan ke petani desa setempat, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri dengan menjualnya secara bebas ke luar desa, Kecamatan, hingga ke luar daerah, sehingga masyarakat petani setempat tidak bisa menikmati pupuk tersebut.
Selain itu, untuk penjualan Pupuk subsidi ke petani luar desa, luar daerah, maupun untuk desa setempat, Ketua Gapoktan Sumber Makmur mematok harga sangat fantastis bahkan diatas HET yakni Pupuk jenis urea dipatok seharga Rp. 175 ribu, Ponska Rp. 185, dan Tripel 185, bahkan lebih dari harga tersebut.
Sementara untuk Pupuk-pupuk subsidi tersebut diduga diambil dari beberapa kios Gapoktan yang ada di beberapa desa di kabupaten Lamongan, diantarnya diduga dari Desa Dapur, Ketapang, dan diduga banyak lagi yang lain, bahkan dari luar daerah yang diduga dari wilayah Gresik.
“Jadi setelah Pupuk-pupuk subsidi tersebut terkumpul, pada malam hari diduga dijual ke Wilayah Kecamatan Pucuk, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan Karanggeneng dan beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan, hingga diduga keluar Daerah, yakni Tuban dan Bojonegoro, dengan menggunakan mobil pickup, dan hal seperti itu dilakukan hampir setiap malam hari," ungkap Warga setempat.
Bahkan akhir-akhir ini berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada hari Selasa (24/05/22) malam sekitar pukul 10.00 WIB, tampak aktivitas praktik transaksi penjualan pupuk bersubsidi ke luar areal yang dilakukan Gapoktan Ngujungrejo, dengan diangkut 1 kendaraan Tosa, dan 1 Mobil pickup.
Selain itu, pada Senin (30/05/22) dan Selasa (31/07/22), pada malam hari juga terpantau aktivitas transaksi Pupuk subsidi ke luar areal atau Diduga dikirim ke Gudang besar yang ada di Wilayah Kalitengah atau Karanggeneng.?
Tidak sampai di situ, bahkan pada Minggu (05/06/22) sekitar pukul 18.00 WIB, juga terlihat aktivitas transaksi penjualan pupuk bersubsidi yang diduga ke luar areal itu juga masih tampak dilakukan secara besar-besaran menggunakan mobil pickup dengan bebas tanpa ada rasa takut dan seolah kebal hukum.
Sementara dalam kesempatan berbeda, Pihak Distributor Pupuk Subsidi Sekar Arum Lamongan, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait praktik penjualan pupuk bersubsidi ke luar areal yang Diduga dilakukan Gapoktan Ngujungrejo, dengan tegas bahwa pihaknya tidak tahu menahu.
“Pihak kita tidak tahu, dan itu pupuk dari mana juga saya tidak tahu, karena di Sekar Arum juga stok pupuk sampai hari ini habis,” pungkas pihak Sekar Arum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat juga menyebutkan bahwa aktivitas penjualan pupuk bersubsidi ke luar areal yang diduga dilakukan oleh kios nakal tersebut sudah lama, dan menurut informasi praktik tersebut juga diduga sudah sering tercium alias tertangkap oleh pihak Polres Lamongan, namun sayangnya setelah para pelaku tertangkap barang bukti tersebut diduga langsung dihilangkan/dilepas seolah kebal hukum.
Selain yang Diduga dilakukan oleh kios pupuk Sumber Makmur, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, berdasarkan informasi di lapangan juga diduga masih banyak kios pupuk/Gapoktan di beberapa Desa di Kabupaten Lamongan yang Diduga menjual pupuk subsidi ke luar areal.
Diantaranya yaitu Kios Nikos Jaya, milik H. Sukadi dan Kios milik H. Rais, yang berada di Wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
"Dimana Pupuk subsidi tersebut yang seharusnya oleh Kios Pupuk disalurkan ke para petani wilayah desa setempat, namun diduga dengan bebas pemilik kios menjualnya ke luar wilayah," pungkas Warga wilayah Kecamatan Mantup yang enggan disebutkan namanya.
Jika praktik penjualan pupuk bersubsidi tersebut terus dibiarkan dan bebas bertransaksi, dikhawatirkan akan terjadi penyulapan pupuk bersubsidi menjadi Non Subsidi, seperti yang ada di lokasi Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polda Jatim.
Padahal sudah jelas, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan Kementerian Pertanian. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi per daerah. Tak boleh ada pupuk subsidi untuk daerah tertentu mengalir ke daerah lainnya.
Selain itu, bahkan terkait kelangkaan pupuk subsidi di Lamongan, mendapat respon dari Komisi B-DPRD Kabupaten Lamongan, dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah distributor pupuk untuk menggelar rapat dengar pendapat beberapa hari lalu.
Dalam rapat tersebut Sekretaris Komisi B-DPRD Lamongan, Anshori, mengungkapkan hingga hari ini penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani tanam di Lamongan dinilai masih belum sempurna, karena masih banyak petani di beberapa desa dan kecamatan yang sudah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun tidak mendapatkan pupuk.
Tidak sampai di situ, bahkan dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Komisi B-DPRD Lamongan, Anshori, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait banyaknya Dugaan pengiriman pupuk subsidi ke luar areal yang diduga dilakukan Kios Pupuk di Lamongan, Ia menegaskan jika hal itu murni pidana.
"Ya RDKK menjadi penebusan pupuk, kalau ada pengiriman keluar wilayah, atau ada penebusan pupuk di luar RDKK itu juga murni pelanggaran hukum," pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Darmanto, ketika dikonfirmasi wartawan, melalui sambungan telepon 0811363XXXX, dengan tegas mengatakan bahwa terkait, langkahnya pasokan pupuk dan banyaknya dugaan penjualan pupuk bersubsidi keluar areal di Kabupaten Lamongan, khususnya yang diduga dilakukan Gapoktan Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Pihaknya akan terjunkan tim khusus dari Reskrim dan kini sedang dikoordinasikan. Jika hal ini ada terkaitannya dengan oknum, maka dipastikan akan melibatkan Propam Polda Jatim.
“Saya memastikan semua informasi akan dipelajari dan nantinya ditangani hingga tuntas, karena itu jangan main-main. Dan saya juga meminta kepada Kapolres Lamongan agar memberi penjelasan se jelas-jelasnya kepada wartawan yang melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut,” tandas juru bicara Kapolda Jatim Kombes Dirmanto. (Pri/Sv/Mt).
Editor : Tim






















