Kualitas BPNT Lamongan Tak Layak Konsumsi, Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas
21 Komentar 6014 pembaca

Kualitas BPNT Lamongan Tak Layak Konsumsi, Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas

Daerah

Lamongan. Krindomemo -  Terkait beredar video Beras bantuan pangan non tunai (BPNT). yang diunggah Melalui akun media sosial Facebook milik Ali Maftukhin Sumber Ekonomi memunculkan beragam komentar miring kepada pihak terkait.

Pasalnya video beras bantuan BPNT yang diunggah pada Jumat (31/12/2021) tersebut tanpak tidak sesuai kualitas/tidak layak dikonsumsi. Dan postingan itu berhasil dibagikan sebanyak 46 kali, juga komentar miring sebanyak 147 kali selama 18 jam setelah diposting.

"Miris melihat beras BPNT yang di salurkan oleh suplaiyer BPNT ke masyarakat penerima manfaat, terlebih Lamongan lumbung padinya Jawa timur," ketik akun Facebook Ali Maftukhin Sumber Ekonomi sembari memberi emoji menangis.

Sementara menyikapi hal itu, Khamil selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut mengungkapkan, bahwa dari tim Dinas Sosial sudah ada tindakan.

"Team sudah turun. Kita perintahkan untuk pergantian komoditas yang kurang layak dan hari ini sudah pergantian," ucap Khamil saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaapnya.

Lebih lanjut menurut Khamil, dari kejadian tersebut dirinya juga memberi himbauan kepada para agen juga suplaiyer untuk menjaga kualitas yang akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Kita minta kepada agen/suplaiyer agar menjaga kualitas komoditas yang diserahkan kepada KPM. Kepada KPM sendiri sudah di himbau agar tidak menerima komoditas yang tidak layak dan segera koordinasi dengan pendamping bansos pangan untuk minta diganti.

"Jika kejadian ini terulang lagi, kami bakal memberikan sangsi tegas berupa pemberhentian terhadap pihak distributor maupun suplaiyer jika terulang kembali," pungkasnya.

Menurut permensos nomor 20 tahun 2020 dan PEDUM 2020 sudah di jelaskan bahwa prinsip Pelaksanaan program bantuan pangan non tunai (BPNT) salah satunya yaitu memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan. Artinya KPM diberikan kebebasan memilih sesuai kebutuhan di e-warong maupun agen BPNT.

Perlu diketahui, terkait buruknya kualitas beras bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Lamongan bukan kali ini terjadi, bahkan sebelumnya kualitas sebagian komoditi juga tidak bisa dikonsumsi lantaran sudah busuk seperti buah jeruk dan bawang merah.

Namun dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lamongan/Dinas terkait, terkesan kurang optimal atau ompong dalam pengawasan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT), terbukti sampai saat ini masih banyak ditemukan agen/Supleyer menyalurkan BPNT yang Diduga tidak sesuai kualitas/tidak layak konsumsi demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Menyikapi hal ini, media krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada pihak penegak hukum Kabupaten Lamongan, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan, Polres Lamongan, untuk segera terjun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab/Suplaiyer BPNT yang Diduga bermain. (As/D2)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 21 Komentar untuk Berita Ini

  1. my blog 22 Desember 2022 - 23:50:01 WIB

    Heya! I'm at work browsing your blog from my new iphone 4!
    Just wanted to say I love reading your blog and look forward to all your
    posts! Keep up the excellent work!

  2. cuadros personalizados 29 Desember 2022 - 01:23:16 WIB

    %%

  3. Cuadros personalizados 01 Januari 2023 - 17:08:38 WIB

    %%

  4. mmorpg 03 Januari 2023 - 19:15:35 WIB

    Hi there to all, it's truly a nice for me to pay a quick visit this website, iit contains valuable Information.

  5. flyff online 08 Januari 2023 - 18:31:43 WIB

    Today, I went to thе beach front with my children. I found
    a sea sheol and gave it to my 4 year оld dauցhter and saaid "You can hear the ocean if you put this to your ear." She placed thhe shеⅼl to
    her ear and screamed. Тhere ԝas a hermit crab inside and it pinched her ear.
    She never wants ttⲟ ցo back! LoL I кnow this is
    entirely off tօpic but I had to tell someone!

  6. flyff 10 Januari 2023 - 20:44:58 WIB

    WOW jսst what I was searching for. Came here by ѕearcһing for Kuɑlitas ΒPNT
    Lamongan Tak Layak Konsumsi

  7. flyff 13 Januari 2023 - 10:39:49 WIB

    After Ι oгiginally left a comment I appear to have clіcked on the -Notify me when neew comments
    are added- checkbox and from now on each time a comment іs added I receive 4 emailѕ with the same comment.
    There has to Ƅe an easy method үou aree ɑble to remove me from that service?
    Thanks a lot!

  8. flyff 17 Januari 2023 - 20:09:21 WIB

    Sᴡeet Ьlog! I found it ᴡһile sеarching on Yauoo News.

    Do you have any suggestіons on how to get liѕted in Yahoo News?
    Ι've been trying for a whiole but I never seem to get there!
    Many thanks

  9. flyff private server 19 Januari 2023 - 18:33:37 WIB

    Gоod day! This post сouldn't be written aany better!
    Readibg through this post reminds me of my olⅾ room mate!
    He always kedрt talking about this. I will forward this
    рage to him. Fairly certain he will have a goo reaɗ. Thanks for sharing!

  10. cuadros personalizados 25 Januari 2023 - 11:24:41 WIB

    %%

1 2 3

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top