Mengaku Jadi Bandar BKKPD Tahun 2021 di Kec. Sugio, Kades Sekarbagus Catut Nama Pejabat Daerah?
3 Komentar 339 pembaca

Mengaku Jadi Bandar BKKPD Tahun 2021 di Kec. Sugio, Kades Sekarbagus Catut Nama Pejabat Daerah?

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Bermacam-macam modus dan metode acap dilakukan oleh beberapa segelintir oknum Pejabat Daerah maupun Aparatur Desa yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak kecurangan demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok/secara terstruktur, sistematis dan masif yang berpotensi merugikan uang negara. Dalam hal ini terhadap pencairan anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2021 di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Minggu (19/12/21).

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, bahwa dari sekian banyak Desa pada 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan yang menerima kucuran Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2021, selain ada refocusing hingga mencapai 25%-50%. Juga Diduga para Kades harus menyiapkan dana untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Salah satunya yang terjadi di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dimana pada saat itu, Imam Mustakim selaku Kepala Desa Sekarbagus saat dikonfirmasi awak media ini terkait Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) dengan tenangnya mengakui adanya jual beli untuk mendapatkan Anggaran BKKPD tahun 2021.

Bahkan ironisnya lagi, Imam Mustakim juga mengakui bahwa dirinya sebagai bandar Anggaran BKKPD tahun 2021 di wilayah Kecamatan Sugio.

"Bandare kan aku garek tak andum barek konco, bandar Yo oleh akeh to (bahasa Jawa/red). Kan aku tinggal bagi sama teman teman,bandar Yo dapat banyak to," tegas kades Sekar bagus mengatakan.

Sementara disinggung terkait dirinya menjadi bandar dari pembagian anggaran BKKPD 2021, apakah Camat setempat mengetahui hal tersebut? Kades Sekarbagus, Imam Mustaqim, justru mencatut nama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

"Ya tau mas,kan saya hubungannya langsung dengan Pak Kusnul Kepala Dinas PMD untuk proyek ini, buat apa sama kasi, Kabid bawahanya. Mereka juga tau saya orang teras team ring 1," ungkap kades Imam Mustakim.

Tidak sampai disitu, bahkan penuturan Kades Sekarbagus, Imam Mustakim, ketika disinggung berdasarkan data serta informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan dari beberapa kepala desa di wilayah kecamatan lain, terkait adanya uang tebusan untuk mendapatkan bantuan BKKPD. Kades Sekarbagus dengan santainya mengungkap bahwa uang tebusan itu dibayar setelah anggaran itu cair, ada juga yang bayar dulu.

"Iyo wes gak Ono tadeng Aling Aling, Ono iku, mene cair baru di bayar ngunu iku wes gak ngunu Ono langsung bayar. (iya udah tidak menutup-nutupi, ada itu, besok cair dari anggaran itu baru dibayar, itu gak seperti itu ada ya bayar sekarang untuk dapat bantuan itu)," papar kades Sekarbagus.

Selain itu, Lanjut Imam Mustakim, terkait jenis kegiatan pembangunan yang disuntik dari anggaran BKKPD 2021, di wilayah Kecamatan Sugio, sudah selesai 100%. Bahkan juga sudah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).

"Namun saya sangat menyayangkan dari kejadian pemeriksaan BPK hingga sekarang kekurangan dana 40% dari BKKPD belum juga dicairkan. Dan saya berencana bersama para Kades akan melakukan demo ke Pemerintah Kabupaten," tukasnya.

Menyikapi hal itu, Media Krindomemo/Harian Memo, sebagai alat kontrol sosial masyarakat, dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, akan membongkar banyaknya Dugaan permainan dalam pencarian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2021 di Lamongan, yang Diduga menjadi faktor penyebab banyaknya Dugaan pembangunan yang menyimpang dari bestek.

Media ini juga berharap kepada pihak aparat hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan, Polres Lamongan, untuk segera terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 1129 jenis kegiatan pekerjaan disekian banyak Desa pada 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan yang disuntik dari Anggaran BKKPD tahun 2021. Dan memanggil oknum-oknum Pejabat pemerintah daerah maupun Aparatur Desa yang Diduga terlibat dalam permainan/jual beli pencarian Anggaran BKKPD. Bersambung (AD2)

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini

  1. viagra priligy 07 November 2024 - 08:58:20 WIB

    Hello There. I found your weblog the use of msn. That is an extremely well written article.
    I will be sure to bookmark it and return to read more of your useful info.
    Thanks for the post. I will definitely comeback.

  2. priligy for pe 07 Maret 2025 - 13:27:27 WIB

    13USD capsule Phl Fluoxetine 10 mg Capsule 1 <a href=https://fastpriligy.top/>buy priligy without a script</a> ELISA was performed using conditioned media 80 confluent cells, concentrated with Millipore UFC 900324 filters and normalized by protein concentration Bio Rad Laboratories, 5000006

  3. augmentin 400 mg dosis niГ±os tabla 13 Maret 2025 - 13:49:00 WIB

    How much is a 30 day supply of viagra for viagra e pressione sanguigna <a href=https://augmentin.top/>augmentin pregnancy</a> The direct figure flashed, and he came to Zhao Ling, and then slammed it up with a palm

1

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top