Pengamat Dr Herman Hofi Munawar Respon Keras Peryataan Kepala BPN Bengkayang
1085 Komentar 11269 pembaca

Pengamat Dr Herman Hofi Munawar Respon Keras Peryataan Kepala BPN Bengkayang

Daerah

Pontianak Kalbar, Krindomemo - Dalam kasus pencaplokan tanah sdri Megawati yang ber obyek di wilayah sungai duri Kabupaten Bengkayang yang di kuasakan kepada kuasa hukum Bernard Simajuntak,.SH.MH sudah sekian lama prosesnya tidak ada titik terang, pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara atas peryataan kepal BPN Bengkayang Kepada. kuasa hukum sdr Megawati yang tidak pantas di ucapkan seorang pemimpin pelayan publik.

Pernyataan Kepala BPN Bengkayang sangat tidak layak ucap pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 Wib

Peryataan Kepal BPN Kabupaten Bengkayang Via Cet Wa yang berbunyi.!?

(KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BENGKAYANG SUDAH MELAKSANAKAN MEDIASI 4x DAN DINAS PERKIM LH 1x BERARTI SUDAH 5x MEDIASI DAN TIDAK ADA KESEPAKATAN ANTAR PARA PIHAK DAN SUDAH DISARANKAN UNTUK MEYELESAIKAN MASALAH TANAHNYA DI PENGADILAN NAMUN TIDAK ADA YANG BERANI MENGAJUKAN GUGATAN KEPENGADILAN .... ADA APAKAH ..KENAPA BPN YANG DISALAHKAN,??? KENAPA YANG MERAS MEMILIKI TANAH TIDAK MAMPU MENJAGA DAN MERAWAT TANAHNYA,??
INGAT BPN BUKAN BERTUGAS MENJAGA TANAH MASYARAKAT DAN JUGA BUKAN POLISI TANAH.!..GILIRAN TANAHNYA DIGARAP PIHAK LAIN BPN YANG DISALAHKAN KENAPA TIDAK MENYALAHKAN DIRI SENDIRI YANG TIDAK BISA MENGAMANKAN ASETNYA.??) Bahasa ini disampaikan oleh kepal BPN Kabupaten Bengkayang.

Menurut Herman Hofi Kepala BPN Bengkayang selaku pemimpin tidak memahami tugas pokok BPN dalam mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan berdasarkan UU Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah dan yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

Arti nya BPN bertangung jawab penuh dengan persoalan pertanahan masyarakat.

Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan di semua daerah.

Kalaupun , ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.

Kewenagan BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa Pada psal 68 ( 3) menjelaskan bahwa:

Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi juga.

Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat dan mau maunya bicara apalagi kepada kuasa hukum sebab pengacara juga sebagai penegak hukum dan sama di mata hukum kata Herman Hofi Munawar.

Masih terang Hofi," Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan.

Kalaupun , ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.
Kelalaian BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa.
Pada psl 68 ( 3) menjelaskan bahwa: “Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi.”

Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat
Mohon pada Ibu Kakanwil BPN provinsi Kalimantan Barat segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Bengkayang

Banyak terjadi masalah pertanahan di Kabupaten Bengkayang sebagai bukti kelemahan kinerja Kepala BPN Bengkayan

Kepala BPN merupakan primus interpares dalam instansi BPN sendiri tegas Dr Herman Hofi Munawar

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1085 Komentar untuk Berita Ini

  1. GSA Search 15 Juli 2024 - 20:39:27 WIB

    All you need to do is give it with a list of target keyword phrases and
    Links, and it will do the remainder.

  2. 방풍비닐 15 Juli 2024 - 22:17:10 WIB

    The other day, while I was at work, my cousin stole my iphone and tested to see if it can survive a 25 foot drop, just
    so she can be a youtube sensation. My apple ipad is now destroyed and she has 83 views.
    I know this is entirely off topic but I had to share it with someone!

  3. Pinterest 15 Juli 2024 - 22:20:05 WIB

    This piece of writing is actually a fastidious one it assists new net viewers, who are wishing
    for blogging.

  4. Pinterest 15 Juli 2024 - 22:21:55 WIB

    This article is really a good one it assists new web people, who are wishing
    for blogging.

  5. Pinterest 15 Juli 2024 - 22:28:27 WIB

    Hello there, I discovered your blog by the use of Google even as searching for
    a comparable topic, your site got here up, it appears to be like good.
    I've bookmarked it in my google bookmarks.[X-N-E-W-L-I-N-S-P-I-N-X]Hello there, just become alert to your weblog via Google, and found that it
    is really informative. I'm gonna watch out for brussels. I'll be grateful for
    those who continue this in future. Many folks shall be benefited from your writing.
    Cheers!

  6. Pinterest 16 Juli 2024 - 00:55:18 WIB

    Greetings! Very useful advice within this article! It is the
    little changes that produce the biggest changes. Thanks a lot for sharing!

  7. xnxx porn 16 Juli 2024 - 20:28:07 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  8. bokep xhamster 16 Juli 2024 - 20:46:41 WIB

    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn
    xnxx porn

  9. Dakpannen 16 Juli 2024 - 21:51:00 WIB

    Je dak isoleren kan met verschillende isolatiematerialen.

  10. Pinterest 16 Juli 2024 - 22:43:54 WIB

    Keep working ,terrific job!

1 2 3 109

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top