
Polda Jatim Respon Serius Terkait Banyaknya Persoalan yang Ditimbulkan PT. Indonesia Royal Paper
Daerah    Senin 15 Mei 2023    08:23:16 WIBJombang, Krindomemo – Setelah santer diberitakan awak media soal banyaknya persoalan yang ditimbulkan PT. Indonesia Royal Paper, di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, akhirnya mendapat respon serius dari Polda Jatim.
Pasalnya, melalui AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim, saat dikonfirmasi awak media ini menegaskan terkait pemberitaan adanya pembuangan limbah yang diduga B3 sembarangan, dan pencaplokan jalan usaha tani milik Desa Daditunggal, maupun persoalan lain yang diduga dilakukan PT. Indonesia Royal Paper akan segera ditindaklanjuti.
"Terkait pemberitaan itu segera kami tindaklanjuti, Anggota akan kami turunkan untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Selain itu, terkait persoalan tersebut juga sudah diinformasikan awak media ini pada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, melalui pemberitaan atau laporan informasi (Li).
Bahkan menurut informasi, sebelumnya juga sudah ada laporan masuk yang dilayangkan masyarakat ke Polda Jatim. Dan Berdasarkan informan yang dihimpun, pihak PT. Indonesia Royal Peper pada Hari ini, Senin (15/05/2023) Dipanggil ke Polda Jatim guna pemeriksaan.
Perlu diketahui, seperti yang sudah diberitakan, PT. Indonesia Royal Paper ini diduga buang limbah berbahaya dan beracun (B3) sembarangan di bantaran kali yang lokasinya tidak jauh permukiman warga serta lahan pertanian.
Sehingga warga setempat meradang. Lantaran tanaman padi warga banyak yang mati, bahkan menimbulkan polusi udara atau bau yang sangat tidak sedap.
Akibat dari buang limbah sembarangan ke bantaran kali itu juga membuat petani yang merugi karena hasil panen tidak maksimal, banyak yang mati karena air yang digunakan untuk mengairi sudah tercemar limbah.
“Bahkan limbah itu juga dibuang ke kali berantas melalui paralon yang ditanam bawah tanah. Dan hal itu sudah berjalan bertahun-tahun, tapi sampai saat ini aman-aman saja meski banyak masyarakat yang mengeluhkan,” ujar Warga.
Terkait hal itu, Warga setempat juga mengaku sudah menegur pihak PT. Indonesia Royal Paper, namun tidak digubris.
Sementara dalam kesempatan sama, Kades Daditunggal saat dikonfirmasi mengatakan, PT. Indonesia Royal Paper selain membuang limbah sembarangan, juga diduga mencaplok jalan usaha tani milik Desa Daditunggal.
“Tanah jalan usaha tani desa dengan ukuran 2X40 juga diserobot PT. Indonesia Royal Paper yang sekarang sudah ditutup tembok dan tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, Kades Diditunggal juga menegaskan bangunan PT. Indonesia Royal Paper yang depan juga diduga belum ada izin IMB. dan ada dugaan izin amdal juga tidak ada. Padahal sudah lama produksi.
“Bangunan pabrik yang depan itu belum ada izin IMB, dan izin amdal juga diduga belum ada,” ungkapnya.
Selanjutnya, PT. Indonesia Royal Paper tersebut juga terdapat tenaga kerja asing TKA, tetapi izinya sudah habisa lias kadaluwarsa.
“Jadi di pabrik itu ada 4 tenaga asing, tapi dua diantaranya izin domisilinya sudah habis dan belum diperpanjang,” pungkas Kades Daditunggal.
Menanggapi hal itu, Manajer PT. Indonesia Royal Paper saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, meski pesan terlihat centang dua namun sayang sekali justru tidak merespon dan terkesan bungkam.
Menarik sekali, perusahaan sebesar PT. Indonesia Royal Paper ini meskipun diduga sudah lama membuang limbah B3 sembarangan dan membuat warga meradang, serta banyaknya persoalan lain yang diduga melanggar aturan pemerintah.
Namun miris justru pihak-pihak terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Dinas Perizinan, DPRD Jombang, Satpol-PP Jombang, maupun Polres Jombang, seolah tidak tahu terkait persoalan tersebut. Padahal hal ini juga sudah diinformasikan.
Berdasarkan kabar angin yang dihimpun awak media ini, PT. Indonesia Royal Paper ini diduga dibekingi oleh anak salah satu oknum pejabat nomor satu di Kabupaten Jombang.
Pantas saja, sampai saat ini PT. Indonesia Royal Paper masih aman-aman saja. Meski terkait persoalan itu juga sudah santer diberitakan awak media.
Jika memang kabar tersebut tidak benar. Seharusnya pihak-pihak terkait cepat tanggap dan merespon pemberitaan atau laporan informasi (LI) tersebut dengan terjun ke lapangan dan menindak tegas PT. Indonesia Royal Paper sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (As)
Editor: Eko Asrory