Banyaknya Masalah yang Ditimbulkan PT. Royal Paper, Kinerja APH dan Dinas Terkait Layak Dipersoalkan
0 Komentar 144 pembaca

Banyaknya Masalah yang Ditimbulkan PT. Royal Paper, Kinerja APH dan Dinas Terkait Layak Dipersoalkan

Daerah

Jombang, Krindomemo – Terkait banyaknya masalah yang dilakukan PT. Indonesia Royal Paper, yang beralamat di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, nampaknya kinerja aparat penegak hukum Jombang maupun Dinas terkait layak dipersoalkan.

Betapa tidak, Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PT. Indonesia Royal Paper ini diduga buang limbah berbahaya dan beracun (B3) sembarangan di bantaran kali yang lokasinya tidak jauh permukiman warga serta lahan pertanian.
Sehingga warga setempat meradang. Lantaran tanaman padi warga banyak yang mati, bahkan menimbulkan polusi udara atau bau yang sangat tidak sedap.

Akibat dari buang limbah sembarangan ke bantaran kali itu juga membuat petani yang merugi karena hasil panen tidak maksimal, banyak yang mati karena air yang digunakan untuk mengairi sudah tercemar limbah.

“Bahkan limbah itu juga dibuang ke kali berantas melalui paralon yang ditanam bawah tanah. Dan hal itu sudah berjalan bertahun-tahun, tapi sampai saat ini aman-aman saja meski banyak masyarakat yang mengeluhkan,” ujar Warga.

Terkait hal itu, Warga setempat juga mengaku sudah menegur pihak PT. Indonesia Royal Paper, namun tidak digubris.

Sementara dalam kesempatan sama, Kades Daditunggal saat dikonfirmasi mengatakan, PT. Indonesia Royal Paper selain membuang limbah sembarangan, juga diduga mencaplok jalan usaha tani milik Desa Daditunggal.

“Tanah jalan usaha tani desa dengan ukuran 2X40 juga diserobot PT. Indonesia Royal Paper yang sekarang sudah ditutup tembok dan tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, Kades Diditunggal juga menegaskan bangunan PT. Indonesia Royal Paper yang depan juga diduga belum ada izin IMB. dan ada dugaan izin amdal juga tidak ada. Padahal sudah lama produksi.

“Bangunan pabrik yang depan itu belum ada izin IMB, dan izin amdal juga diduga belum ada,” ungkapnya.
Selanjutnya, PT. Indonesia Royal Paper tersebut juga terdapat tenaga kerja asing TKA, tetapi izinya sudah habis alias kadaluwarsa.

“Jadi di pabrik itu ada 4 tenaga asing, tapi dua diantaranya izin domisilinya sudah habis dan belum diperpanjang,” pungkas Kades Daditunggal.

Menanggapi hal itu, Fajar selaku Manajer PT. Indonesia Royal Paper saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, meski pesan terlihat centang dua namun sayang sekali justru tidak merespon dan terkesan bungkam.

Sungguh menarik sekali, perusahaan sebesar PT. Indonesia Royal Paper ini meskipun diduga sudah lama membuang limbah B3 sembarangan dan banyaknya persoalan lain yang diduga melanggar aturan pemerintah dan membuat warga meradang.

Namun miris justru pihak-pihak terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Dinas Perizinan, DPRD Jombang, Satpol-PP Jombang, maupun Polres Jombang, seolah tidak tau terkait persoalan tersebut. Bahkan sudah santer diberitakan juga terkesan tidak digubris.?

Berdasarkan kabar angin yang dihimpun awak media ini, PT. Indonesia Royal Paper ini diduga dibekingi oleh anak salah satu oknum pejabat nomor satu di Kabupaten Jombang.

Pantas saja, sampai saat ini PT. Indonesia Royal Paper masih aman-aman saja. Meski terkait persoalan itu juga sudah santer diberitakan awak media.

Sementara, terkait persoalan itu juga sudah diinformasikan awak media ini pada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, melalui pemberitaan atau laporan informasi (Li). Dan menurut informasi, sebelumnya juga ada laporan masuk ke Polda Jatim terkait masalah tersebut.

Namun sayangnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dimintai tanggapannya terkait hal itu, namun enggan menjawab.

Jika memang kabar angin tersebut tidak benar. Seharusnya pihak-pihak terkait cepat tanggap dan merespon pemberitaan atau laporan informasi (LI) tersebut dengan terjun ke lapangan dan menindak tegas pabrik itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bukan malah dianggap sebagai angin lalu yang berembus begitu saja.? (As)

Editor: Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top