
PT. Indonesia Royal Paper Diduga Caplok Jalan Usaha Tani Desa Daditunggal
Daerah    Kamis 11 Mei 2023    19:59:02 WIBJombang, Krindomemo – Banyaknya persoalan di PT. Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang bergerak dibidang pengolahan kertas, seakan memiliki daya tarik sendiri untuk dipublikasikan lebih lanjut.
Betapa tidak, seperti yang santer diberitakan, PT. Indonesia Royal Paper diduga buang limbah berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di bantaran kali yang lokasinya tidak jauh permukiman warga serta lahan pertanian yang mengakibatkan pencemaran polusi udara dan banyak tanaman warga yang mati.
Kini mencuat bahwa menurut sumber masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, PT. Indonesia Royal Paper juga diduga mencaplok jalan usaha tani milik Desa.
"Banyak persoalan, tidak hanya buang limbah cair sembarangan dan baunya menyengat serta mengakibatkan banyak tanaman warga yang mati saja, bahkan menyerobot tanah jalan usaha tani dengan ukuran 2X40, dan tanah itu lokasinya di dalam lingkungan Pabrik yang sekarang sudah ditutup tembok dan tidak bisa lagi digunakan," ungkapnya.
Selain itu, Sumber juga mengungkapkan bahwa untuk bangunan depan PT. Indonesia Royal Paper juga diduga belum ada izin IMB alias ilegal.
"Bangunan pabrik yang depan itu belum ada izin IMB juga," cetusnya.
Selanjutnya, di perusahaan tersebut juga terdapat tenaga kerja asing TKA, tetapi isinya sudah habis alias kadaluwarsa.
"Jadi di pabrik itu ada 4 tenaga asing, tapi dua diantaranya izin domisilinya sudah habis dan belum diperpanjang," pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih belum bisa dikonfirmasi. Sementara Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkait persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
Sudah jelas, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
Setiap orang atau usaha yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara, dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 Pasal 13 a dan b yang berbunyi. Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
Selanjutnya, Ada 2 jenis pelanggaran yang bisa dilakukan TKA. Pertama, pelanggaran imigrasi yaitu jika pekerja asing tidak punya izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayed). Untuk kasus ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum & HAM.
Jenis pelanggaran kedua adalah jika TKA bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja. Atau punya izin kerja tapi penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Misalnya, izin kerja Mr. X atas nama PT A, tapi kenyataannya yang bersangkutan bekerja untuk PT B.
Pemeriksaan dan penegakan hukum untuk pelanggaran semacam ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksinya, deportasi bagi TKA yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna TKA tersebut.
Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1 – 12 bulan dan denda Rp 10 juta – Rp 40 juta. Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Salah satunya pencabutan IMTA.
Terkait banyaknya persoalan tersebut, tentunya Masyarakat setempat sangat berharap pada pihak-pihak terkait agar segera merespons dan menindak tegas PT. Indonesia Royal Peper tersebut tanpa pandang bulu dan sesuai undang-undang yang berlaku. (As)
Editor : Eko Asrory