Camat Modo Berdalih Terkait PTSL yang Penting Masyarakat Senang
0 Komentar 423 pembaca

Camat Modo Berdalih Terkait PTSL yang Penting Masyarakat Senang

Daerah

Lamongan Krindomemo - Seperti yang sudah diberitakan beberapa hari lalu, di daerah Kecamatan Modo kabupaten Lamongan pada tahun 2022 mendapat program PTSL sebanyak 13 desa, seperti Desa Kedungwaras, Sambungrejo, Sidodowo dan lain sebagainya, serta terdiri dari puluhan ribu kuota/pemohon.

Sementara untuk tahun 2023 Kecamatan Modo juga kembali mendapatkan sebanyak 6 Desa, dan tuntas sudah seluruh desa sudah mendapatkan kuota PTSL.

Namun apalah daya, puluhan ribu kuota program PTSL yang di canangkan oleh pemerintah, khususnya di era pemimpin Joko Widodo, yang menyasar wilayah Kecamatan Modo ini terindikasi jadi lumbung korupsi bersama.

Buktinya masing-masing panitia PTSL di Desa wilayah Modo yang mendapat ribuan kouta PTSL tersebut memungut biaya pendaftaran sebesar Rp. 750 ribu rupiah.

Menurut informan di lapangan, Muncul dugaan bahwa dana Rp.700 ribu rupiah dari per pemohon PTSL tersebut, ternyata diduga untuk upeti yang diberikan kepada setiap pemangku jabatan yang punya kewenangan.

Diantaranya untuk Humam, calo berkas PTSL yang diduga tenaga kecamatan sebanyak Rp 200.000, untuk aparat Hukum RP.100.000, Untuk kepala desa Rp.100.000, Muspika Rp.50.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Pokmas.

Pantas saja meski hal itu bertentangan dengan aturan SKB 3 Menteri yang menyebutkan swadaya yang dibebankan kepada Peserta Program PTSL sebesar Rp 150.000., berlaku untuk zona Jawa – Bali.  Aman-aman saja bahkan seolah tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Lamongan.

Bahkan Diyah Ambarwati kepala kejaksaan Negeri Lamongan saat dimintai tanggapan beberapa hari lalu terkait pemberitaan PTSL di Kecamatan Modo siap untuk memproses secara  hukum, jika nanti ada laporan masuk.

Padahal melalui pemberitaan atau laporan informasi (LI) yang sudah dilayangkan pada pihaknya yang berdasarkan bukti serta fakta di lapangan, seharusnya pihak kejaksaan langsung tanggap dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang berkecimpung.

Sementara Ahmad Kurniawan selaku Camat Modo saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya saat itu, mengenai besaran nilai tarif pemohon PTSL justru jawabannya ngelantur diluar pertanyaan wartawan.

"Habis berapapun saya yang penting warga masyarakat Modo seneng, kalu tidak suka biarkan gak ikut PTSL, kalau saudara pingin memberitakan masalah ini silakan tulis,” tandas Camat.

Ahmad Kurniawan juga mengatakan jika disini juga banyak wartawan yang terindikasi tidak terkoordinasi dan tidak masuk dalam wadah wartawan termasuk Dewan pers.

Hal tersebut sering di peringatkan oleh pimpinan redaksi Harian Memo H. Samsul Arif, bahwa Harian Memo berdiri secara independen, tidak tergantung pada dewan pers, banyak media yang ikut di dewan Pers, ketika ada masalah ternyata tidak menjamin bisa melindunginya.

"Jika ada pejabat dimana saja khususnya di Lamongan yang tidak terima dengan adanya media Harian Memo atau Krindomemo, saya siap untuk dihadapkan, seperti apa yang diucapkan camat Modo,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat). Jika hal itu dibenarkan lantaran dengan dasar Perbup Nomor 22 Tahun 2018. Bukankah Terdapat sepuluh pasal pada bagian batang tubuhnya.

Mulai dari pasal yang berisi ketentuan umum hingga pasal mengenai ketentuan penutup. Diantara pasal-pasal tersebut tidak ada ketentuan mengenai besaran pembiayaan persiapan PTSL secara tegas.

Pasal 6 sebagai pasal yang mengatur besaran biaya, justru rumusannya berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam atau dapat disebut sebagai pasal karet.

Pada Ayat (1) rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL.

Kemudian, rumusan ayat (3) menyatakan bahwa besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan. Jadi, dari ketiga ayat tersebut, sama sekali tidak terdapat kepastian dan ketegasan mengenai besarannya biaya persiapan PTSL.

Namun, sesungguhnya dasar hukum yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL bukan hanya Peraturan Bupati tersebut, akan tetapi diantaranya ada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Pada diktum ketujuh Keputusan Bersama tersebut secara jelas dan tegas mencantumkan besaran biaya persiapan PTS. Untuk Kabupaten Lamongan, besaran biayanya seharusnya mengacu pada diktum ketujuh angka 5, yakni sebesar Rp. 150.000,00 dikarenakan Kabupaten Lamongan menjadi bagian dari Jawa yang berada di Kategori V.

Andai saja isi diktum ketujuh tersebut dimuat dalam Perbup, maka akan memberikan kepastian besaran biaya yang dibebankan pada peserta PTSL.

Meskipun tidak diatur dalam Perbup, bukan berarti dapat dibenarkan menetapkan besaran biaya persiapan PTSL yang menyimpang dari ketentuan diktum ketujuh Keputusan Bersama Menteri tersebut.

Justru, ketika Perbup tidak mengatur, maka seharusnya mengacu pada peraturan yang sederajat atau lebih tinggi kedudukannya. Berangkat dari uraian yang demikian, sudah seharusnya peraturan yang mengandung pasal multitafsir dikaji kembali dan dicabut.

Bupati sebagai pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan peraturan dengan jenis Peraturan Bupati, dapat mengkaji kembali dan melakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Agar program PTSL benar-benar dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembuatan program. Bukan malah dijadikan Oknum-oknum perangkat desa untuk berlindung dibalik pasal “karet”. (Pri/As)

Editor : Eko Asrory

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top